Kajian Online WA Hamba الله SWT
Kamis, 25 Agustus 2016
Narasumber : Ustadz
Jumadil Toha
Rekapan Grup Bunda M20
Tema : Kajian Umum
Editor
: Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga
kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan
sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring
salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam,
Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada
keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari
akhir nanti. InsyaAllah aamiin
SEBAB SEBAB HADAS SECARA UMUM
Bismillah.
Alhamdulillah. Wassholatu wasaalam ala Nabi Muhammad.
Para ummahat
rahimakumullah. Sebelum masuk ke masalah inti mengenai sebab hadas, terlebih
dahulu kita memahami makna hadas menurut bahasa dan istilah.
Makna hadats
Hadats menurut bahasa ialah baru. Menurut istilah ialah segala sesuatu yang dapat membatalkan thoha roh (bersuci).
Adapun sebab hadats ialah :
1. Sesuatu yang keluar
dari dua jalan (qubul atau dubur) berupa air kencing,benda padat,atau kentut.
Berdasarkan firman Allah "Atau salah seorang kalian datang dari membuang jahatnya. " (QS Al-Maidah 6). Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw :
"Allah tidak menerima shalat salah seorang kalian jika dalam keadaan beradat sampai dia bersuci. Maka seseorang dari Hadats Maut bertanya "Apa hadats itu wahai Abu Hurairah?" Dia berkata "Kentut yang bersuara atau tanpa suara." (Muttafaqun Alaihi).
Termasuk di dalamnya adalah wa dan madzi. Berdasarkan riwayat Ibu Abbas r.a ia berkata "wadi, madzi, mani. Adapun wadi dan madzi maka bersihkan kemaluan dan berwudhulah sebagaimana kau berwudhulah saat akan shalat."
Berdasarkan firman Allah "Atau salah seorang kalian datang dari membuang jahatnya. " (QS Al-Maidah 6). Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw :
"Allah tidak menerima shalat salah seorang kalian jika dalam keadaan beradat sampai dia bersuci. Maka seseorang dari Hadats Maut bertanya "Apa hadats itu wahai Abu Hurairah?" Dia berkata "Kentut yang bersuara atau tanpa suara." (Muttafaqun Alaihi).
Termasuk di dalamnya adalah wa dan madzi. Berdasarkan riwayat Ibu Abbas r.a ia berkata "wadi, madzi, mani. Adapun wadi dan madzi maka bersihkan kemaluan dan berwudhulah sebagaimana kau berwudhulah saat akan shalat."
2. Tidur Lelap. Yaitu
tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran, baik posisinya di atas tanah atau
bukan. Berdasarkan hadits Shafwan bin Asal ia berkata "Rasulullah saw
menyuruh kami jika kami sedang safar untuk tidak melepaskan khuf khuf kami
selama 3 hari dan malam kecuali karena junub,namun tidak dilepas karena kencing
dan tidur." (HR. Annasai). Dalam hadits tsb nabi saw menyamakan kencing
dgn tidur.
Dari Ali r.a ia berkata, Nabi saw bersabda "Tidur adalah penutup lubang dubur. Maka barangsiapa yang tidur hendaknya ia berwudhulah (jika hendak mengerjakan ibadah)." (HR. Ibu Majah dan Abu Daud). Maksudnya bahwa seseorang yang tidur lelap tidak merasakan jika ia beradat. Sedangkan selama seseorang terjaga ia akan tetap dapat menyadari apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak dari salah satu dari dua jalan.
Dari Ali r.a ia berkata, Nabi saw bersabda "Tidur adalah penutup lubang dubur. Maka barangsiapa yang tidur hendaknya ia berwudhulah (jika hendak mengerjakan ibadah)." (HR. Ibu Majah dan Abu Daud). Maksudnya bahwa seseorang yang tidur lelap tidak merasakan jika ia beradat. Sedangkan selama seseorang terjaga ia akan tetap dapat menyadari apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak dari salah satu dari dua jalan.
3. Hilangnya akal
sehat disebabkan mabuk atau sakit jiwa. Karena dalam keadaan ini seseorang akan
kehilangan kesadaran melebih saat ia tidur lelap. Artinya kali saja tidur lelap
dapat membatalkan thoha roh maka kehilangan akal sehat lebih membatalkan.
4. Menyentuh/memegang
kemaluan tanpa penghalang jika disertai syahwat. Berdasarkan sabda Nabi saw :
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu"
(HR. Ibu Majah, Annasai). Jika tanpa syahwat maka tdk membatalkan thoha roh,
berdasarkan sabda Nabi saw "Bukankah kemaluan mu adalah bagian dari
dirimu?" (HR. Ibu Majah dan Nasai).
5. Makan daging onta.
Berdasarkan riwayat Al Barro bin Azib r.a ia berkata,Nabi saw bersabda
"Berwudhulah kalian karena memakan daging onta dan tidak perlu berwudhu
karena daging kambing."(HR. Ibu Majah,Abu Daud, Tirmidzi).
Dalam riwayat lain Jabir bin Samuroh ada seseorang yang bertanya kpd Nabi saw "Apakah kita wajib berwudhu dari daging kambing? Jawab Nabi saw "jika kamu mau berwudhu lah dan bila tidak Jgn lah berwudhu." Ia bertanya lagi "Apakah kami wajib wudu setelah makan daging unta? Jawab Nabi saw "iya,berwudhulah setelah makan daging onta." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain Jabir bin Samuroh ada seseorang yang bertanya kpd Nabi saw "Apakah kita wajib berwudhu dari daging kambing? Jawab Nabi saw "jika kamu mau berwudhu lah dan bila tidak Jgn lah berwudhu." Ia bertanya lagi "Apakah kami wajib wudu setelah makan daging unta? Jawab Nabi saw "iya,berwudhulah setelah makan daging onta." (HR. Muslim).
Demikian beberapa yang
menyebabkan seseorang beradat. Semoga bermanfaat.
Wallahu alam.
Wassalamualaikum.
Wassalamualaikum.
TANYA JAWAB
Q : Assalamualaikum
ustadz, bertanya, apa yang melatarbelakangi Rasulullah memerintahkan berwudhu
setelah makan daging unta, ada kekhususankah yang membedakan dengan hewan lain,
terimakasih ustadz.... Oh iya ustadz, saya pernah dengar bahwa posisi duduk
tertentu tdlidak membatalkan wudhu, apakah benar?
A : Wa'alaikumussalam. Pertama seorang muslim dituntut untuk selalu siap patuh terhadap sabda Nabi saw yang berkenaan dengan perintah maupun larangan baik diketahui hikmahnya ataupun tidak. Kedua belum saya temukan dalam kitab fiqih On jelaskan para ulama alasan batalnya wudu setelah makan daging onta. Ketiga meskipun tidak ditemukan hikmahnya hukum tetap berlaku demikian dan tdlidak berubah kecuali dengan hadits atau quran, yang disebut dengan mansukh. Keempat menurut pribadi saya mungkin saja onta termasuk hewan membutuhkan waktu lama untuk diproses jadi bahan makanan sebagaimana halnya kuda. Atau bisa juga karena larangan Nabi shalat di kandang onta dan beliau membolehkan shalat di kandang kambing sebagaimana hadits shahih,maka berlaku juga dalam masalah wudu, bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudu dan makan onta membatalkan wudu. Wallahu alam.
A : Wa'alaikumussalam. Pertama seorang muslim dituntut untuk selalu siap patuh terhadap sabda Nabi saw yang berkenaan dengan perintah maupun larangan baik diketahui hikmahnya ataupun tidak. Kedua belum saya temukan dalam kitab fiqih On jelaskan para ulama alasan batalnya wudu setelah makan daging onta. Ketiga meskipun tidak ditemukan hikmahnya hukum tetap berlaku demikian dan tdlidak berubah kecuali dengan hadits atau quran, yang disebut dengan mansukh. Keempat menurut pribadi saya mungkin saja onta termasuk hewan membutuhkan waktu lama untuk diproses jadi bahan makanan sebagaimana halnya kuda. Atau bisa juga karena larangan Nabi shalat di kandang onta dan beliau membolehkan shalat di kandang kambing sebagaimana hadits shahih,maka berlaku juga dalam masalah wudu, bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudu dan makan onta membatalkan wudu. Wallahu alam.
Q : Untuk bacaan niat
wudhu pada saat akan mandi junub apakah sama dengan bacaan niat seperti wudhu
biasa seperti hendak sholat? Syukron
A : Wudu sebelum mandi junub hukumnya sunnah. Tidak ada bacaan khusus saat niat berwudhu selain bismillah. Itupun jika di dalam kamar mandi tidak disyariatkan untuk melafazkannya, akan tetapi cukup membacanya dalam hati. Kecuali jika di luar kamar mandi maka disunnahkan melafazkannya, sebagian ulama mewajibkan bismillah.
A : Wudu sebelum mandi junub hukumnya sunnah. Tidak ada bacaan khusus saat niat berwudhu selain bismillah. Itupun jika di dalam kamar mandi tidak disyariatkan untuk melafazkannya, akan tetapi cukup membacanya dalam hati. Kecuali jika di luar kamar mandi maka disunnahkan melafazkannya, sebagian ulama mewajibkan bismillah.
Q : Saya pernah sekali
tidak sengaja terlelap saat menunggu shalat isya, posisi saya masih mengunakan
mukena dan duduk diatas sajadah, sehabis tilawah sambil nunggu isya tiba-tiba
terlelap sejenak sekitar 5 menitan apa harus mengulang wudhlu lagi ato tidak ?
A : Tidur yang membatalkan wudu adalah tidur lelap yaitu tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran. Tidur Lelap bisa ditandai dengan mendengkur atau bergeraklah badan atao bergesernya tubuh secara intensif. Namun jika tidak sampai pada keadaan ini maka tidak membatalkan wudu menurut pendapat yang paling kuat,yaitu pendapat jumhur. Berdasarkan riwayat shahih bahwa Nabi saw pernah tertidur dengan bersandarkan pada dinding masjid lalu shalat tanpa wudu. Wallahu alam.
A : Tidur yang membatalkan wudu adalah tidur lelap yaitu tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran. Tidur Lelap bisa ditandai dengan mendengkur atau bergeraklah badan atao bergesernya tubuh secara intensif. Namun jika tidak sampai pada keadaan ini maka tidak membatalkan wudu menurut pendapat yang paling kuat,yaitu pendapat jumhur. Berdasarkan riwayat shahih bahwa Nabi saw pernah tertidur dengan bersandarkan pada dinding masjid lalu shalat tanpa wudu. Wallahu alam.
Q : Bagaimana jika
pakaian terkena bekas bercak darah haid yang telah susah dibersihkan (mungkin
karena mengering) apakah pakaian tsb tidak dapat digunakan kembali?
A : Darah haid adalah najis karena itu baju yang terkena darah haid wajib dicuci hingga hilang bekasnya. Namun jika bekasnya tidak menghilang sesudah dicuci maka tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Berdasarkan riwayat shahih bahwa ada seorang wanita yang mengenakan baju shalat (semacam mukena) yang sudah terkena darah haid namun sudah mengering. Maka beliau saw menyarankan untuk membersihkan tempat yang terkena di bagian bajunya tsb. Dan berdasarkan pada kaidah usul fiqih "kesulitan menyebabkan kemudahan". Dan sesuai dengan firman Allah "Dan tidaklah Allah menjadikan dalam urusan agama kalian sulit." (QS al haji 78). Wallahu alam.
A : Darah haid adalah najis karena itu baju yang terkena darah haid wajib dicuci hingga hilang bekasnya. Namun jika bekasnya tidak menghilang sesudah dicuci maka tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Berdasarkan riwayat shahih bahwa ada seorang wanita yang mengenakan baju shalat (semacam mukena) yang sudah terkena darah haid namun sudah mengering. Maka beliau saw menyarankan untuk membersihkan tempat yang terkena di bagian bajunya tsb. Dan berdasarkan pada kaidah usul fiqih "kesulitan menyebabkan kemudahan". Dan sesuai dengan firman Allah "Dan tidaklah Allah menjadikan dalam urusan agama kalian sulit." (QS al haji 78). Wallahu alam.
Q : Boleh ga kita baca
al qur'an pada saat haid tapi pake alqur'an terjemah?
A : Menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang berhadats diperselisihkan oleh fuqoho tentang boleh-tidaknya. Sebagian ada yang tidak membolehkan dan sebagian lainnya membolehkan. Masing-masing pendapat tersebut mempunyai dalil. Namun jika kita melihat riwayat shahih bahwa Nabi saw suatu hari saat beliau sedang berwudhu seorang sahabat mengucapkan salam. Namun beliau diam saja tanpa menjawabnya. Selesai berwudhu beliau berkata kepada sahabat tsb "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu kecuali karena aku tidak suka menjawabnya dalam keadaan tidak suci." Hadits ini menunjukkan bahwa menjawab salam saja Nabi saw tidak mnyukainya lalu bagaimana dengan memegang mushaf. Namun ada riwayat shahih yang lain menyebutkan , yaitu riwayat Aisyah r.a bahwa Nabi saw senantiasa berfikir kepada Allah setiap keadaannya. Tentu jika setiap keadaan menunjukkan bahwa beliau selalu dzikir kepada Allah baik dalam suci maupun berhadats. Namun menurut saya dzikir yang dimaksud hadits tsb adalah bukan dzikir dalam lafadz atau yang diucapkan semisal membaca alquran. Tapi dzikir yag tidak dilafadzkan. Sebagaimana sabda Nabi saw kpd Aisyah "Wahai Aisyah sesungguhnya mataku tertidur namun hatiku tidak." Sedangkan membaca alquran adalah setamat utamanya dzikir. Namun meskipun berupa terjemah sebaiknya dihindari menyentuhnya atau memegangnya untuk dibaca (kecuali darurat,jatuh) dalam keadaan hadats besar. Wallahu alam.
A : Menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang berhadats diperselisihkan oleh fuqoho tentang boleh-tidaknya. Sebagian ada yang tidak membolehkan dan sebagian lainnya membolehkan. Masing-masing pendapat tersebut mempunyai dalil. Namun jika kita melihat riwayat shahih bahwa Nabi saw suatu hari saat beliau sedang berwudhu seorang sahabat mengucapkan salam. Namun beliau diam saja tanpa menjawabnya. Selesai berwudhu beliau berkata kepada sahabat tsb "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu kecuali karena aku tidak suka menjawabnya dalam keadaan tidak suci." Hadits ini menunjukkan bahwa menjawab salam saja Nabi saw tidak mnyukainya lalu bagaimana dengan memegang mushaf. Namun ada riwayat shahih yang lain menyebutkan , yaitu riwayat Aisyah r.a bahwa Nabi saw senantiasa berfikir kepada Allah setiap keadaannya. Tentu jika setiap keadaan menunjukkan bahwa beliau selalu dzikir kepada Allah baik dalam suci maupun berhadats. Namun menurut saya dzikir yang dimaksud hadits tsb adalah bukan dzikir dalam lafadz atau yang diucapkan semisal membaca alquran. Tapi dzikir yag tidak dilafadzkan. Sebagaimana sabda Nabi saw kpd Aisyah "Wahai Aisyah sesungguhnya mataku tertidur namun hatiku tidak." Sedangkan membaca alquran adalah setamat utamanya dzikir. Namun meskipun berupa terjemah sebaiknya dihindari menyentuhnya atau memegangnya untuk dibaca (kecuali darurat,jatuh) dalam keadaan hadats besar. Wallahu alam.
Q : Ada yang bilang
klo lagj haid boleh baca Alquran tapi tidak bersentuhan langsung? Ato lewat app
hp. Sebenarnya yang mana yang benar?
A : Menurut hemat saya wanita yang mempunyai hapalan tidak mengapa ia membacanya dari hapalan nya dengan tujuan murojaah (menjaga hapalan agar tetap terjaga). Demikian pula dalam bentuk aplikasi dia boleh untuk membacanya karena alquran dalam bentuk aplikasi tidak disebut mushaf alquran. Mushaf alquran ialah alquran yang dicetak di percetakan terbesar dunia yang ada di Madinah. Adapun terjemah adalah untuk membantu memahami makna kandungan alquran. Wallahu alam.
A : Menurut hemat saya wanita yang mempunyai hapalan tidak mengapa ia membacanya dari hapalan nya dengan tujuan murojaah (menjaga hapalan agar tetap terjaga). Demikian pula dalam bentuk aplikasi dia boleh untuk membacanya karena alquran dalam bentuk aplikasi tidak disebut mushaf alquran. Mushaf alquran ialah alquran yang dicetak di percetakan terbesar dunia yang ada di Madinah. Adapun terjemah adalah untuk membantu memahami makna kandungan alquran. Wallahu alam.
Q : Bagaimana caranya
sholat orang yang sedang menggunakan kateter atau pun kantong kotoran karena
saudara ada yang habis operasi kanker dubur seumur hidup harus menggunakan
kantong tersebut?
A : Shalat dikerjakan sesuai dengan cara yang mampu dikerjakannya. Berdasarkan firman Allah surat al haji 78 "Dan tidaklah Dia menjadikan sulit dalam perkara agamamu." Dan berdasarkan sabda Nabi saw "Shalat lah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk,jika tidak mampu maka dengan berbaring, jika tidak mampu maka dengan isyarat." (Shahih). Secara umum Nabi saw memberi keringanan kepada kita untuk shalat dengan cara yang mudah dilakukan sesuai kesanggupan. Dan berdasarkan kaidah fiqih "Kesulitan itu menyebabkan kemudahan." Wallahu alam.
A : Shalat dikerjakan sesuai dengan cara yang mampu dikerjakannya. Berdasarkan firman Allah surat al haji 78 "Dan tidaklah Dia menjadikan sulit dalam perkara agamamu." Dan berdasarkan sabda Nabi saw "Shalat lah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk,jika tidak mampu maka dengan berbaring, jika tidak mampu maka dengan isyarat." (Shahih). Secara umum Nabi saw memberi keringanan kepada kita untuk shalat dengan cara yang mudah dilakukan sesuai kesanggupan. Dan berdasarkan kaidah fiqih "Kesulitan itu menyebabkan kemudahan." Wallahu alam.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment