Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin, 24 Juli 2017
Rekapan
Grup Bunda G5
Narasumber : Ustadz Robin
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basamallah
Bismillahirrahmanirrahim...
ARISAN
Bunda fisabilillah,
Sebelum masuk ke
hukum Arisan itu sendiri, kita coba pahami dulu prinsip dasar muamalah
Al Ashlu Fil
Mua’malati Al Ibahah Hatta Yadullu Ad Daliilu Ala Tahrimiha artinya “Hukum asal
dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Ini adalah salah
satu prinsip utama dalam Hukum Muamalah.
Jadi, ketika ada
pertanyaan tentang hukum sebuah perbuatan Muamalah, yang penting dicari adl
dalil yang mengharamkannya. Jika tidak ada dalilnya, maka dia halal.
Nah, bagaimanakah
hukum arisan itu?
Dalam kamus Bahasa
Indonesia disebuntukan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang
bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut
dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (Kamus Umum
Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm:57)
Ini serupa dengan
pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jum’iyyah
al-Muwazhzhafin atau al-qardhu al-ta’awuni. Jum’iyyah al-muwazhzhafin
dijelaskan para Ulama sebagai bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan
setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang
lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir setiap bulan atau akhir semester
(enam bulan) atau sejenisnya, kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota
diserahkan kepada salah seorang anggota pada bulan kedua atau setelah enam
bulan –sesuai dengan kesepakatan mereka-. Demikianlah seterusnya, sehingga
setiap orang dari mereka menerima jumlah uang yang sama seperti yang diterima
orang sebelumnya.
Ulama kontemporer
berbeda pendapat dalam menghukumi akad seperti ini.
Sebagian
mengharamkannya dan sebagian lain membolehkannya.
Di antara yang
mengharamkannya adalah Syaikh Shalih al Fauzan, seorang ulama Saudi Arabia.
Ulama yang mengharamkan arisan berdalil bahwa;
1. Setiap peserta
dalam arisan ini mengutangkan uangnya dalam akad utang bersyarat yaitu
mengutangkan dengan syarat diberi utang juga dari peserta lainnya. Ini adalah
utang yang membawa keuntungan (qardh jarra manfaatan).
Para Ulama sepakat
semua utang yang memberikan kemanfaatan adalah haram dan riba, seperti
dinukilkan oleh Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, halaman ke-120 dan Ibnu
Qudamah dalam al-Mughni 6/346.
2. Dalam arisan ada
persyaratan akad (transaksi) di atas transaksi. Jadi seperti dua jual beli
dalam satu transaksi (bai’atain fi bai’ah) yang dilarang oleh Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘alihi wa
sallam yang berbunyi: نَهَى النَّبِيُّ صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
dua jual beli dalam satu jual beli [HR. Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani
dalam Irwa’ul Ghalil 5/149]
Adapun sbagian ulama
lain tidak setuju dengan pendapat ini.
Di antara pendukung
pendapat bolehnya arisan adalah mayoritas ulama anggota dewan ulama saudi,
seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Shalih Al Utsaimin, dll. Di antara dalil2nya
adalah:
1. Arisan adalah
akad utang biasa, tanpa penambahan ataupun pengurangan. Maka ini boleh, bukan
riba.
2. Arisan berisi
unsur kerjasama, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, karena ia adalah
salah satu cara menutupi kebutuhan orang yang butuh dan menolong mereka untuk
menjauhi muamalah terlarang melalui bank konvensional dll. ۘوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya." -Surat Al-Ma'idah, Ayat 2
3. Manfaat yang
didapatkan dari arisan ini tidak mengurangi sedikit pun harta orang yang
meminjam uang dan cenderung orang yang meminjam mendapatkan manfaat yang sama
atau hampir sama dengan yang lainnya. Sehingga mashlahat (kebaikannya)
didapatkan dan akan dirasakan oleh seluruh peserta arisan dan tidak ada seorang
pun yang mengalami kerugian atau mendapatkan tambahan manfaat scr khusus.
Secara pribadi, saya
melihat pendapat yang membolehkan lebih kuat.
Namun perlu
diperhatikan, dalam praktiknya, wajib menghindari "jual beli giliran arisan".
Misalnya, ada yang
mendapatkan giliran menang arisan di awal, ia "menjual" gilirannya
tersebut ke anggota lain, dengan harga lbh tinggi dari total uang yang didapat.
Praktik ini termasuk
riba, dan riba termasuk dosa besar.
Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah; hendaknya acara arisan atau penarikan undian dijadikan majelis-majelis kebaikan, misalnya diisi dengan pengajian atau agenda sosial, atau hal-hal baik lainnya.
Jangan sampai,
arisan menjadi ajang ghibah, pamer aurat, bermewahan dan hal-hal buruk lainnya. Selain itu, hendaknya arisan
dilakukan untuk membeli barang yang bermanfaat, bukan
sekedar gaya hidup, apalagi bermewahan.
TANYA JAWAB
Q : Ustdz .. Jika
uangnya arisan itu di potong buat yang pegang sekian persennya, istilahnya kita
kasih uang lelah, boleh ga Ustdz..?
A : Boleh menggaji
admin atau bendahara. lebih baik lagi jika akadnya dipisah, akad gaji, dan akad arisan.
Q : Ustadz, kalo
arisan kemudian putusnya pakai diundi itu halal apa haram ustadz ?
A : Halal
Q : Kalau misal gini
ustadz, kita ikut arisan kemudian ditengah jalan, karena merasa arisannya gak
beres karena uangnya dipakai yang ngurus. Akhirnya kita keluar, nah uang yang sudah kita bayarkan itu
harusnya kembali atau tidak ustadz ? Kan kita sudah setor sekian bulan ,
hukumnya bagaimana seperti itu ?
A : Harusnya kembali dan menjadi evaluasi bagi kita
semua untuk benar2 cek ricek sebelum memulai sbuah akad
(termasuk arisan).
Q : Kalo uangnya
kita tarik apakah boleh ustadz ?
A : Boleh
Q : Yang bingung klo
arisan barang.. Makin bulan harganya berubah..
A : harga dan
setoran harusnya tidak boleh berubah. Syarat bolehnya
arisan adl smua menyetorkan dan mendapatkan uang/harta yang sama. tidak lebih tidak
kurang.
Q : Ustadz, biasanya
Ibu ibu arisan di kampung itu memiliki dana kas yang boleh dipinjem oleh anggotanya, tetapi ketika
mengembalikan, diwajibkan memberi uang tambahan (misal: 10 ribu perbulan),
apakah ini halal?
A : Riba. dan riba adalah dosa besar. Jika akadnya pinjam,
maka kembalikan harus sama persis. jika ingin ada keuntungan, ganti akad jadi
jual beli misalnya. Contoh; anggota mau
pinjam uang tuk beli mesin cuci. maka diubah jadi arisan membeli mesin cuci dari toko harga 1jt,
lalu langsung dijual ke anggota
1,1jt. Ini boleh. dsb disesuaikan akadnya sehingga menjadi halal.
Q : Ustadz klo misal
arisan diundi sekaligus bagaimana?
A : Boleh
Q : Kemarin ada yang
ngajakin arisan motor, selama 30 bulan kita setor Rp 250 ribu/bulan, tetapi
jika di awal undian nama kita keluar, maka motor menjadi milik kita, dan tidak
perlu membayar kelanjutannya, bagaimana hukum yang ini?
A : Tidak boleh.
syarat arisan yang sesuai syariah adalah: apa yang disetor itulah yang diterima. tidak
boleh lebih. tidak boleh kurang.
Q : Jadi misal harga
motor 10 juta penyelenggara ambil untung 2 juta, kemudian diarisankan 12 bulan,
brati sebulan harusnya setor 1 juta ya ustadz ?
A : Ini berarti anggota beli motor harga 12 juta ke
penyelenggara. Atau penyelenggara
digaji 2jt oleh anggota. selama akadnya jelas, hukumnya boleh.
Q : Klo arisan
qurban ustd?
A : Boleh. Ditentukan saja setoran dan harga qurbannya. Apa yang disetor, itulah yang diterima.
Q : Ustadz, kalo
saya nabung di koperasi, tapi saya gak jadi anggotanya, jadi kek nitip uang potong gaji gitu. Tapi saya gak
dapat bunga nya. Apakah saya itu juga termasuk kena riba kah ?
A : Tidak kena riba. Tapi bisa jadi ikutan
mendukung bisnis riba koperasinya karena uang titipan kita dipake tuk bisnis
ribanya koperasi. Lebih baik klo tidak
titip di koperasi konven, tapi titip di koperasi syariah. Saya tidak bilang
dosa, tapi sebaiknya dihindari..
Q : Ustd, klo arisan DW (darma wanita) di kantor kita bayar 113rb, 1
periode 10 bulan, tetapi yang kita terima itu cuma 1 jt. Katanya yang 3 rb itu
iuran DW, yang 10rb uang konsumsi.. tapi itupun always ga sesuai konsumsi yang
diterima...kadang klo dirupiahkan cuma 5 rb..itu gimana ust? Halalkah arisan
DW?
A : Cari bukti dan faktanya, tidak berdasarkan dugaan saja. Klo akadnya
jelas sebenarnya bagi kita halal saja. Yang salah dan berdosa adalah yang
memainkan uangnya sehingga apa yang diterima tidak sesuai nilainya (misal uang
konsumsi 10rb tapi nilainya hanya 5rb dll).
Q : Tanya
Ustadz,,kalo setiap Yang dapat Arisan d potong beberapa Ribu, yang hasilnya nanti untuk d belikan Door price
,hanya untuk penyemangat yang hadir, pengumpulan potongan
Arisannya termasuk Riba ga ustadz?
A : Bukan riba, asal semua sepakat. Ini iuran hadiah pintu, ini iuran arisan tuk
diundi. gapapa
Q : Tapi ngambil
dananya dari potongan arisan yang di dapat ustadz,,jadi yang
dapat ga full dari hasil yang dikumpulkan
A : Diperjelas saja
dari awal, dan harga hadiah pintu disetiap waktu kumpul harus sama. Sebaiknya dipisah, disepakati dan dipahamkan dari awal terkait
potongan hadiah pintu ini
Q : Ustadz di luar
itu, saya pernah nasehatin temen, kalo di bank konvensional itu riba, tapi
temen saya bilang katanya bank syariah yang di indonesia itu juga sama-sama riba. Tapi kan akad nya beda di bank syariah.
Apakah benar ustadz itu seperti yang dituduhkan temen saya ?
A : temennya coba
dikirimin ini:
BANK SYARIAH
INDONESIA
Bank Syariah di
Indonesia secara umum berjalan di atas Fatwa MUI, UU Perbankan Syariah, PAPSI
(Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia), Peraturan BI ttg Perbankan
Syariah, Peraturan OJK ttg Perbankan Syariah, dan juga SOP, Juklak, Juknis,
serta dilengkapi dengan Audit Syariah, yang semua ini menunjukkan betapa
berbedanya bank syariah dan bank tidak syariah.
Pedoman dan panduan
tersebut disusun sedemikian rupa oleh para ahlinya dan para ulamanya, sehingga
bank syariah merupakan produk ijtihad yang tidak hanya berdasarkan dalil dalil
syariat semata tapi juga merefleksikan kekinian dan kedisinian.
Pelaksanaannya tidak
sempurna? Sangat mungkin, karena tidak semua pelaksana di lapangan paham
sempurna semua pedoman dan panduan perbankan syariah.
Pedoman dan
panduannya mengandung kesalahan? Bisa jadi. Karena dibuat oleh manusia. Sama
seperti kemungkinan salahnya para pengkritik bank syariah yang juga manusia. Bedanya;
pedoman dan panduan perbankan syariah disusun atas konsensus para ahli dan
ulama, sedangkan kritik kebanyakan muncul dari individu-individu tanpa
konsensus. Mari bersikap adil. temennya juga boleh diajak gabung grup ILBS (ini
lho bisnis syariah). ada di FB juga, bank syariah nusantara.
Q : Saya punya BSM malah saya tutup, sekarang pake yang konvensional.
A : BSM bisa pakai atm Mandiri. BNI syariah, fitur atmnya sama persis dengan
BNI konven. juga ada mobile banking, inet banking dll. Klopun terpaksa biaya
transfer antar bank pun cuma 6500. kecil klo ditimbang pake timbangan Yaumul
Mizan. Semoga Allah mengayakan rizki melalui transaksi syariah.
Q : Ustdz kita beli barang cash.. Lalu kita bikin arisan 10 bln tp
harganya sudah kita naikin boleh ga tuh ustdz itu riba bukan??
A : Klo harganya dinaikkan, siapa yang mendapatkan untungnya?
Q : Yang dapat untungnya yang modalin cash itu ustdz.. Boleh gak ?
A : Akadnya harus jelas jual beli, bukan pinjam. Jadi yang punya modal
beli motornya cash dari dealer, lalu langunsg dijual ke anggota arisan. Klo
akadnya pinjam, tidak boleh ada tambahan harga. Saya ambil contoh klo motor ya.
Intinya boleh beli barang cash lalu kita jual kredit ke orang dengan harga lebih
tinggi.
Q : Di tempt saya tinggal,
ada arisan, tiap bulan bayar 25 rb, untuk kas 5 rb,
arisannya 20rban, untuk konsumsi dibebankan kepada penerima arisan, uang kas untuk
kegiatan ibu-ibu dan sosial seperti
santunan untuk yang sakit atau melahirkan. Apakah di dalamnya, ada unsur tidak
syari, ustadz?
A : Beban konsumsi ini kurang jelas. Ada kemungkinan sbagian orang biaya konsumsinya mahal, ada kemungkinan yang lain murah. Sebaiknya ditetapkan saja, biaya konsumsi per
jadwal arisan itu berapa, lalu dipisah dananya. Jadi semua orang
mendapatkan mashlahat yang sama. Prinsipnya harus
adil. sama seperti kasus doorprice.
Q : Ustadz mau tanya,Ada
arisan 200rb trus ada kas 20rb, dari kas itu tar mau
buat dipinjemin ke anggota tapi tar kalo
pas ngembaliin pinjemannya dimintain seiklasnya
buat nambain kas. Itu gimana hukumnya?
A : Ga boleh ada tambahan, walaupun seikhlasnya. Setiap tambahan dalam akad pinjaman adalah riba.
Q : Ustadz mau
nanya, kami di RT sepakat untuk mengumpulkan dana sisial 2 rb
rupiah perbulan, dimana dana diperuntukan untuk membantu anggota
disaat ada musibah kematian. Walaupun cuma 2 rb, dengan anggota 40 orang lama-lama jadi banyak juga. Kemudan disepakati dana
tsb boleh dipinjam oleh anggota, tetapi pengembaliannya ada bunga seperti koperasi. Gimana tuh ustdz,? Pengurus tidak digaji dan tidak dapat
persentase dari simpan pinjam tadi. Hanya membantu mengumpulkan saja. Semua uang yang
terkumpul untuk anggota.
A : Tidak boleh ada bunga. Walaupun bunganya tuk anggota.
Q : Ustadz,mau
tanya, di luar tema,tadi menyinggung bank syariah, ustadz klo misal
saya mau meminjam uang 50jt ke bank syariah untuk mencicil rumah, dari bank sudah menentukan cicilan
tiap bulannya, kalau dihitung-hitung bisa 2x lipat atau
lebih dari uang yang saya pinjam, apakah itu tetap disebut syariah?
A : Syariah bukan dilihat dari harganya, tapi dari akadnya. Tidak ada akad pinjaman tuk beli rumah di bank
syariah. Kalau ada, ditegur
aja banknya, jangan pakai kata "pinjam". yang benar adalah
"pembiayaan" rumah. Akad yang dipakai
bisa jual beli, musyarakah, dll. yang pasti akadnya sesuai syariah karena bank syariah itu dalam pengawasan MUI.
Apakah KPR bank syariah mahal? belum tentu. Bagaimana perbandingannya? Contoh: KPR bank
konven : cicilan 2 tahun pertama 2jt perbulan, tapi tahun ketiga sampai
kesepuluh, cicilan berubah tergantung tingkat bunga ( tidak diketahui harga
pastinya, bisa sangat mahal ketika krismon)
KPR syariah: Cicilan
pasti per bulan, dan tidak berubah sampai tahun ke sepuluh. Harga diketahui dengan pasti.
Pertanyaannya
sekarang: apakah sesuatu yang harganya pasti, bisa dibandingkan dengan sesuatu yang
tidak pasti? Jika ada yang jual baju di internet, toko A bilang harga 100rb, lalu toko B
bilang harga ??? (tergantung pemberitahuan sesaat transfer). Kira-kira manakah yang kita
pilih?
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment