ARISAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, July 24, 2017

 Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 24 Juli 2017
Rekapan Grup Bunda G5
Narasumber : Ustadz Robin
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basamallah

Bismillahirrahmanirrahim...                       




ARISAN

Bunda fisabilillah,

Sebelum masuk ke hukum Arisan itu sendiri, kita coba pahami dulu prinsip dasar muamalah

Al Ashlu Fil Mua’malati Al Ibahah Hatta Yadullu Ad Daliilu Ala Tahrimiha artinya “Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Ini adalah salah satu prinsip utama dalam Hukum Muamalah.

Jadi, ketika ada pertanyaan tentang hukum sebuah perbuatan Muamalah, yang penting dicari adl dalil yang mengharamkannya. Jika tidak ada dalilnya, maka dia halal.

Nah, bagaimanakah hukum arisan itu?

Dalam kamus Bahasa Indonesia disebuntukan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm:57)

Ini serupa dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jum’iyyah al-Muwazhzhafin atau al-qardhu al-ta’awuni. Jum’iyyah al-muwazhzhafin dijelaskan para Ulama sebagai bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir setiap bulan atau akhir semester (enam bulan) atau sejenisnya, kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota diserahkan kepada salah seorang anggota pada bulan kedua atau setelah enam bulan –sesuai dengan kesepakatan mereka-. Demikianlah seterusnya, sehingga setiap orang dari mereka menerima jumlah uang yang sama seperti yang diterima orang sebelumnya.

Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menghukumi akad seperti ini.

Sebagian mengharamkannya dan sebagian lain membolehkannya.

Di antara yang mengharamkannya adalah Syaikh Shalih al Fauzan, seorang ulama Saudi Arabia. Ulama yang mengharamkan arisan berdalil bahwa;

1. Setiap peserta dalam arisan ini mengutangkan uangnya dalam akad utang bersyarat yaitu mengutangkan dengan syarat diberi utang juga dari peserta lainnya. Ini adalah utang yang membawa keuntungan (qardh jarra manfaatan).
Para Ulama sepakat semua utang yang memberikan kemanfaatan adalah haram dan riba, seperti dinukilkan oleh Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, halaman ke-120 dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 6/346.

2. Dalam arisan ada persyaratan akad (transaksi) di atas transaksi. Jadi seperti dua jual beli dalam satu transaksi (bai’atain fi bai’ah) yang dilarang oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘alihi wa sallam yang berbunyi: نَهَى النَّبِيُّ صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR. Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 5/149]

Adapun sbagian ulama lain tidak setuju dengan pendapat ini.

Di antara pendukung pendapat bolehnya arisan adalah mayoritas ulama anggota dewan ulama saudi, seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Shalih Al Utsaimin, dll. Di antara dalil2nya adalah:
1. Arisan adalah akad utang biasa, tanpa penambahan ataupun pengurangan. Maka ini boleh, bukan riba.

2. Arisan berisi unsur kerjasama, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, karena ia adalah salah satu cara menutupi kebutuhan orang yang butuh dan menolong mereka untuk menjauhi muamalah terlarang melalui bank konvensional dll. ۘوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." -Surat Al-Ma'idah, Ayat 2

3. Manfaat yang didapatkan dari arisan ini tidak mengurangi sedikit pun harta orang yang meminjam uang dan cenderung orang yang meminjam mendapatkan manfaat yang sama atau hampir sama dengan yang lainnya. Sehingga mashlahat (kebaikannya) didapatkan dan akan dirasakan oleh seluruh peserta arisan dan tidak ada seorang pun yang mengalami kerugian atau mendapatkan tambahan manfaat scr khusus.

Secara pribadi, saya melihat pendapat yang membolehkan lebih kuat.

Namun perlu diperhatikan, dalam praktiknya, wajib menghindari "jual beli giliran arisan".

Misalnya, ada yang mendapatkan giliran menang arisan di awal, ia "menjual" gilirannya tersebut ke anggota lain, dengan harga lbh tinggi dari total uang yang didapat.

Praktik ini termasuk riba, dan riba termasuk dosa besar.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah; hendaknya acara arisan atau penarikan undian dijadikan majelis-majelis kebaikan, misalnya diisi dengan pengajian atau agenda sosial, atau hal-hal baik lainnya.

Jangan sampai, arisan menjadi ajang ghibah, pamer aurat, bermewahan dan hal-hal buruk lainnya. Selain itu, hendaknya arisan dilakukan untuk membeli barang yang bermanfaat, bukan sekedar gaya hidup, apalagi bermewahan.

TANYA JAWAB

Q : Ustdz .. Jika uangnya arisan itu di potong buat yang pegang sekian persennya, istilahnya kita kasih uang lelah, boleh ga Ustdz..?
A : Boleh menggaji admin atau bendahara. lebih baik lagi jika akadnya dipisah, akad gaji, dan akad arisan.

Q : Ustadz, kalo arisan kemudian putusnya pakai diundi itu halal apa haram ustadz ?
A : Halal

Q : Kalau misal gini ustadz, kita ikut arisan kemudian ditengah jalan, karena merasa arisannya gak beres karena uangnya dipakai yang ngurus. Akhirnya kita keluar, nah uang yang sudah kita bayarkan itu harusnya kembali atau tidak ustadz ? Kan kita sudah setor sekian bulan , hukumnya bagaimana seperti itu ?
A : Harusnya kembali dan menjadi evaluasi bagi kita semua untuk benar2 cek ricek sebelum memulai sbuah akad (termasuk arisan).

Q : Kalo uangnya kita tarik apakah boleh ustadz ?
A : Boleh

Q : Yang bingung klo arisan barang.. Makin bulan harganya berubah..
A : harga dan setoran harusnya tidak boleh berubah. Syarat bolehnya arisan adl smua menyetorkan dan mendapatkan uang/harta yang sama. tidak lebih tidak kurang.

Q : Ustadz, biasanya Ibu ibu arisan di kampung itu memiliki dana kas yang boleh dipinjem oleh anggotanya, tetapi ketika mengembalikan, diwajibkan memberi uang tambahan (misal: 10 ribu perbulan), apakah ini halal?
A : Riba. dan riba adalah dosa besar. Jika akadnya pinjam, maka kembalikan harus sama persis. jika ingin ada keuntungan, ganti akad jadi jual beli misalnya. Contoh; anggota mau pinjam uang tuk beli mesin cuci. maka diubah jadi arisan membeli mesin cuci dari toko harga 1jt, lalu langsung dijual ke anggota 1,1jt. Ini boleh. dsb disesuaikan akadnya sehingga menjadi halal.

Q : Ustadz klo misal arisan diundi sekaligus bagaimana?
A : Boleh

Q : Kemarin ada yang ngajakin arisan motor, selama 30 bulan kita setor Rp 250 ribu/bulan, tetapi jika di awal undian nama kita keluar, maka motor menjadi milik kita, dan tidak perlu membayar kelanjutannya, bagaimana hukum yang ini?
A : Tidak boleh. syarat arisan yang sesuai syariah adalah: apa yang disetor itulah yang diterima. tidak boleh lebih. tidak boleh kurang.

Q : Jadi misal harga motor 10 juta penyelenggara ambil untung 2 juta, kemudian diarisankan 12 bulan, brati sebulan harusnya setor 1 juta ya ustadz ?
A : Ini berarti anggota beli motor harga 12 juta ke penyelenggara. Atau penyelenggara digaji 2jt oleh anggota. selama akadnya jelas, hukumnya boleh.

Q : Klo arisan qurban ustd?
 A : Boleh. Ditentukan saja setoran dan harga qurbannya. Apa yang disetor, itulah yang diterima.

Q : Ustadz, kalo saya nabung di koperasi, tapi saya gak jadi anggotanya, jadi kek nitip uang potong gaji gitu. Tapi saya gak dapat bunga nya. Apakah saya itu juga termasuk kena riba kah ?
A : Tidak kena riba. Tapi bisa jadi ikutan mendukung bisnis riba koperasinya karena uang titipan kita dipake tuk bisnis ribanya koperasi. Lebih baik klo tidak titip di koperasi konven, tapi titip di koperasi syariah. Saya tidak bilang dosa, tapi sebaiknya dihindari..

Q : Ustd, klo arisan DW (darma wanita) di kantor kita bayar 113rb, 1 periode 10 bulan, tetapi yang kita terima itu cuma 1 jt. Katanya yang 3 rb itu iuran DW, yang 10rb uang konsumsi.. tapi itupun always ga sesuai konsumsi yang diterima...kadang klo dirupiahkan cuma 5 rb..itu gimana ust? Halalkah arisan DW?
A : Cari bukti dan faktanya, tidak berdasarkan dugaan saja. Klo akadnya jelas sebenarnya bagi kita halal saja. Yang salah dan berdosa adalah yang memainkan uangnya sehingga apa yang diterima tidak sesuai nilainya (misal uang konsumsi 10rb tapi nilainya hanya 5rb dll).

Q : Tanya Ustadz,,kalo setiap Yang dapat Arisan d potong beberapa Ribu, yang hasilnya nanti untuk d belikan Door price ,hanya untuk penyemangat yang hadir, pengumpulan potongan Arisannya termasuk Riba ga ustadz?
A : Bukan riba, asal semua sepakat. Ini iuran hadiah pintu, ini iuran arisan tuk diundi. gapapa

Q : Tapi ngambil dananya dari potongan arisan yang di dapat ustadz,,jadi yang dapat ga full dari hasil yang dikumpulkan
A : Diperjelas saja dari awal, dan harga hadiah pintu disetiap waktu kumpul harus sama. Sebaiknya dipisah, disepakati dan dipahamkan dari awal terkait potongan hadiah pintu ini

Q : Ustadz di luar itu, saya pernah nasehatin temen, kalo di bank konvensional itu riba, tapi temen saya bilang katanya bank syariah yang di indonesia itu juga sama-sama riba. Tapi kan akad nya beda di bank syariah. Apakah benar ustadz itu seperti yang dituduhkan temen saya ?
A : temennya coba dikirimin ini:
BANK SYARIAH INDONESIA
Bank Syariah di Indonesia secara umum berjalan di atas Fatwa MUI, UU Perbankan Syariah, PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia), Peraturan BI ttg Perbankan Syariah, Peraturan OJK ttg Perbankan Syariah, dan juga SOP, Juklak, Juknis, serta dilengkapi dengan Audit Syariah, yang semua ini menunjukkan betapa berbedanya bank syariah dan bank tidak syariah.
Pedoman dan panduan tersebut disusun sedemikian rupa oleh para ahlinya dan para ulamanya, sehingga bank syariah merupakan produk ijtihad yang tidak hanya berdasarkan dalil dalil syariat semata tapi juga merefleksikan kekinian dan kedisinian.
Pelaksanaannya tidak sempurna? Sangat mungkin, karena tidak semua pelaksana di lapangan paham sempurna semua pedoman dan panduan perbankan syariah.
Pedoman dan panduannya mengandung kesalahan? Bisa jadi. Karena dibuat oleh manusia. Sama seperti kemungkinan salahnya para pengkritik bank syariah yang juga manusia. Bedanya; pedoman dan panduan perbankan syariah disusun atas konsensus para ahli dan ulama, sedangkan kritik kebanyakan muncul dari individu-individu tanpa konsensus. Mari bersikap adil. temennya juga boleh diajak gabung grup ILBS (ini lho bisnis syariah). ada di FB juga, bank syariah nusantara.
Q : Saya punya BSM malah saya tutup, sekarang pake yang konvensional.
A : BSM bisa pakai atm Mandiri. BNI syariah, fitur atmnya sama persis dengan BNI konven. juga ada mobile banking, inet banking dll. Klopun terpaksa biaya transfer antar bank pun cuma 6500. kecil klo ditimbang pake timbangan Yaumul Mizan. Semoga Allah mengayakan rizki melalui transaksi syariah.

Q : Ustdz kita beli barang cash.. Lalu kita bikin arisan 10 bln tp harganya sudah kita naikin boleh ga tuh ustdz itu riba bukan??
A : Klo harganya dinaikkan, siapa yang mendapatkan untungnya?
Q : Yang dapat untungnya yang modalin cash itu ustdz.. Boleh gak ?
A : Akadnya harus jelas jual beli, bukan pinjam. Jadi yang punya modal beli motornya cash dari dealer, lalu langunsg dijual ke anggota arisan. Klo akadnya pinjam, tidak boleh ada tambahan harga. Saya ambil contoh klo motor ya. Intinya boleh beli barang cash lalu kita jual kredit ke orang dengan harga lebih tinggi.

Q : Di tempt saya tinggal, ada arisan, tiap bulan bayar 25 rb, untuk kas 5 rb, arisannya 20rban, untuk konsumsi dibebankan kepada penerima arisan, uang kas untuk kegiatan ibu-ibu dan sosial seperti santunan untuk yang sakit atau melahirkan. Apakah di dalamnya, ada unsur tidak syari, ustadz?
A : Beban konsumsi ini kurang jelas. Ada kemungkinan sbagian orang biaya konsumsinya mahal, ada kemungkinan yang lain murah. Sebaiknya ditetapkan saja, biaya konsumsi per jadwal arisan itu berapa, lalu dipisah dananya. Jadi semua orang mendapatkan mashlahat yang sama. Prinsipnya harus adil. sama seperti kasus doorprice.

Q : Ustadz mau tanya,Ada arisan 200rb trus ada kas 20rb, dari kas itu tar mau buat dipinjemin ke anggota tapi tar kalo pas ngembaliin pinjemannya dimintain seiklasnya buat nambain kas. Itu gimana hukumnya?
A : Ga boleh ada tambahan, walaupun seikhlasnya. Setiap tambahan dalam akad pinjaman adalah riba.

Q : Ustadz mau nanya, kami di RT sepakat untuk mengumpulkan dana sisial 2 rb rupiah perbulan, dimana dana diperuntukan untuk membantu anggota disaat ada musibah kematian. Walaupun cuma 2 rb, dengan anggota 40 orang lama-lama jadi banyak juga. Kemudan disepakati dana tsb boleh dipinjam oleh anggota, tetapi pengembaliannya ada bunga seperti koperasi. Gimana tuh ustdz,? Pengurus tidak digaji dan tidak dapat persentase dari simpan pinjam tadi. Hanya membantu mengumpulkan saja. Semua uang yang terkumpul untuk anggota.
A : Tidak boleh ada bunga. Walaupun bunganya tuk anggota.

Q : Ustadz,mau tanya, di luar tema,tadi menyinggung bank syariah, ustadz klo misal saya mau meminjam uang 50jt ke bank syariah untuk mencicil rumah, dari bank sudah menentukan cicilan tiap bulannya, kalau dihitung-hitung bisa 2x lipat atau lebih dari uang yang saya pinjam, apakah itu tetap disebut syariah?
A : Syariah bukan dilihat dari harganya, tapi dari akadnya. Tidak ada akad pinjaman tuk beli rumah di bank syariah. Kalau ada, ditegur aja banknya, jangan pakai kata "pinjam". yang benar adalah "pembiayaan" rumah. Akad yang dipakai bisa jual beli, musyarakah, dll. yang pasti akadnya sesuai syariah karena bank syariah itu dalam pengawasan MUI.
Apakah KPR bank syariah mahal? belum tentu. Bagaimana perbandingannya? Contoh: KPR bank konven : cicilan 2 tahun pertama 2jt perbulan, tapi tahun ketiga sampai kesepuluh, cicilan berubah tergantung tingkat bunga ( tidak diketahui harga pastinya, bisa sangat mahal ketika krismon)
KPR syariah: Cicilan pasti per bulan, dan tidak berubah sampai tahun ke sepuluh. Harga diketahui dengan pasti.
Pertanyaannya sekarang: apakah sesuatu yang harganya pasti, bisa dibandingkan dengan sesuatu yang tidak pasti? Jika ada yang jual baju di internet, toko A bilang harga 100rb, lalu toko B bilang harga ??? (tergantung pemberitahuan sesaat transfer). Kira-kira manakah yang kita pilih?

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!