AKAD NIKAH

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, January 3, 2015



Kajian Online WA Hamba اَللّٰه Ta'ala

Hari/ Tanggal: sabtu/ 3 Januari 2015
Pemateri: Ustadz Rudiyanto
Materi: Akad Nikah
Notulen: mba brina
No Grup:  M102
Editor : Shofie

Assalamu’alaykum warahmatullah  wabarokatuh…
Robbi Sohri Sobri waya Sirli amri Wahlul Ukdatam Minli sani Yapkohu Qouli ama Badhu, Ikhwafillah Rahimakumullah mari kita mulai kajian hari ini dengan nafas Basmallah.
Bismillahirohmanirrohim,..

In syaa Allah hari ini kita bahas yg terakhir untuk group ini ya. Kita bahas mengenai adab-adab prosesi akad nikah. Untuk nanda kita batasi hanya sampai walimatul urusy saja. Selebihnya dibahas di bunda..

Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21)

Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst…

Agar akad nikah Nanda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:

Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.

Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ

“Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)

Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah

Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.

Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 danTuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.

Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’ala mengajarkan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin.

Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.

Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.

Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum

Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.

Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan:
Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas melanjutkan,

فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا

Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)

Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.

Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan  “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).

Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al Khitbah wa Al Zifaf, Hal.70)

Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.

Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)
Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خير النكاح أيسره

“Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)

Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.

Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki. Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.

Kesebelas, doa selepas akad nikah. Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أن النبى صلى الله عليه وسلم  :” كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tanya jawab :

1. Ustad tanya akad nikah lewat video call bagaimana hukumnya???sukron..
Jawab.
Akad nikah sah jika rukun2nya terpenuhi yaitu: ada mempelai pria, ada mempelai wanita, adanya wali nikah, hadir 2 orang saksi dan ijab kabul. Untuk video call sah secara syar'i. Karena memenuhi rukun diatas, hadirnya mempelai tidak harus dlm 1 lokasi.
Namun, alangkah baiknya akad dilakukan dgn hadir bersamaan dlm 1 tempat.

2. Assalamualaikum ustadz.. Afwan ustadz, saya ingin nanya:
1. Bagaimana mengubah pemahaman sebuah lingkungan yang telah terdoktrin bahwa pelafadzan ijab qabul harus dgn 1 nafas. Sampai  mempelai lelaki harus dimandiin dulu jika berkali2 gagal dalam melafadzkannya. Bahkan oleh petugas penolong pencatat nikahnya.
Jawab:
Kebiasaan di masyarakat sulit dihilangkan kecuali melalui mrka yg berwenang. Maka yg harus disadarkan adalah tuan kadi nya. Tanyakan dalil harus 1 nafas drmana. Mgkn gelagapan dia jawabnya.
2. Di Malaysia, sering terjadi pernikahan siri (WNI), tp wali tdk memiliki pertalian nasab dgn mempelai perempuan.
Apakah pernikahan tsb tetap sah ustadz?
Jawab.
Salah satu rukun nikah adlah adanya wali.
Urutan wali adalah.
1. Ayah.
2. Kakek.
3. Saudara
4. Paman
5. Anak
6. Wali hakim.
Jika ayahnya masih ada dan tidak memberi izin sedangkan ayahnya ada dan gampang dihubungi maka nikahnya tidak sah. Namun jika si Ayah sdh memberi izin agar seseorang mewakilkannya sbg wali. Maka nikahnya sah. Namun ada salah satu kondisi yg membuat nikah tersebut menjadi sah. Yaitu krna ayahnya jauh dan sulit dihubungi. Krna syarat menggunakan wali hakim itu salah satunya krna kondisi wali nasab yg jauh.

3. Ustadz, apa sih nikah siri itu? Jazakallah khair ustadz..
Jawab:
nikah siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.

4. Ustadz mau tanya.
Dalam akad hrs ada nama bin kan tadz? Kalo kasusnya bapak dr anak prempuan itu pergi smnjk anak itu msh d kandungn dan smpe skrg g tau mash hdup apa gak. Lalu bin nya siapa tad? Apkh hrs cr ayah dlu?
Jawab.
Nama ayahnya tetap harus disebutkan untuk mengetahui nasab si anak. Jika kondisi ayahnya tidak diketahui dimana. Maka boleh pakai wali nasab lain  (Lihat diatas) atau wali hakim.

5. Ustdz, mau bertanya..
Bagaimana ya cara menjelaskan trkait proses Akad yg syari ke orgtua (baik dr pihak wanita ataupun pihak laki2),
dg Catatan khususnya: orangtuanya punya latar pendidikan yg kurang, masih kental budaya daerahnya, keras, dsb..
Jawab.
Mentarbiyah orang tua harus dilakukan jauh sblm kita menikah. 3 tahun sebelumnya harus sdh dimulai pelan2 diberitahu nikah yg syar'i. Saat nikahnya sdh dekat, minta bantuan ustadz/ah untuk menjelaskan. Bisa juga misalkan dibuat pengajian di rumah dgn materi nikah syari. Minta ustadz/ah menjelaskan sampai detail.

6. Pak ust.. Mau menikah tp tdk ada perasaan cinta kira2 gmna menyikapinya ya pa ust. Jzk
Jawab.
Munculkan dulu rasa cintanya. Lihat hal2 positif bliau yg bisa buat cinta. Jika tidak cinta juga. Sebaiknya cari yg lain.

7. Tapi sya pernah ada dalil bahwa nikah itu harus dalam satu majlis bagaimna ustad?
Jawab.
Yap benar. Yg dimaksud dalam satu majilis adalah dilakukan dalam satu waktu. Saat wali mengucapkan ijab. Maka calon suami mengucapkan qabul.
Tidak boleh ada jeda waktu yg lama.

8.  Afwan tadz saya kira itu misalkan fulanah binti ibu fulanah. Gt tadz? Dan ayahnya itu non muslim tadz china. Hny tau nama panggilanny aja h tau nama aslinya msal cha koi tan apa gt. Bgmna tadz? Kalopun wali hakim brart bin wali hakim gt tadz?
Jawab.
Nasab tidak boleh dirubah. Meski ayahnya non muslim tetap pakai nama bliau.
Wali hakim fungsinya hanya sbg petugas mengijabkan.
Nasab hanya bisa dijatuhkan ke ibunya jika dia anak diluar nikah.
Kalau anak dr hasil perzinahan maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikahnya dan tidak pula mendapatkan penasaban atas namanya

9. Oh gt ya tadz soalny setau ana nikah sma non muslim itu sma aja ky zinah tadz....
Jawab.
Jika dia nikah dgn nonmuslim. Maka nikahnya tidak sah. Dan ayahnya tidak dpt hak nasab.
Jika ayahnya murtad. Maka nikahnya menjadi tidak sah. Namun dia masih punya hak nasab kpd anaknya.

10. Oh gt ya tadz. Lalu si anak prempuan ini d urus sma ibu angkatnya dr 1hr stlh lahir. Skrg ank prempuannya bngung dia mau cantumn nama orgtua yg mana d undangannya dan apa si prempuan ini hrs crita smua ke calon suaminya tadz bhkn bsa d blg itu aib?
Jawab.
Pengucapan bin atau binti itu bukan merupakan syarat sah nikah. Jika itu aib, maka tidak usah mengikutkan nama ayahnya. Cukup nama si wanita 

11. Jika kita sudah berdoa untuk diberi keyakinan hati untuk menikah dengan ikhwan tsb..
Namun hati tak kunjung yakin. Apa sebaiknya yang harus dilakukan..
Sementara sang ikhwan ingin melakukan akad 5bln ke depan. (Setelah berkali" diundur)
Dan tak ada perasaan sama sekali dengn ikhwan tsb
Jawab.
Cinta jangan dipaksa. Kalau memang tidak suka sama sekali. Bisa cr yg lain?

12. Tadz apkh hrs si wanita it mencritakan smua ke calon suaminya ttg dia anak angkat dr ibu yang calon suami ny tau trs dia termsk anak hsl zina krna orgtuanya 1nya non muslim. Tkutnya susah cr laki2 yg bsa trima apa adanya gt tadz? Gmn tadz? Pertnyaan titipn teman afwan yaa hehe
Jawab.
Aib yg Allah tutupi maka jangan dibuka lg. Kecuali si suami bertanya. Baru jelaskan dgn jujur..

13. oppsss iya Tadz...mksdnya klo ortunuya sdh menninggal apakah masih menggunakan Binti jg saat ijab kabul? bgmn klo tdk di pakai?
Jawab.
Tetap dipakai.
Kalau tidak dipakai jg tidak membatalkan nikahnya.

14. ustad, kalau yg masih gadis harus dg wali ayahnya sdgkan kalau janda boleh menikahkan dirinya dg perantara wali hakim apa benar begitu?
nah kalau si perempuannya dulu pernah "salah pergaulan", dan kemudian mw menikah itu apa dia boleh pakai wali hakim?
Jawab.
Meski seorang janda. Harus tetap menggunakan wali.
Nikah wanita janda atau perawan tanpa memakai wali hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama (jumhur) dalam madzhab Syafi'i, Maliki, Hanbali. Namun ada sebagian pendapat dalam madzhab Hanafi yang membolehkan. Itupun pendapat yang lemah. 
Rasulullah bersabda dalam hadits sahih riwayat Abu Daud

لا نكاح إلا بولي

Artinya: Tidak ada nikah (yang sah) kecuali dengan wali.

Dalam hadits sahih riwayat ashabus sunan Nabi Bersabda

أيما امرأة نكحت بدون إذن وليها، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل.

Artinya: Perempuan mana saja yang menikah tanpa idzin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah).

Nabi juga bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Majah

لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج نفسها، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Artinya: Perempuan tidak dapat menikahkan perempuan lain dan tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.

12. kasus yg pernah trjadi dg teman sy, karna mmpelai laki2 sdh mempunyai istri,teman sy ini mnkah dg menggunkan wali hakim karna takut tdk d setujui olh ortunya. apakah sah pernikhannya?
Jawab.
Nikah tanpa diketahui/izin wali maka tidak sah.
Kecuali walinya menolak dgn alasan yg dibuat2.
Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:
Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini.  (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)

13. Ustadz gimana ngejelasin ke orangtua bhwa kita ga sreg dgn si calon tapi di satu sisi sangat dilematis orangtua bgtu di hormati tapi membatalkan pernikahan itu ada alesannya jg tentunya..gimana bicara sama orangtua supaya tidak menyakiti hati beliau??
Jawab.
Bicara dengan umminya wiwin. Ibu itu hatinya lebih lembut dan faham perasaan anak perempuannya. Saat bliau sendiri coba datangi baik2. Duduk disampingnya atau tidur di pangkuanya. Ceritakan semua ganjalan hatinya. Nanti melalui bliau bicara ke abinya..

14. Pa ust... Kalau ngga bisa melupakan some1 pdhal sudah dilamar sama org lain, gmna ya?.
Jawab.
Menikah dengan lelaki yg mencintai nanda. Pasti lupa. Apalagi kalau sdh dikaruniai anak yg lucu2.

15. Tadz...dlu sy pbya teman dia ijab kabulnya lewat tlpn.saat itu dia jd tahanan Polda metro jaya krn kasus bom solo.nah hukum ijab kabul lewat tlp itu gmn Tadz?
Jawab.
Menurut para ulama. Jika bisa dipastikan bahwa yg diujung telpon adalah lelaki yg dia mau nikahi. Disaksikan 2 saksi dan disetujui wali. Maka nikahnya sah.

16. Klo menikah sgn lelaki yg mencintai tp kita ga mencintai apakah itu namanya bkan pelarian pak ustadz
Jawab.
Pelarian???. Klo nikah jangan sambil lari. Kasihan tamunya..
Kalau sdh ketemu laki2 sholeh dan punya banyak kebaikan. Yakinlah rasa sukanya akan muncul jg..

17. Kalau ibunya jauh ustadz??bisa kan ya via video call tp pngennya kata kata apa yg ga nyinggung mereka hiks hiks ..
Jawab.
Pernikahan tidak bisa dipaksa. Termasuk ortu.
Baiknya saat telpon cerita panjang lebar dulu. Senangkan hatinya. Baru sampaikan niat wiwin.

18. ustd kalau menikah tanpa persetujuan ibu, yg menikahkan bpknya. katanya ridha Allah tergantung pada ridha ortu. bgmn kasus apt ini? apakah hal ini berakibat jg pada keberkahan rumahtangga nya nanti?
Jawab.
Yg jadi wali adalah ayah. Cukup persetujuan ayah jg bisa.
Rumah tangga itu berkah oleh penghuninya. Oleh si laki2 dan perempuan2. Bukan orang lain. Tapi tetaplah setelah menikah berusaha minta maaf atau menyenangkan ibu.

19. Hihihihihi ... Bukan mempelainya yg kasihan ya pak ustadz ..  Klo misal mash blm muncul bgmna pak ustadz?
Jawab.
Mgkn mempelainya atlit marathon. Jg buat pelarian.
Klo blm muncul. Cari terus..

Iyaa pa Ustadz..
Tadi kan bilang.. Kalo ndak cinta cari yang lain..
Itu berlaku juga buat ikhwan yang  mencintai kita, tapi kita biasa aja..
Berarti tetep cari yang lain?
Dan coba bilang pada ortu untuk membatalkan rencana pernikahan
Jawab.
Yap betul. Krna tidak ada paksaan dlm pernikahan. Hehehehe .... 

Pak ustadz maksdnya cari trus ini , yg dicari rasa cintanya atau caribikhwan lain?
Jawab.
Cr dulu hal2 yg membuat cinta. Jika tidak ketemu juga. Cr ikhwan yg lain.

20. Ustadz kalo ada yg ikhwan soleh ngalamr tp maaf duda udh punya anak sdgkn si wanita itu mash umur 18-19. Si wanita itu krna mash umur sgtu tkut g bsa urus anakny dan tkut gak adil kalo udh punya ank kandung. Apkh bleh menolak dgn alasn sprt itu tadz?
Jawab.
Boleh. Krna alasan tersebut syari. Takutnya kalau diterima malah jd masalah.

21. Meski kita sudah dalam lamaran .. Kita gpp buat mencari yg lain lgbpak ustadz ?
Jawab.
Kalau sdh lamaran tidak boleh. Kecuali lamarannya sdh ditolak dan diputuskan..

> Berarrti kita sudah kudu menjalankan pilihan yaa pak ustadz meski rasa itu mash blm ada .. Nh pak ustadz .. Pihak lelaki misal walimatul ursy nya ingin disegerakan jangka wktu dr lamaran 3blan.. Nah tpi pihak orang tua wanita mash blm bisa menerima keputusan itu krna alasan anaknya mash kuliah.. Bgmna cara mnjelaskan yg baik ke ortu pak ustadz agar bisa segera dilaksanakn?
Jawab.
Minta  bantuan orang yg ortu segani untuk membantu menjelaskan nanda. Dan jalan paling baik itu melalui ibu. Sama seperti jawaban pertanyaan wiwin diatas.

22. ustad, bgmn cara melupakan seseorang yg pernah kita disukai. dan dia selalu teringat kpd org tersebut. kira2 doa apa yg sebaiknya di ucapkan. ikhtiar spt apa yg hrs dilakukan agar mudah jodohnya d buka hatinya utk menerima org lain?
Jawab.
Tanamkan pada diri bahwa itu adalah zina hati. Mohon ampunan pada Allah. Cari kesibukan yg banyak dan carilah suami yg cocok. Bakalan lupa deh.

23. Ustadz, shahih kah hadith yang menyatakan  seorang lelaki yang menikah itu berarti ia telah memenuhi separuh dari agamanya?
Ada seorang ustadz pernah blg hadith itu dhaif atau palsu saya lupa ustadz. Tp intinya beliau blg hadith itu tdk ada..
Mohon pencerahan ustadz..
Jawab.
Haditsnya shohih nanda.
hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Banni didalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang diberikan rezeki oleh Allah seorang istri yang sholehah maka sungguh dia telah dibantu dengan setengah agamanya maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.”

23. Ustadz kalo qt serg ngimpi nikah, ngimpi sampe punya anak sma seseorang yg qt kenal pdhl typ mau tdr selalu wudu dan doa. Itu membuat si cewenya yakin cowo it jdoh dia cma cewe itu minder krna tak sekasta sma kluarga laki2 itu shgga membuat siwanita hny memendam dlm hati. Gmna mnrt ustadz? Ustadz kalo qt serg ngimpi nikah, ngimpi sampe punya anak sma seseorang yg qt kenal pdhl typ mau tdr selalu wudu dan doa. Itu membuat si cewenya yakin cowo it jdoh dia cma cewe itu minder krna tak sekasta sma kluarga laki2 itu shgga membuat siwanita hny memendam dlm hati. Gmna mnrt ustadz?
Jawab.
Itu bisa krna memang nanda sdh merindukan menikah. Sehingga terbawa ke mimpi.
Kalau tasfir mimpi. Bukan bidang ana. Hehe.

24. Tad. Klw misalnya kita sedang mngharapkan seorg ikhwan tpi dy blm dtg mnjemput kita. Kmdian ad ikhwan yg dtg kpd kita, klw dr segi agama in sha Allah mmenuhi SNI (Standar Nilai Islami). Bgmna ya td.. smntara sngat brharap kpd si ikhwan yg blm dtg... kn.ktanya kita gk blh nolak klw alasannya gk syar'i
Jawab.
Tidak ada ikhwan/Akhwat yg sempurna nanda. Terimalah yg baik itu.
Nanda perlu buka tulisan ana di blog nih.
Aku Ingkinkan Wanita Terbaik!!

Aku inginkan wanita yang terbaik dan sempurna!!. Mungkin itulah yang ada dibenak sebagian laki-laki yang sedang mencari pendamping hidupnya. Kita semua sadar bahwa menikah itu bukan prosesi biasa, tetapi menikah itu adalah awal dari fase kehidupan kita yang baru. Menikah adalah peristiwa sakral yang akan menentukan kemana kita akan menapakkan langkah kita selanjutnya. Menikah adalah awal membangun peradaban dan pendamping hidup adalah partner kita untuk membangunnya.
Disetiap benak dan ruang khayal laki-laki pasti punya gambaran tersendiri mengenai ciri dari seorang wanita sempurna. Ada yang menggambarkannya dengan sosok yg rupawan bak bidadari, suaranya yg lembut dan bersahaja. Ada yang menggambarkan dengan kecerdasan intelektual tinggi dan sikap yang kritis. Ada pula yang menggambarkannya sosok wanita yang soleha, gemar ibadah, dari keturunan orang baik-baik dsb.
Terkadang karena terjebak dalam standart Wanita sempurna dalam fikiran kita, akhirya seorang pria malah menjadi sulit menentukan keputusan. Apakah dia yang terbaik ataukah masih ada yang lebih baik lagi. Ini semua disebabkan karena Standart yang sudah terpatri di fikiran masing-masing.
Mari kita belajar dari kisah Khalil Gibran. Suatu ketika bliau pernah menemui Gurunya, lalu bertanya. “Wahai Guru, Bagaimana caranya supaya kita mendapatkan sesuatu yang paling sempurna dalam hidup kita?”
Sang guru menjawab “Berjalanlah lurus ditaman Bungan, lalu petiklah bunga yang paling indah, tapi jangan pernah kembali ke belakang”.
Setelah berjalan sampai ke ujung taman Khalil Gibran kembali dengan tangan kosong. Lalu sang guru bertanya “Mengapa kamu tidak mendapakan satu bunga pun?”
Gibran Menjawab, “Sebenarnya tadi aku sudah menemukannya tapi tidak kupetik, karena kupikir didepan sana mungkin ada yang lebih baik lagi. Setelah sampai di ujung aku sadar kalau itu adalah bunga yang paling indah, namun aku tidak bisa kembali”.

Nah, para lelaki justru terkadang terjebak dalam proses pencariannya, berharap akan mendapatkan wanita lebih baik lagi dari yang dia temukan sekarang, tanpa sadar hari semakin senja dan dia ada di ujung jalan. Akhirnya dia memilih seseorang hanya agar dia punya pendamping. Yang notabene bukan yang terbaik, karena yang terbaik telah ia tolak.
Bisa jadi orang yang ada disekitar kita sekarang, orang yang pernah ditawarkan atau hendak di ta’arufkan dengan kita sebenarnya akan menjadi wanita terbaik yang akan kita temukan. Peyesalan akhirnya akan datang terlambat, membawa segudang angan-angan dan kalimat “Seadainya..”.

Untukmu para lelaki jangan terlalu memilih, sandarkanlah standartmu pada Sunnah Rasulullah, yaitu mereka yang terbaik agamanya, karena merekalah yang akan membawa anak-anakmu masuk ke syurgaNya. Justru mereka yang canti dan Kaya namun miskin agama akan membawamu menyeretmu jauh ke jurang Neraka.
”Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasabnya, karena agamanya. Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya. Kalau tidak maka rugilah engkau”
== Rudyfillah El Karo== 
Aku Ingkinkan Wanita Terbaik!!

Aku inginkan wanita yang terbaik dan sempurna!!. Mungkin itulah yang ada dibenak sebagian laki-laki yang sedang mencari pendamping hidupnya. Kita semua sadar bahwa menikah itu bukan prosesi biasa, tetapi menikah itu adalah awal dari fase kehidupan kita yang baru. Menikah adalah peristiwa sakral yang akan menentukan kemana kita akan menapakkan langkah kita selanjutnya. Menikah adalah awal membangun peradaban dan pendamping hidup adalah partner kita untuk membangunnya.
Disetiap benak dan ruang khayal laki-laki pasti punya gambaran tersendiri mengenai ciri dari seorang wanita sempurna. Ada yang menggambarkannya dengan sosok yg rupawan bak bidadari, suaranya yg lembut dan bersahaja. Ada yang menggambarkan dengan kecerdasan intelektual tinggi dan sikap yang kritis. Ada pula yang menggambarkannya sosok wanita yang soleha, gemar ibadah, dari keturunan orang baik-baik dsb.
Terkadang karena terjebak dalam standart Wanita sempurna dalam fikiran kita, akhirya seorang pria malah menjadi sulit menentukan keputusan. Apakah dia yang terbaik ataukah masih ada yang lebih baik lagi. Ini semua disebabkan karena Standart yang sudah terpatri di fikiran masing-masing.

Baik nanda. Untuk group ini kajian munakahatnya kita sudahi.
Mohon maaf atas semua khilaf dan salah
Jika ada yg mau diskusi bisa japri atau via BBM.

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dg lancar. Moga ilmu yg kita dpatkan berkah dan bermanfaat. Amiin....

Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum...

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!