Home » , , , , , , , , » MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH, MAWARDAH DAN WARAHMAH DARI TINJAUAN ISTRI

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH, MAWARDAH DAN WARAHMAH DARI TINJAUAN ISTRI

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 20, 2016

Kajian Online WA Hamba الله SWT

Rabu, 20 Januari 2016
Narasumber : Ustadzah Mida
Rekapan Grup Bunda M116 (Sari)
Tema : Kajian Islam
Editor : Rini Ismayanti


MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH DAN WARAHMAH DARI TINJAUAN ISTRI


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya

Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaaLlah..
Aamiin

  




TANYA JAWAB

Q : Saya ingin bertanya  kriteria calon suami yang baik seperti apa?
A : Kriteria calon suami yang baik tentunya dapat merujuk pada kriteria calon istri sbagaimana yang disabdakan Rasulullah saw...bahwa perempuan itu dinikahi karena 4 hal : karena kecantikan, kedudukan, kekayaan, dan agama. Maka pilihlah yang terakhir agar engkau bahagia. Dalam memilih calon suami pun demikian...pilihlah yang baik agamanya...sebagaimana yang pernah Rasul saw pesankan bahwa jika datang kepadamu pemuda yang shalih (baik agama dan akhlaknya) meminangmu janganlah ditolak kecuali nanti akan terjadi fitnah. Fitnah yang dimaksud...boleh jadi sang muslimah akan dapat suami yang lebih buruk akhlak dan agamanya, boleh jadi tidak mendapatkan jodohnya dalam waktu lama, dsbnya. Secara teknis saya bisa bantu memberikan saran.. Pilihlah pemuda muslim yang memperlakukan ibu dan saudara wanitanya dengan baik atau yang memanggil dan memperlakukan anak anak dengan lembut.

Q : Apa hukumnya ketika seorang istri berdandan di depan laki-laki selain suaminya???
A : Hukum seorang istri berdandan di depan laki laki selain suaminya tentulah haram. Kecantikan istri hanya untuk suaminya saja. Ia tidak boleh berniat berdandan agar dilihat oleh orang lain apalagi oleh laki laki lain.

Q : Maaf ya kalo melenceng .. Materinya tentang istri .. Bund mau nanya hukum nikah itu apa ? Dan bolehkah jika dengan alasan tertentu seseorang tidak menikah ? Apa memang haruskah seseorang menikah ? Afwan ya bunda ..
A : Hukum nikah itu asalnya mubah sampai ada yang mewajibkannya. Artinya bg seseorang yang belum memenuhi syarat menikah, tidak terkena kewajiban menikah.  Tetapi bila sudah sampai pada usia yang matang, tidak ada yang menghalangi terlaksananya sunnah Rasul saw tsb maka jatuhnya wajib. Jika akan membahayakan dan memberikan mudharat misal usianya sangat muda, masih sekolah dan belum punya maisyah bagi laki laki,  jika menikah, maka bagaimana ia akan melaksanakan kewajiban sebagai suami atau istri kalau ia sendiri masih belum bisa mengurus diri sendiri, jatuhnya haram. Jika ada alasan tertentu..apakah sifatnya traumatik, maka penyebab traumanya harus disembuhkan dahulu. Jika tidak...maka akan mengganggu kehidupan berumah tangganya di masa datang.
Yang mendorong seorang muslim atau muslimah menikah...apalagi kalau bukan niat luhur..melaksanakan sunnah Rasul saw? Selain berpahala...hal ini menunjukkan ketaatan kita pada Allah dan RasulNya. Bukankah ini juga bagian dari kewajiban muslim? Tetapi...itu tadi...jika pernah punya pengalaman traumatik...sebaiknya sembuhkan dahulu ya agar tidak merugikan diri sendiri dan pasangan.

Q :  Assalamualaikum bun.. bun, apakah benar orang tua suami lebih utama dari pada orang tua sendiri??
A : Mbak Asri... setelah menikah..kewajiban berbakti anak perempuan akan beralih kepada suami. Karena suami telah berjanji kepada Allah melalui ijab qabul di hadapan ayah dan ibu dipersaksikan oleh dua saksi untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab orang tua ke pundaknya. Lalu...suami adalah anak laki laki orang tuanya. Kewajiban berbakti anak laki laki adalah pada ibunya lalu ayahnya. Oleh karena itu sebagai istri...secara otomatis harus memperlakukan mertua dengan baik sbg bagian dari baktinya pada suami. Karenanya posisi mertua menjadi lebih utama. Hal ini bukan kemudian  mengesampingkan orang tua istri. Mereka tetap harus mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang baik dari anak dan menantunya. Hanya saja istri jika ingin berbuat baik pada ayah dan ibunya harus minta izin dahulu pada suaminya.

Q :  Apakah boleh menampakkan kemesraan antara seorang suami dan istri di tempat umum?? atau kemesraannya hanya boleh diketahui oleh suami dan istri tersebut saja??
A : Menampakkan kemesraan suami istri di depan umum jika hanya  sebatas panggilan sayang, perhatian, dan perlakuan yang baik, itu diperbolehkan. Hal ini menunjukkan contoh kebaikan. Tetap jika menunjukkaa  kemesraan seperti memeluk, mencium, saling menggoda dengan cara yang tidak pantas, atau suap suapan makan, dsbnya..tentulah tidak pantas. Segala sesuatu ada tempatnya. Suami istri tidak perlu pamer kemesraan di depan orang banyak. Hal ini untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak serta tidak menjadi contoh buruk bagi anak anaknya. Anak anak hingga usia remaja, akan rentan salah tafsir terhadap perilaku mesra orang tuanya. Jika terjadi dalam waktu lama...akan membentuk cara berpikir bahwa bersikap mesra pada teman wanitanya/prianya adalah wajar. Tentu ini sangat berbahaya karena mereka belum memilki pemahaman yang ajeg terhadap cara berinteraksi antara pria dan wanita menurut Islam.

Q : Klo dalam adat jawa itu biasanya klo nikah kakak adik harus nunggu satu tahun, gak boleh dalam tahun yang sama (nunggu stelah bulan muharrom). Apakah dalam islam ada larangan seperti itu??
A : Ngga ada Mbak...Islam sangat moderat dan manusiawi...soal jodoh tidak ada paksaan atau aturan yang merugikan. Siapa yang dahulu mendapatkan jodoh...ialah dahulu menikah. Soal hitungan ini itu berdasarkan tradisi tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama Islam. Soal pelangkah juga ngga ada...semua bergantung takdir Allah semata. Pelangkah itu kebiasaan masyarakat saja agar yang dilangkahi berkurang rasa sedihnya.

Hitungan kakak adik menikah harus berjarak satu tahun..sebenarnya bisa dilogikakan...kasihan ortu yang punya hajat karena harus menyiapkan biaya besar dua kali kurang dari setahun..

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!