Kajian Online WA Hamba الله SWT
Rabu, 20 Januari 2016
Narasumber : Ustadzah
Mida
Rekapan Grup Bunda M116 (Sari)
Tema : Kajian Islam
Editor
: Rini Ismayanti
MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH DAN
WARAHMAH DARI TINJAUAN ISTRI
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih
memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah
sebagai shohibul qur'an
dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan
kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih
Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya
semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaaLlah..
Aamiin
Aamiin



TANYA JAWAB
Q : Saya ingin bertanya
kriteria calon suami yang baik seperti
apa?
A : Kriteria calon
suami yang baik tentunya dapat merujuk pada kriteria calon istri sbagaimana yang
disabdakan Rasulullah saw...bahwa perempuan itu dinikahi karena 4 hal : karena
kecantikan, kedudukan, kekayaan, dan agama. Maka pilihlah yang terakhir agar
engkau bahagia. Dalam memilih calon suami pun demikian...pilihlah yang baik
agamanya...sebagaimana yang pernah Rasul saw pesankan bahwa jika datang
kepadamu pemuda yang shalih (baik agama dan akhlaknya) meminangmu janganlah
ditolak kecuali nanti akan terjadi fitnah. Fitnah yang dimaksud...boleh jadi
sang muslimah akan dapat suami yang lebih buruk akhlak dan agamanya, boleh jadi
tidak mendapatkan jodohnya dalam waktu lama, dsbnya. Secara teknis saya bisa
bantu memberikan saran.. Pilihlah pemuda muslim yang memperlakukan ibu dan
saudara wanitanya dengan baik atau yang memanggil dan memperlakukan anak anak dengan
lembut.
Q : Apa hukumnya
ketika seorang istri berdandan di depan laki-laki selain suaminya???
A : Hukum seorang
istri berdandan di depan laki laki selain suaminya tentulah haram. Kecantikan
istri hanya untuk suaminya saja. Ia tidak boleh berniat berdandan agar dilihat
oleh orang lain apalagi oleh laki laki lain.
Q : Maaf ya kalo
melenceng .. Materinya tentang istri .. Bund mau nanya hukum nikah itu apa ?
Dan bolehkah jika dengan alasan tertentu seseorang tidak menikah ? Apa memang
haruskah seseorang menikah ? Afwan ya bunda ..
A : Hukum nikah itu
asalnya mubah sampai ada yang mewajibkannya. Artinya bg seseorang yang belum
memenuhi syarat menikah, tidak terkena kewajiban menikah. Tetapi bila sudah
sampai pada usia yang matang, tidak ada yang menghalangi terlaksananya sunnah
Rasul saw tsb maka jatuhnya wajib. Jika akan membahayakan dan memberikan
mudharat misal usianya sangat muda, masih sekolah dan belum punya maisyah bagi
laki laki, jika menikah, maka bagaimana ia akan melaksanakan kewajiban sebagai
suami atau istri kalau ia sendiri masih belum bisa mengurus diri sendiri,
jatuhnya haram. Jika ada alasan tertentu..apakah sifatnya traumatik, maka
penyebab traumanya harus disembuhkan dahulu. Jika tidak...maka akan mengganggu
kehidupan berumah tangganya di masa datang.
Yang mendorong seorang
muslim atau muslimah menikah...apalagi kalau bukan niat luhur..melaksanakan
sunnah Rasul saw? Selain berpahala...hal ini menunjukkan ketaatan kita pada
Allah dan RasulNya. Bukankah ini juga bagian dari kewajiban muslim? Tetapi...itu
tadi...jika pernah punya pengalaman traumatik...sebaiknya sembuhkan dahulu ya
agar tidak merugikan diri sendiri dan pasangan.
Q : Assalamualaikum bun.. bun, apakah benar orang
tua suami lebih utama dari pada orang tua sendiri??
A : Mbak Asri...
setelah menikah..kewajiban berbakti anak perempuan akan beralih kepada suami. Karena
suami telah berjanji kepada Allah melalui ijab qabul di hadapan ayah dan ibu
dipersaksikan oleh dua saksi untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab orang
tua ke pundaknya. Lalu...suami adalah anak laki laki orang tuanya. Kewajiban
berbakti anak laki laki adalah pada ibunya lalu ayahnya. Oleh karena itu
sebagai istri...secara otomatis harus memperlakukan mertua dengan baik sbg
bagian dari baktinya pada suami. Karenanya posisi mertua menjadi lebih utama.
Hal ini bukan kemudian mengesampingkan orang tua istri. Mereka tetap harus
mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang baik dari anak dan menantunya. Hanya
saja istri jika ingin berbuat baik pada ayah dan ibunya harus minta izin dahulu
pada suaminya.
Q : Apakah boleh menampakkan kemesraan antara
seorang suami dan istri di tempat umum?? atau kemesraannya hanya boleh
diketahui oleh suami dan istri tersebut saja??
A : Menampakkan
kemesraan suami istri di depan umum jika hanya sebatas panggilan sayang,
perhatian, dan perlakuan yang baik, itu diperbolehkan. Hal ini menunjukkan
contoh kebaikan. Tetap jika menunjukkaa kemesraan seperti memeluk,
mencium, saling menggoda dengan cara yang tidak pantas, atau suap suapan makan,
dsbnya..tentulah tidak pantas. Segala sesuatu ada tempatnya. Suami istri tidak
perlu pamer kemesraan di depan orang banyak. Hal ini untuk menjaga kehormatan
kedua belah pihak serta tidak menjadi contoh buruk bagi anak anaknya. Anak anak
hingga usia remaja, akan rentan salah tafsir terhadap perilaku mesra orang
tuanya. Jika terjadi dalam waktu lama...akan membentuk cara berpikir bahwa
bersikap mesra pada teman wanitanya/prianya adalah wajar. Tentu ini sangat
berbahaya karena mereka belum memilki pemahaman yang ajeg terhadap cara
berinteraksi antara pria dan wanita menurut Islam.
Q : Klo dalam adat
jawa itu biasanya klo nikah kakak adik harus nunggu satu tahun, gak boleh dalam
tahun yang sama (nunggu stelah bulan muharrom). Apakah dalam islam ada larangan
seperti itu??
A : Ngga ada Mbak...Islam
sangat moderat dan manusiawi...soal jodoh tidak ada paksaan atau aturan yang
merugikan. Siapa yang dahulu mendapatkan jodoh...ialah dahulu menikah. Soal
hitungan ini itu berdasarkan tradisi tidak ada kaitannya sama sekali dengan
agama Islam. Soal pelangkah juga ngga ada...semua bergantung takdir Allah
semata. Pelangkah itu kebiasaan masyarakat saja agar yang dilangkahi berkurang
rasa sedihnya.
Hitungan kakak adik
menikah harus berjarak satu tahun..sebenarnya bisa dilogikakan...kasihan ortu yang
punya hajat karena harus menyiapkan biaya besar dua kali kurang dari setahun..
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment