hadits yang ke-12
Tata cara mensucikan tanah dari Najis.
12/12 ـ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه، قَالَ: جَاءَ أَعْرَابيٌّ فَبَالَ في طَائِفَةِ الْمَسْجِد، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَذَنُوْبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيْقَ عَلَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Terjemah :
Dari Anas bin Maalik –Radhiyallahu ‘anhu- beliau berkata: seorang A’rob datang lalu kencing di pojok masjid. Orang-orang menghardiknya namun Nabi melarang mereka (melakukan hal itu). Ketika selesai kencing maka Nabi memerintahkan untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya (pada tempat yang terkena kencing). (Muttafaqun ‘alaihi).
Biografi sahabat perawi hadits.
Beliau adalah Anas bin Maalik bin an-nadhar Abu Hamzah al-Anshari, al-Khazraji pelayan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang kekota madinah , Ummu Sulaim bintu Malhan ibu Anas datang membawa Anas yang masih berusia 10 tahun, lalu ibunya berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ خَادِمُكَ أَنَسٌ ادْعُ اللَّهَ لَهُ قَالَ اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ
Wahai Rasulullah! Inilah pembantumu Anas, mohonkanlah doa untuknya. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:Ya Allah perbanyaklah harta dan anaknya serta berkahilah semua yang Engkau karuniakan kepadanya. (Muttafaqun ‘alaihi).
Sedang al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal 3/364 menyampaikan riwayat dari Anas bin MAlik yang berbunyi:
جاءت بي أم سليم إلى النبي صلى الله عليه و سلم وأنا غلام فقالت يا رسول الله ادع له فقال النبي صلى الله عليه و سلم اللهم أكثر ماله وولده وأدخله الجنة قال فقد رأيت اثنتين وأنا أرجو الثالثة
Ummu Sulaim membawaku kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu aku kecil lalu berkata: Wahai Rasulullah, doakanlah dia! Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: Ya Allah perbanyaklah harta dan anak-anaknya danmasukkanlah ia kedalam syurga. Anas berkata: Aku telah mendapatkan keduanya dan aku berharap mendapat yang ketiga.
Anas berkata :
فوالله إن مالي لكثير وإن ولدي وولد ولدي ليتعادون على نحو المائة اليوم
Demi Allah sungguh hartaku banyak dan anakku dan cucuku sudah melampaui seratus sekarang ini. (HR Muslim).
Ada yang menyampaikan:
فلقد دفنت لِصُلبِي سوى ولد ولدي مائة وخمسة وعشرين، وإن أرضي لتثمر في السنة مرتين
Sungguh telah dikuburkan anak turunanku selain cucu-cucuku sebanyak seratus duapuluh lima orang dan kebunku berbuah dua kali dalam setahun. Anas terus melayani Nabi hingga Nabi meninggal dunia dan setelah itu beliau menetap di Madinah lalu pindah ke Bashroh dan menetap serta meninggal disana ada tahun 90 H.(lihat biografi beliau di al-Isti’aab 1/205, Tadzkiratlu Hufaazh 1/44 dan al-Ishaabah 1/112).
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan imam al-Bukhori dalam kitab al-Wudhu bab Tarku an-nabi wannas al-A’rabiya hatta faragha Min baulihi Fil Masjid no. 219 dan 221 dan mengeluarkan dari hadits Abu Hurairoh pada no. 220 dengan ada tambahan diakhirnya :
«فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ، وَلَمْ تُبْعَثُوْا مَعَسِّرِيْنَ»
قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلاَةٍ وَقُمْنَا مَعَهُ، فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ وَهُوَ فِيْ الصَّلاَةِ: اللَّهُمَّ ارْحَمْنِيْ وَمُحَمَّداً، وَلاَ تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَداً، فَلَمَّا سَلَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيْ: «لَقَدْ حَجَرْتَ وَاسِعاً»
Rasulullah melaksanakan shalat dan kamipun melaksanakannya bersama beliau. Lalau a’robi tersebut bicara dalam sholatnya: Ya Allah rahmatilah aku dan Muhammad dan jangan rahmati bersama kami seorangpun. Ketika nabi salam dari sholatnya maka beliiau bersabda kepada A’robi tersebut: Sungguh kamu telah jauhkan sesuatu yang luas.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Muslim no, 284 ada padanya lafazh:
(ثُمَّ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ»…).
Kemudian Rasulullah mendoakannya seraya berkata: Sungguh masjid-masjid ini tidak dibenarkan untuk sedikitpun dari kencing dan kotoran. Masjid hanyalah untuk dzikir kepada Allah, sholat, membaca al-Qur’an.
Syarah kosa kata hadits:
(أَعْرَابِيٌّ) : maksudnya adalah orang yang tinggal menetap di Baadiyah (daratan dipedalaman bukan perkotaan). Penulis kitab al-Qamus al-Muhith mengkhususkan hanya pada bangsa Arab (lihat 1/106). Abu Musa al-Madini dalam kitab ash-Shahabat dari riwayat mursal Sulaiman bin Yasaar bahwa orang tersebut adalah Dzulkhuwaishirah. Ada ulama yang menyatakan, dia adalah al-Aqra’ bin Haabis at-Tamimi dan ada yang menyatakan, Uyainah bin Hishn. Sebenarnya tidak ada urgensi mengetahui siapakah orang tersebut; karena itu adalah celaan bukan keutamaan dan keistimewaan. Juga tidak ada hubungan dengan hukum syar’i , oleh karena itu imam al-Iraqi dalam Tharhu ats-Tatsrib 2/126 menyatakan: Aku tidak mengetahui ulama yang menulis kitab al-Mubhamaat meyebut nama lelaki tersebut.
(طَائِفَةِ الْمَسْجِد) : yang dimaksud adalah pojok atau sisi dalam Masjid Nabawi.
(فَزَجَرَهُ النَّاسُ) : para sahabat menghardik dan melarangnya.
(بَذَنُوْبٍ مِنْ مَاءٍ): maksudnya adalah ember besar dan tidak dinamakan dzanuub kecuali berisi penuh air. Sehingga kata (مِنْ مَاءٍ) merupakan penjelas dan penegas saja.
(فَأُهْرِيْقَ عَلَيْهِ): maksudnya menyiramkannya.
Pengertian umum Hadits
Sahabat yang mulia Anas bin Maalik menceritakan satu peristiwa datangnya seorang a’robi yang umumnya bodoh karena jauh dari perkampungan dan kota lalu masuk Masjid Nabawi yang memiliki ruangan luas lalu iapergi kepojok masjid untuk kencing. Melihat hal ini para sahabat yang ada dimasjid menghardik dengan keras agar ia tidak kencing disitu, sebab kencing adalah najis dan masjid wajib disucikan dari semua bentuk najis. Nabi yang juga ada waktu itu melarang para sahabatnya melakukan hal tersebut agar a’robi tersebut tidak menghentikan kencingnya dan membiarkannya menyelesaikan kencingnya. Setelah selesai kencingnya maka Nabi meninta kepada para sahabatnya untuk mengambil seember penuh air dan menyiramkannya . kemudian Nabi memanggil A’robi tersebut dan menjelaskan bahwa masjid tidak boleh dikotori oleh kencing atau kotoran (najis), namun harus digunakan untuk sholat,dzikir dan baca al-Qur’an.
Kemudian A’robi tersebut berdoa: Ya Allah rahmatilah aku dan Muhammad dan jangan rahmati bersama kami seorangpun. A’robi ini menyatakan demikian karena para sahabat mengahrdiknya dengan keras sedangkan nabi Muhammad berbicara kepadanya dengan tenang dan lemah lembut dan menjelaskan hukum syariat yang membuatnya bahagia.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan hadits ini dengan menyatakan: Umumnya orang A’rob (pedalaman) memiliki sikap kasar dan bodoh terhadap batasan Allah. Dalam hadits yang disampaikan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ada contoh tentang sikap ini. Seorang A’robi masuk kemasjid Nabawi di kota Madinah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ada disana. Lalu pergilah A’robi ini ke pojok masjid dan duduk lalu kencing. Tentunya para sahabat menganggapnya perkara yang sangat besar dan berteriak mencegahnya. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat sebagai bentuk kasih sayang kepada orang bodoh ini dan melihat kepada keadaan serta mengajari umatnya untuk menghadap semua masalah dengan hikmah dan lemah lembut. Karena seandainya A’robi ini berdiri dari kencingnya tentulah akan mengotori badan, pakaian dan bagian yang banyak dari masjid serta terkena madharat menghentikan kencingnya. Ketika selesai menunaikan kencingnya dan hilang yang dikhawatirkan dari memerahinya, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan najis kencing dengan mensucikan tempatnya yang terkena kencing. Beliau perintahkan untuk menyiram satu ember air padanya. Imam Muslim menambahkan dalam meriwayatkan hadits ini, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam memanggil A’robi tersebut dan berkata kepadanya:
«إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ»…).
Sungguh masjid-masjid ini tidak dibenarkan untik sedikitpun dari kencing dan kotoran. Masjid hanyalah untuk dzikir kepada Allah, sholat, membaca al-Qur’an. Sedangkan imam al-Bukhari menambahkan dari hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘anhu memerintah para sahabat untuk membiarkannya dan berkata:
«فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ، وَلَمْ تُبْعَثُوْا مَعَسِّرِيْنَ»
Wallahu a’lam.
Fikih Hadits:
1. Najisnya air kencing manusia dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, selain yang telah dikecualikan oleh syara’ yaitu kencing bayi laki-laki yang belum memakan sesuatu kecuali air susu ibu (asi) cukup dibasahi dengan air sebagaimana dijelaskan di hadits (no. 33).
2. kewajiban menjaga anggota tubuh dari kencing dan membersihkannya.
3. Memberi uzur kepada orang yang jahil atau orang yang belum mengetahui hukum kemudian mengajarkannya dengan baik sampai ia faham.
4. Bahwa orang yang jahil tidak terkena hukuman sampai ia mengetahui dan faham.
5. Bahwa yang namanya ilmu ialah faham sesudah tahu. Karena adakalanya seseorang itu mengetahui sesuatu tetapi ia tidak faham maksudnya.
6. Bersikap lemah lembut kepada orang-orang yang jahil.
7. Mengajarkan orang-orang yang jahil akan hukum-hukum agama dengan cara yang mudah mereka mengerti dan faham.
8. Kelembutan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam mengajarkan orang-orang yang bodoh dan kemulian akhlak beliau.
9. Kesabaran beliau shallallahu alaihi wa sallam dalam menghadapi orang-orang yang bodoh.
10. Kaidah ushul:
(إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما)
Pertama: Akan menyakitkan orang itu dan membahayakannya bila memutus dan menahan kencingnya.
Kedua: Air kencingnya akan mengotori pakaian dan tubuhnya
Ketiga: Air kencingnya juga akan mengenai tempat-tempat yang lain dimasjid tersebut dan bisa lebih luas. Juga terkadang menyulitkan untuk mengetahui tempat yang terkena najis.
Keempat: Akan memberatkan orang itu, padahal agama islam itu mudah dan memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia.
Kelima: Membuka pintu bagi orang tersebut untuk membenci Islam dan kaum muslimin dan Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Keenam: Terputusnya da’wah dan ilmu.
Ketujuh: Membiarkan orang-orang yang bodoh di dalam kebodohannya tanpa pengajaran yang baik kecuali bentakan dan hardikan.
Kedelapan: Timbulnya satu kekerasan tanpa satu sebab yang dibenarkan oleh Agama.
Kesembilan: Hilangnya kesabaran dan kelembutan di dalam da’wah.
Kesepuluh: Membuat manusia lari dari islam.
Kesebelas: Tertutup bagi manusia untuk melihat akhlak islam yang mulia dan akhlak Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.
11. Kaidah Ushul dalam mencegah atau melarang kemungkaran. Para ulama telah menjelaskan bahwa dalam melarang atau mencegah kemungkaran ada empat martabat (tingkatan):
Pertama: Hilangnya kemungkaran. Dan inilah yang diperintah dan menjadi maksud atau tujuan dari melarang kemungkaran.
Kedua: Memperkecil kemungkaran yang terjadi. Dan ini pun diperintah dan masuk dalam tujuan mencegah kemungkaran.
Ketiga: Timbul kemungkaran yang sama atau sebanding dengannya. Hal ini masih diperselisihkan oleh para ulama tentang boleh atau tidaknya.
Keempat: Timbul kemungkaran yang lebih besar dari kemungkaran yang pertama. Dalam keadaan seperti ini para ulama sepakat tentang haramnya untuk mencegah kemungkaran yang pertama karena akibatnya akan timbul kemungkaran yang lebih besar yang pada hakikatnya orang yang mencegah kemungkaran yang pertama itu telah membuat kemungkaran kedua yang lebih besar. Kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan para sahabatnya langsung mencegah Arab gunung yang sedang kencing tentu akan timbul kemungkaran yang lebih besar.
Apabila Kemungkaran tidak hilang kecuali dengan munculnya kemungkaran yang lebih besar, maka tidak diingkari, namun dibiarkan hingga diingkari kemudian. Dasarnya adalah perbuatan rasulullah dalam hadits ini yang melarang sahabat untuk memutus dan menahan kencing A’rabi tersebut, karena banyaknya madharat yang muncul dari pengingkaran tersebut.
12. Berda’wah itu harus dengan ilmu.
13. Seorang da’i harus mengetahui keadaan mad’u-nya (orang yang akan ia da’wahkan).
14. Islam itu adalah agama yang mudah dan memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia.
15. Larangan mempersulit dan memberatkan manusia dalam beragama.
16. Masjid harus bersih dan suci dari najis dan kotoran.
17. Para sahabat diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan da’wah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
18. Orang yang bodoh tidak disamakan dengan orang yang tau dalam menegurnya.
19. Dihukumi sama dengan orang pedalaman ini semua orang yang tidak pernah menghadiri majlis ilmu dan berjumpa para ulama dan tidak belajar agama. Karena tetunya kebodohan menguasi mereka.
20. Kewajiban segera mengingkari kemungkaran, karena sahabat bersegera mengingkari dan menghardiknya dengan keras. Nabi tidak mengingkari bersegeranya mereka namun meenahaan mereka mengingkarinya karena madharatnya lebih besar daripada manfaatnya.
21. Kesucian tempat menjadi syarat sah sholat, karena masjid adalahtempat sholat. Seandainya ini bukansayarat tentunya Rasuilullah tidak memerintahkan untukmenyiramkan air pada bekas kencing tersebut
22. Dilarang membuang najis kedalam masjid, demikian juga sampah.
23. Kewajiban memperhatikan masjid,memuliakan dan membersihkannya dari semua kotoran. Hal ini diambil dari larangan para sahabat dan segeranya mereka mengingkari A’rabi tersebut. Seandainya hal itu bukanlah satu kemungkaran tentulah mereka tidak mengingkarinya. Namun mereka tidakmemandang jauh akibat larangan tersebut, sehingga dicegah oleh Rasulullah.
24. Membersihkan atau menghilangkan najis dengan air.
Masa’il Fiqhiyah.
1. Bagaimana mensucikan tanah yang terkena najis.
Dalam hadits ini tampak secara textual Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pensucian tanah yang terkena kencing A’robi dengan menyiramkan seember air saja. Namun para ulama berbeda pandapat dalam hal ini menjadi dua pendapat:
Pertama: Cukup dalam mensucikan tanah yang terkena najis dengan menyiramkan air padanya hingga hilang najisnya. Inilah pendapat mayoritas Ulama, termasuk didalamnya imam Maalik , asy-Syafi’I dan Ahmad rahimahumullah. (lihat al-Muntaqa 1/129, al-Umm 1/52 dan al-Majmu’ 2/611 serta al-Fatawa al-Kubro ibnu taimiyah 1/237).
Mereka berargumen dengan hadits Anas bin Maalik radhiyallahu ‘anhu ini, dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan dengan meyiramkan air saja.
Kedua : Apabila tanahnya tidak keras seperti tanah berpasir maka disiramkan air hingga masuk ketanah dan kedalamnya. Dengan demikian najisnya akan hilang. Apabila tanahnya keras dan landai maka dibuatkan lobang dibagian terendahnya yang memungkinkan untuk mensucikan najis tersebut, kemudian air yang digunakan untuk pensucian akan menggenang dilobang tersebut. Apabila tanahnya keras dan rata maka harus mengeruk tanahnya dan membuang tanah yang bernajis. Karena air tidak akan menghilangkan najis tersebut. Inilah pendapat Abu Hanifah rahimahullah (lihat Bada’I ash-Shana’I 1/89).
Argumen pendapat ini:
1. Hadits yang diriwayatkan ibnul Jauzi dalam al-‘Ilal al-Mutanahiyah 1/334 dari jalan Abduljabaar bin al-
‘Ala’ dari ibnu Uyainah dari Yahya bin Sa’id dari Anas bin Maalik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
أَنَّ أَعْرَابيًّا بَالَ في الْمَسْجِد، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْفِروْا مَكَانَهُ ثُمَّ صَبُّوا علِيْهِ َذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ؛
Sesungguhnya seorang A’rob kencing di Masjid, lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Keruklah tempatnya tersebut kemudian siranglah seember air padanya.
Dalil ini dihukumi lemah karena Abduljabbar bersendirian meriwayatkannya. Selain beliau dari para perawi yang meriwayatkan hadits Anas ini dari yahya bin Sa’id tidak menyebutkan perintah membuat lobang atau mengeruk bagian yang terkena najis tersebut, sehingga ibnu al-Jauzi berkata dalam al-Ilal 1/334 : ad-Daraquthni berkata: Abduljabbar keliru meriwayatkan dari ibnu Uyainah, karena murid-murid tenar ibnu Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Sa’id tanpa seorangpun menyebut perintah mengeruk. Namun memang ada riwayat ibnu Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Thawus secara mursal dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: (احْفِروْا مَكَانَهُ). Sehingga Abduljabbar keliru. Mursal Thaawus ini dibawakan imam Abdurrazaq ash-Shan’ani dalam al-Mushannaf 1/424 no. 1659 dan ath-Thahawi dalam Syarhu Ma’ani al-Atsaar 1/14 dari jalan Ibnu Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Thawus.
2. Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya 1/265 no. 381 dari Musa bin Isma’il dari Jarir bin Haazim dari Abdulmalik bin Umair dari Abdullah bin Ma’qil bin Muqrin, beliau berkata:
خُذُوا مَا بَالَ عَلَيْهِ مِنَ التُّرَابِ فَأَلْقُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى مَكَانِهِ مَاءً
Abu Dawud rahimahullah setelah itu menyatakan:
وَهُوَ مُرْسَلٌ ابْنُ مَعْقِلٍ لَمْ يُدْرِكِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-.
3. Hadits yang diriwayatkan ad-daraquthni dalam Sunannya 1/132 dari Abdulwahab bin ‘Isa bin Abi Hayyah dari Abu Hisyam ar-Rifaa’i Muhammad bin yazid dari Abu bakkar bin ‘Iyaas dari Sam’an bin Maalik dari Abu Wa’il dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
جَاءَ أَعْرَابيٌّ فَبَالَ في الْمَسْجِد، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَمَكَانِهِ فَاحْتَفِر فَصُبَّ عَلَيْهِ دَلْوٌ مِنْ مَاءٍ.فَقَالَ الأَعْرَبِيُّ : يَا رَسُوْلَ اللهِ المَرْأُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَ لَمَّا يَعْمَل عَمَلَهُمْ؟ فَقاَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْمَرْأُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
Datang seorang A’rabi lalu kencing di Masjid Nabawi, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeruk tempat yang terkena kencing lalu dilubangi. Kemudian disiram seember air. A’rabi berkata: wahai Rasulullah seorang mencintai satu kaum dan belum mengamalkan amalan mereka? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Seorang bersama siapa yang dicintainya.
Hadits ini juga dikeluarkan imam ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 1/14 dari jalan Abu Bakar bin ‘Iyaasy.
Hadits ini lemah karena adanya Abu Hisyaam ar-Rifaa’I yang dihukumi Ibnu Abdilhadi dengan pernyataan: Abu Hisyaam ar-Rifa’I seorang perawi lemah dan imam al-Bukhari berkata: Aku memandang para Ulama sepakat menghukuminya sebagai perawi yang lemah. (Tanqih al-tahqiq 1/265). Juga ad-Daraquthni dalam assunan 1/132 berkata: Sam’an seorang perawi majhul (tidak dikenal) (lihat jugaal-Ilal 5/80).
Sedangkan Abu Zur’ah dinukil dalam kitab al-Jarh wa Ta’dil 4/316 : Ini hadits mungkar dan Sam’aan perawi yang tidak kuat.
Sehingga yang rojih semua dalil pendapat kedua adalah lemah dalam sanadnya dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih di Shahihain yang tidak menyebutkan kecuali menyiram dengan air saja. Wallahu A’lam.
Dengan demikian pendapat mayoritas Ulama adalah pendapat yang rojih atau kuat.
2. Hukum Mengingkari Kemungkaran.
Dalam hadits yang mulia ini ada hardikan para sahabat kepada A’rabi, persetujuan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam atas perbuatan sahabat dan pengingkaran beliau terhadap A’rabi setelah selesai dari kencingnya – sebagaimana ada dalam riwayat imam Muslim-.
Perkara yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ingkari dari para sahabat adalah keras dan kasarnya sikap mereka dalam mengingkarinya yang dapat menimbulkan kerusakan dan mafsadat yang banyak. Ini semua menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang telah menjadi kesepakatan para Ulama Umat ini.
Imam Muhammad bin Muhammad ath-Thusi al-Ghazali dalam kitab Ihyaa’ Ulumiddin 2/302 menyatakan: Amar ma’ruf nahi mungkar adalah pokok agung dalam agama dan tugas yang Allah bebankan kepada para nabi seluruhnya. Seandainya dilpat hampasannya (ditinggalkan) dan diacuhkan ilmu dan amalnya, tentulah kenabian tidak berfungsi, agama menjadi hancur, kefuturan merata dan kesesatan menyebar serta kerusakan menyeluruh. Juga perpecahan semakin luas, Negara menjadi rusak dan hancur dan tidak merakan kehancuran kecuali di hari kiamat. (dinukil dari ‘Aridhatul Ahwadzi 9/13).
Para ulama berselisih dalam hokum rincian ingkar mungkar. Hukum mengingkari dengan hati adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim tanpa ada perbedaan pendapat sedikitpun, karena itu bisa dilakukan semua orang sehingga tidak dimaafkan orang yang meninggalkannya dan juga tidak ada kerugian atas orang yang mengingkari dengan hatinya. Ijma’ ini dinukil imam al-Ghazali dalam Ihyaa Ulumidin 2/306 dan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 2/22 , Ibnu Hazm dan selainnya. Ini sebagian pernyataannya:
Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, "Seluruh umat telah bersepakat mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan diantara mereka sedikitpun”.( Ibnu Hazm, Al-Fashl Fil Milal Wan Nihal, 5/19.)
Abu Bakr al- Jashshash, beliau berkata,"Allah l telah menegaskan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar melalui beberapa ayat dalam Al Qur'an, lalu dijelaskan Rasulullah n dalam hadits yang mutawatir. Dan para salaf serta ahli fiqih Islam telah berkonsensus atas kewajibannya". (Al-Jashash, Ahkamul Qur'an , 2/486)
An-Nawawi berkata,"telah banyak dalil-dalil Al Qur'an dan Sunnah serta Ijma yang menunjukkan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar". (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/22.).
Asy-Syaukaniy berkata,"Amar ma'ruf nahi mungkar termasuk kewajiban, pokok serta rukun syari'at terbesar dalam syariat. Dengannya sempurna aturan Islam dan tegak kejayaannya".( Asy-Syaukaniy, Fathul Qadir, 1/450.).
Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan, para ulama berselisih dalam hukumnya apakah fardhu ‘ain ataukah fardhu kifayah?
Pendapat pertama : Hukumnya adalah fardhu 'Ain. Ini merupakan pendapat sejumlah ulama, diantaranya Ibnu Katsir (Lihat tafsir Al-Quran Al-Karim karya Ibnu Katsir 1/390), Az Zujaaj, Ibnu Hazm (lihat Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 10/505).Mereka berhujjah dengan dalil-dalil syar'i, diantaranya:
a. Firman Allah
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (Ali Imran:104)
Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ dalam ayat مِنْكُمْ untuk penjelas dan bukan untuk menunjukkan sebagian. Sehingga makna ayat, jadilah kalian semua umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Demikian juga akhir ayat yaitu:
وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Menegaskan bahwa keberuntungan khusus bagi mereka yang melakukan amalan tersebut. Sedangkan mencapai keberuntungan tersebut hukumnya fardhu 'ain. Oleh karena itu memiliki sifat-sifat tersebut hukumnya wajib 'ain juga. Karena dalam kaedah disebutkan:
مَا لاَ يَتِمُّّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
b. Firman Allah Ta’ala,
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (Ali Imran :110).
Dalam ayat ini, Allah menjadikan syarat bergabung dengan umat Islam yang terbaik, yaitu dengan amar ma'ruf nahi mungkar dan iman. Padahal bergabung kepada umat ini, hukumnya fardu 'ain. Sebagaimana firman-Nya:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَآ إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Sehingga memiliki sifat-sifat tersebut menjadi fardhu 'ain. Sebagaimana Umar bin Al Khathab menganggapnya sebagai syarat Allah bagi orang yang bergabung ke dalam barisan umat Islam. Beliau berkata setelah membaca surat Ali Imran:110,"Wahai sekalian manusia, barang siapa yang ingin termasuk umat tersebut, hendaklah menunaikan syarat Allah darinya"
c. Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
« مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ ».
Siapa yang melihat dari kalian kemungkaran maka hendaknya merubahnya dengan tangan, apabila tidak mampu maka dengan lisannya dan bila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itu selemah-lemahnya iman. (HR Muslim).
Dalam hadits ini Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata (مَنْ) yang bersifat umum, sehingga semua muslim yang mampu dan melihat kemungkaran harus mengingkarinya sesuai kemampuannya.
d. Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
« مَا مِنْ نَبِىٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِى أُمَّةٍ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ ».
Tidak ada seorang Nabi yang diutus Allah pada satu umay sebelumku kecuali memiliki penolong-penolong (Hawari) dan para sahabat yang mengambil sunnahnya dan meneladani semua perintahnya. Kemudian setelah mereka muncul generasi pengganti yang berbicara yang tidak mereka amalkan dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Siapa yang menginkari mereka dengan tangannya maka dia mukmin dan yang mengingkari mereka dengan lisannya maka dia mukmin dan yang mengingkari mereka dengan hatinya maka dia mukmin dan tidak ada setelah itu sedikitpun dari iman. (HR Muslim).
Pendapat kedua : Hukum amar ma'ruf nahi mungkar adalah fardhu kifayah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Diantara mereka yang menyatakan secara tegas adalah Abu Bakr Al-Jashash (Al Jashosh, Ahkamul Qur'an, 2/29), Al-Mawardiy, Abu Ya'la Al-Hambaliy, Al Ghozaliy, Ibnul Arabi, Al Qurthubiy (Al Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, 4/165), Ibnu Qudamah (Ibnu Qudamah, Mukhtashor Minhajul Qashidiin, hal.156), An-Nawawiy (An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/23), Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Ma'ruf wan Nahi ‘Anil Mungkar , hal.37), Asy-Syathibiy(Asy Syathibiy, Al-Muwafaqaat Fi Ushulisy Syari'at, 1/126) dan Asy-Syaukaniy (Asy Syaukaiy, Fathul Qadir, 1/450).
Mereka berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini:
a. Firman Allah :
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (Ali Imran:104)
Mereka mengatakan bahwa kata مِنْ dalam ayat مِنْكُمْ untuk menunjukkan sebagian. Sehingga menunjukkan hukumnya fardhu kifayah.
Imam Al Jashash menyatakan,"Ayat ini mengandung dua makna. Pertama, kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar. Kedua, yaitu fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian, maka yang lain tidak terkena kewajiban". (Al Jashash, Ahkamul Qur'an, 2/29).
Ibnu Qudamah berkata,"Dalam ayat ini terdapat penjelasan hukum amar ma'ruf nahi mungkar yaitu fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain".( Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul Qashidiin, hal 156).
b. Firman Allah :
وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At-Taubah : 122)
Hukum tafaquh fiddin (memperdalam ilmu agama) adalah fardhu kifayah. Karena Allah memerintahkan sekelompok kaum mukminin dan tidak semuanya untuk menuntut ilmu. Oleh karena itu orang yang belajar dan menuntut ilmu tersebut yang bertanggung jawab memberi peringatan, bukan seluruh kaum muslimin. Demikian juga jihad, hukumnya fardhu kifayah.
Syeikh Abdurrahman As Sa'diy menyatakan,"Sepatutnya kaum muslimin mempersiapkan orang yang menegakkan setiap kemaslahatan umum mereka. Orang yang meluangkan seluruh waktunya dan bersungguh-sungguh serta tidak bercabang, untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfatan mereka. Hendaklah arah dan tujuan mereka semuanya satu, yaitu menegakkan kemaslahatan agama dan dunianya" (As Sa'diy, Taisir Karimir Rahman, 3/315, lihat Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, hal. 43).
c. Tidak semua orang dapat menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena orang yang menegakkannya harus memiliki syarat-syarat tertentu. Seperti mengetahui hukum-hukum syari'at, tingkatan amar makruf nahi mungkar, cara menegakkannya, kemampuan melaksanakannya. Demikian juga dikhawatirkan bagi orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar bila tanpa ilmu akan berbuat salah. Mereka memerintahkan kemungkaran dan mencegah kema'rufan atau berbuat keras pada saat harus lembut dan sebaliknya.
d. Firman Allah :
الذِّيْنَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِيْ اْلأَرْضِ أَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلهِ عَاقِبَةُ اْلأُمُوْرِ
(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allahlah kembali segala urusan. (QS. 22:41)
Imam Al Qurthubiy berkata,"Tidak semua orang diteguhkan kedudukannya dimuka bumi, sehingga hal tersebut diwajibkan secara kifayah kepada mereka yang diberi kemampuan untuknya" (Al Qurthubi, Tafsir Qurthubi, 4/165).
Oleh karena itu Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,"Demikian kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini tidak diwajibkan kepada setiap orang, akan tetapi merupakan fardhu kifayah" (Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf wan Nahi ‘Anil Mungkar, hal.37).
Akan tetapi hukum ini bukan berarti menunjukkan bolehnya seseorang untuk tidak berdakwah, atau beramar makruf nahi mungkar. Karena terlaksananya fardhu kifayah ini dengan terwujudnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Sehingga apabila kewajiban tersebut belum terwujud pelaksanaannya oleh sebagian orang, maka seluruh kaum muslimin terbebani kewajiban tersebut.
Pelaku amar makruf nahi mungkar adalah orang yang menunaikan dan melaksanakan fardhu kifayah. Mereka memiliki keistimewaan lebih dari orang yang melaksanakan fardhu 'ain. Karena pelaku fardhu 'ain hanya menghilangkan dosa dari dirinya sendiri, sedangkan pelaku fardhu kifayah menghilangkan dosa dari dirinya dan kaum muslimin seluruhnya. Demikian juga fardhu 'ain jika ditinggalkan, maka hanya dia saja yang berdosa, sedangkan fardhu kifayah jika ditinggalkan akan berdosa seluruhnya.
Pendapat ini Insya Allah pendapat yang rajih. Wallahu a'lam.
Amar makruf nahi mungkar dapat menjadi fardhu 'ain, menurut kedua pendapat diatas, apabila :
Pertama. Ditugaskan oleh pemerintah.
Al Mawardi menyatakan,"Sesungguhnya hukum amar makruf nahi mungkar fardhu 'ain dengan perintah penguasa".( Al Mawardi, Al Ahkam Sulthaniyah, hal.391, dinukil dari Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar hal.50).
Kedua. Hanya dia yang mengetahui kema'rufan dan kemungkaran yang terjadi.
An Nawawiy berkata,"Sesungguhnya amar makruf nahi mungkar fardhu kifayah. Kemudian menjadi fardhu 'ain, jika dia berada ditempat yang tidak mengetahuinya kecuali dia". (An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 2/23).
Ketiga. Kemampuan amar makruf nahi mungkar hanya dimiliki orang tertentu.
Jika kemampuan menegakkan amar makruf nahi mungkar terbatas pada sejumlah orang tertentu saja, maka amar makruf nahi mungkar menjadi fardhu 'ain bagi mereka.
An Nawawi berkata,"Terkadang amar makruf nahi mungkar menjadi fardhu 'ain, jika berada di tempat yang tidak mungkin menghilangkannya kecuali dia. Seperti seorang yang melihat istri atau anak atau budaknya berbuat kemungkaran atau tidak berbuat kema'rufan".( An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 2/23).
Keempat. Perubahan keadaan dan kondisi.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz memandang amar makruf nahi mungkar menjadi fardhu 'ain dengan sebab perubahan kondisi dan keadaan, ketika beliau berkata, "Ketika sedikitnya para da'i. Banyaknya kemungkaran dan kebodohan yang merata, seperti keadaan kita sekarang ini, maka dakwah menjadi fardhu 'ain atas setiap orang sesuai dengan kemampuannya". (Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, Ad Dakwah Ila Allah wa Akhlaqud Du'at, hal. 16).
Semoga bermanfaat.
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jum'at, 02 Oktober 2015
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema :Hadist
Notulen : Ana Trienta
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema :Hadist
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment