NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 13 Februari
2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G1
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G5
Assalamualaikum, maaf mau nanya pakai
link karena saya juga nonton disini dan timbul pertanyaan,
Disini, Ustd. Erwandi Tarmidzi https://youtu.be/0Ic73NgcrMU, mengatakan bahwa bank
syariah sebenarnya sama saja dengan bank konven, karena persoalan akad dalam pemberian
kredit/pinjaman ke nasabah. Pertanyaannya,
1. Benarkah demikian, tidak ada bank syariah yang benar-benar sesuai syariat dan hukum islam? Lantas
apa gunanya dewan pengawas syariah?
2. Solusi bagi kita yang ingin pinjam uang tanpa riba bagaimana?
Jawab (Ustadz Syaikul): Zaman Nabi saw, beberapa sahabat pernah berbeda pendapat, tapi dua-duanya tidak ada
yang Nabi salahkan. Kesimpulannya: berbeda pendapat tidak harus salah satu salah.
Qatadah (seorang ulama tabi’in)
berkata, ”Orang yang belum mengetahui
perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih
“. (Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr
Setelah memahami hal di atas, silahkan baca
ini:
▶ Bank Syariah di Indonesia secara
umum berjalan di atas:
✒Fatwa Majelis Ulama Indonesia
✒UU Perbankan Syariah,
✒PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah
Indonesia),
✒Peraturan BI ttg Perbankan Syariah,
✒Peraturan OJK ttg Perbankan Syariah,
✒dan juga SOP, Juklak, Juknis, serta
dilengkapi dengan Audit Syariah,
Yang semua ini menunjukkan
betapa berbedanya bank syariah dan bank tidak syariah. Pedoman dan panduan
tersebut disusun sedemikian rupa oleh para ahli dan para ulama, sehingga bank
syariah merupakan produk ijtihad yang tidak hanya berdasarkan dalil dalil
syariat semata tapi juga merefleksikan kekinian dan kedisinian. Pelaksanaannya
tidak sempurna? Sangat mungkin, karena tidak semua pelaksana di lapangan
paham sempurna semua pedoman dan panduan perbankan syariah. Pedoman dan
panduannya mengandung kesalahan? Bisa jadi. Karena dibuat oleh manusia,
tempatnya salah dan khilaf. Sama seperti kemungkinan salahnya para pengkritik
bank syariah yang juga manusia.
Bedanya; pedoman dan panduan
perbankan syariah disusun atas musyawarah para ahli dan ulama, sedangkan
kritik kebanyakan muncul dari individu-individu tanpa musyawarah. Bagi orang
awam, manakah kira-kira yang lebih pantas diikuti, musyawarah ulama atau
individu ulama? Mari bersikap ADIL. Jangan sekali sekali, karena ketidakpahaman kita
atas fatwa majelis ulama, lalu kita menganggap fatwa mereka salah. Mari bersikap
adil.
|
2
|
G3
Assalamu'alaikum ustadz/ah. Afwan, mau
nanya bab sholat yang di qodho itu bagaimana ya, saat itu saya diajak tetangga ziarah
wali, waktu masuk
waktu dhuhur kita
ikut jamaah di masjid, setelah msk waktu ashar
sholatmua
diakhirkan sampai hampir maghrib, terus
sama teman saya yang biasa jadi imam di mushola kami,
menyarankan untuk
sholatnya
di qoshor 2 rokaat, bukannya jamak qoshor harusnya digabung, bukan
berdiri sendiri di akhir waktu, katanya sholat yang dijamak wajib di masjid,
apakah betul begitu? Mohon pencerahan ilmunya.
Jawab (Ustadz Farid Nu'man): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Menggabungkan jamak dan qashar
boleh, memisahkannya alias hanya qashar saja juga boleh.
Jamak dan Qashar Sekaligus
▪▫▪▫▪▫
[20/2 15.15] +62 813-8546-xxxx: Ust, apakah boleh
menggabungkan sholat jama dan qashar dalam satu waktu jd masing2 2 rakaat?
Jazakallahu Khair
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal hamdulillah. Boleh, jika syarat-syarat untuk melakukan
keduanya sudah terpenuhi. Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam melakukannya saat
wuquf di Arafah. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فقصر الصلاة للمسافر سنة مؤكدة - إذا كان سفره
يبيح القصر.
والسفر من الأعذار المبيحة للجمع بين الصلاتين
كذلك، فمن كان مسافرا سفرًا يبيح القصر جاز له أن يجمع بين الصلاتين, وإن كان الأولى
له أن يصلي كل صلاة في وقتها، فإذا أراد جمع الصلاة تقديمًا أو تأخيرًا فإنه يؤذن
ويقيم ويصلي الصلاة الأولى من المجموعتين ركعتين - إن كانت الصلاة رباعية - ثم إذا
سلم منها أقام وصلى الثانية ركعتين كذلك.
_Qashar adalah sunnah muakkadah jika safarnya memang sudah layak
dibolehkan qashar.
Safar termasuk 'udzur dibolehkannya menjamak dua sahalat, maka barang
siapa yang safar dengan safar yang jaraknya sudah dibolehkannya qashar maka
dia juga boleh menjamak dua shalat , walau lebih utama baginya dilakukan
masing-masing shalat di waktunya. Maka, jika dia hendak menjamak taqdim atau
ta'khir, maka hendaknya dia azan, iqamah, dan shalat. Yang pertama adalah dua
rakaat -jika shalatnya yg empat rakaat- kemudian jika sdh salam, dia qamat
lagi dan shalat yang kedua dua sebanyak dua
rakaat juga._ (Fatawa Asy
Syabakah Al Islamiyyah no. 197189)
Demikian. Wallahu a'lam
📙📘📕📒📔📓📗
Farid Nu'man Hasan
Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
|
3
|
G3
Assalamualaikum bunda, saya ingin bertanya. Bagaimana Islam
mengatur tentang ketentuan donor ASI dan bagaimana hubungan antara bayi
penerima donor ASI dengan keluarga ibu pendonor (misalnya suami, anak dll)?
Jawab (Ustadzah Syahidah): Wa'alaikumsalam
warohlatullahi wabarokatuh. Dalam
istilah sehari-hari kita kenal menyusui dan falam diistilahkan fiqih
dikenal dengan ar-radha'. Menyusui
bayi orang lain, dalam islam ini punya konsekuensi hukum syar'i, yaitu
menjadi haram untuk dinikahi.
Ada dua kelompok yang menjadi haram
untuk dinikahi karena ar-ridha', yaitu ibu yang menyusui serta nasabnya ke
atas dan anak dari ibu yang menyusui (saudara sepersusuan), begitu juga suami dari
ibu susunya menjadi mahromnya (haram dinikahi).
Dalam donor asi menjadi
permasalahan, jika ibu pendonor ASI tidak jelas identitasnya. Demikian juga
jika ASI telah dicampur aduk menjadi satu. Namun, jika bank ASI
bisa dikelola secara profesional (diketahui jelas asalusulnya dan siapa bayi
yang memanfaatkannya), dan memerhatikan asal muasal ASI, banyak pula ulama kontemporer yang
membolehkannya.
|
4
|
G5
Assalamualaikum Ustadz/ah izin bertanya.
Mohon penjelasannya tentang hakikat khawarij ?
Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Kata Khawarij dalam terminologi ilmu kalam
adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian
keluar dan meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan
Ali yang menerima arbitrase, dalam perang Shiffin pada tahun 37/648 Masehi
dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan.
Kelompok khawarij dikenal dengan ciri khas
mereka, yaitu:
(1) berlebih-lebihan dalam memvonis
kafir sesama kaum muslimin;
(2) keluar memberontak dari
penguasa kaum muslimin yang sah; dan
(3) menghalalkan tumpahnya darah
kaum muslimin yang menyelisihi aqidah mereka.
|
5
|
Akhwat
Assalamualaikum Ustadz/ah izin
bertanya. Jenis hewan yang bisa buat qurban apa ajah, terus apa ada jenis hewan yg paling bagus untuk
qurban? Jazakillahu khoir atas jawabannya
Jawab (Ustadz Maryam): wa'alaykumussalam wrwb. Ijma para ulama bhw hewan qurban yang lebih utama adalah unta
kemudian sapi kemudian kambing/ domba. Walllahu 'alam.
|
6
|
G1
Assalamu 'alaikum ijin bertanya
ustadz,
1. Bila orang bekerja di asuransi. Dapat komisi dan transport itu boleh apa
tidak?
2. Termasuk riba' atau bukan
asuransi itu?
3 . Haram/tidak hasil dari kerja
adiraunsi itu?
Jawab (Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Asuransi ada yang syariah dan yang konvensional.
Yang syariah, sesuai pengawasan
MUI, maka insya Allah halal. Adapun yang konven, mengandung akad judi dan
riba yang dilarang syariat. Jika akadnya terlarang, maka membisniskannya juga
terlarang. Komisi dan transport yang legal, tercantum dalam akad atau poin-poin kerjasama yang
memang disepakati hukumnya boleh. Adapun yang selain itu, harus diperjelas
lagi, apa itu komisi dan transport yang dimaksud. Definisi yang tidak jelas, tidak bisa
melahirkan kesimpulan hukum yang jelas.
|
7
|
G6
Assalamualaikum ustadz/ah. Saya mau tanya tentang warisan, bagaimana
jika seorang ibu di wasiatkan oleh suaminya untuk membagi sebidang tanah
kepada 3 anak perempuannya, sedangkan anak laki-lakinya belum mendapat bagian dari warisan ayah mereka. Apakah anak
laki-lakinya
mendapat hak atas harta warisan dari
ayah mereka?
Jawab (Ustadz Dodi): Tetap berlaku hukum waris. Jika harta dibagikan sebelum meninggal
namanya hibah. Afdhalnya semua anak harus sama dapatnya dan adil.
|
8
|
G5
Assalamualaikum ustadz/ah. Bila kita berbuat salah terhadap orangtua, apakah kita tidak mendapatkan hak
waris? padahal orang tua sudah memaafkan
sebelum meninggal. Sebab saudara ku tidak mau berbagi warisan denganku karena dianggap sudah berdosa
terhadap orang tua?!
Jawab (Ustadz Dodi): Tetap mendapatkan haknya. Kecuali jika anaknya murtad dari Islam.
Maka waris putus.
|
9
|
G6
Jika ada seorang yang mencalonkan diri
saat pemilu nanti, saat ini dia bagi-bagi, misalnya sembako
atau apapun jenisnya, maksudnya agar orang-orang yang diberi nantinya akan memilih dia. Apakah kita boleh
menolak pemberian tersebut? Jika kita menerima
apakah kita termasuk orang yang menerima suap. Berdosakah yang menerima dan juga yang memberi?
Jawab (Ustadzah Tribuwhana): kita tidak
boleh menerimanya jika maksudnya adalah agar kita memilih dia yang menerima dan yang memberi sama-sama berdosa.
|
10
|
G4
Assalamu'alaikum. Ustadz/ah, mau
tanya.
1. Apa hukum melakukan sholat
qobliyah maghrib? Karena
di tempat
tinggal saya yang sekarang ini ada 1
mesjid yang
jama'ahnya istiqomah melakukan qobliyah maghrib setelah azan, selama ini sepengetahuan
saya tidak ada tuntunan tentang qobliyah magrib. Tapi yang saya lihat di mesjid itu para pengurus mesjidnya banyak yang lulusan pesantren.
Mungkin karena ilmu pengetahuan saya yang kurang tentang syari'at jadi saya benar-benar tidak tahu. Kalau memang ada
tuntutan untuk melaksanakannya qobliyah maghrib, adakah dalil yang menguatkan?
2. Bolehkah melakukan sholat 'id
di rumah yang jama' ahnya istri dan ibunya? Saya pernah melihat 1
keluarga yang melakukannya ketika 'idul fitri.
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah.
1. Dari sahabat ‘Abdullah bin
Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
«صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ» قال في الثَّالِثَةِ:
«لِمَنْ شَاءَ»
“Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Pada yang ketiga kalinya,
Rasulullah bersabda, “Bagi yang mau.” (H.R. Bukhari)
Sholat sunnah sebelum maghrib
dilaksanakan setelah adzan maghrib, namun bukanlah termasuk sholat sunnah
rawatib seperti sholat sunnah setelah maghrib.
2. Sholat id dilaksanankan bersama
kaum muslimin baik di masjid maupun di tanah terbuka seperti lapangan, dan sebagainya.
Wallahu a'lam.
|
11
|
G1
Apa yang harus
kita
lakukan disaat orangtua kita sudah pikun terus merasa sudah sholat padahal belum? maaf kadang juga BAK kececeran, karena kurang telitinya kita membersihkan tidak tahu ada najis atau tidak, cukupkah kita dengan mengganti pakaian
saat akan sholat?
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Jika beliau sudah pikun dan sampai hilang akalnya maka beliau tidak
wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan
kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير
حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق
“Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang:
orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang
gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R.
An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Wallahu a'lam.
|
12
|
G6
Assalamu'alaykum ustadz/ah. Saya Bunda Adek
izin bertanya. Ini tentang zakat. Jika kita menerima hasil sewa sawah.
Misalkan 1 juta. Apa kita langsung keluarkan zakatnya kah, atau menunggu
waktu beberapa lama baru kita keluarkan? Afwan saya yang fakir ilmu ini.
Syukron jawabannya.
Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Ketentuan dasar setelah terpenuhi nishob satu
tahun buku pada jatuh tempo satu tahun terpenuhi syarat zakat. Ulama berbeda
pendapat ada yang membolehkan di potong 2.5 persen agar aman.
|
13
|
G1
Melanjutkan tentang asuransi
konvensional, jika terlanjur ikut, apa harus distop? Kalau dapat manfaatnya (tambahannya
dari asuransi tersebut), apa termasuk riba?
Jawab (Ustadz Dodi): Ini jelas → STOP tinggalkan karena mengandung riba/haram.
|
14
|
G4
Assalamualaikum ijin bertanya. Jika ada orang yang memfitnah dan mendzolimi kita, apakah salah jika kita memohon kepada Allah untuk menjauhkan orang itu dari kita dan keluarga? Dan berdoa memohon pada Allah agar di beri perlindungan dari
kejahatan orang tersebut? Jazakillah khoir.
Jawab-1 (Ustadz Endang): Bismillah. Zholim dan fitnah merupakam dua hal yang berbahaya dalam timbangan
Islam. Bahaya Zholim sangat besar. Bahaya fitnah bahkan lebih besar dari
pembunuhan. Maka seseorang yang berada pada posisi di zholimi dan di fitnah
adalah seseorang yang bukan saja harus menyelamatkan dirinya dari kedua hal
tersebut, bahkan harus ditolong oleh
fihak lain. Tentu saja ibu harus menjauhi fihak yng mendatangkan bahaya
kezholiman dan bahaya fitnah tersebut. Bukan saja boleh, tapi harus menjauh. Mohon lah selalu
perlindungan kepada Allah dari bahaya Zholim dan Fitnah. Wallahu a'lam.
Jawab-2 (Ustadzah Maryam):
Wa'laykummussalam wrwb. Kalau menurut saya tidak salah, karena itu do'a yang baik supaya terhindar dari
keburukkan, asal tidak
ada niat memutuskan silaturrahim bila masih ada hubungan saudara. Wallahu'alam.
|
15
|
G4
Bismillah.Assalamu'alaykum
warahmatulloh. Afwan ada titipan pertanyaan. Ustad mohon pencerahannya. Ustad ana ingin
bertanya, ada tetangga ana sebut saja si fulan. Beliau ini salah satu dari
sekian tetangga-tetangga ana yang katanya setiap pagi sering nonton acara ustadz fulan di
salah satu stasiun tv, yang konon kata
mereka bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, dan bisa tahu penyebab-penyebabnya. Contoh kalau orang punya penyakit
asam lambung (seperti ana) tanda-tandanya akibat suka ngelawan sama orang tua atau suka ngelawan sama suaminya.
Padahal yang ana rasa ana punya asam lambung dari masi remaja, dan ana dulu
suka minum kopi perut dalam keadaan kosong. dan ana juga gak pernah melawan
kepada orang tua. Dan banyak orang yang ingin sekali datang ke stasiun tv
tersebut ingin bertemu beliau dan ingin di sembuhkan. Yang ingin ana
tanyakan ustadz, bagaimana hukum
mempercayai ustad fulan tersebut apa benar penyakit-penyakit seperti asam
lambung. struk. dll begitu bisa disembuhkan dengan doa-doanya? yang menurut mereka
seperti itu. Apa itu termasuk hal yg dilarang dalam agama? Syukron
jazaakallahu khoir. ~ Hamba Alloh.
Jawab (Ustadz Umar): Bismillah. Ustadz juga
manusia. Ada ustadz tertentu yang murni pengobatan dengan do'a, ada yang dengan herbal, dan ada
yang dengan dokter. Bahwa semua itu ikhtiar. Karena yang menyembuhkan
sesungguhnya Allah.
Hanya perlu dicatat:
1. ikhtiar harus tetap syar'i (yang utama dan pertama).
2. Tidak diperbolehkan ikhtiar dengan bantuan jin,
syaithan dan atau perdukunan. Jika ada indikasi ini lebih baik tinggalkan dan jangan percaya, karena itu syirik dan haram hukumnya.
Adapun sakit fisik maupun psikis
bisa juga disebabkan karena kejiwaan yang sesungguhnya
bersumber pada
hati. Jadi sangat mungkin karena tidak taat pada suami itu penyakit
hati lalu jadi
kepikiran stres depresi, akhirnya yang kena asam lambungnya. Ini sangat mungkin terjadi dan sering.
Tapi kalau sekedar nebak kadang benar kadang salah; sebaiknya jangan diikuti. Cari yang pasti dan masuk akal saja. Apalagi jika ada indikasi mistis/ perdukunan/jampi-jampi/gerakan yang aneh, sebaiknya tinggalkan. Wallahu'alam
bishawab.
|
16
|
Akhwat
Bagaimana cara memperingati kepala
keluarga akan bahaya bid'ah maupun mengajak kepada manhaj salaf? Sedangkan
belum mengenal bid'ah dan salaf itu sendiri? Bagaimana memberitahu/menasehatinya agar paham namun tanpa
beliau merasa direndahkan/tersinggung? Apa langkah yang harus dilakukan?
Jawab (Ustadzah Fina): Ini pertanyaan sudah
pernah dijawab dalam TJSU sebelumnya, mohon dilihat kembali.
Pointnya, yang butuh dibenerin
istrinya juga. Harus lebih sabar. Dan tidak merasa diri lebih baik atau lebih
tinggi dari suami. Ada seseorang yang mengalami masalah yang kurang lebih sama. Suaminya
sangat awam, istrinya luar biasa hebat. Beliau sangat sabar membimbing
suaminya untuk memahami agama sedikit demi sedikit. Beliau telaten dan saat
memberi masukan suaminya sama sekali tidak menggurui, istrinya sangat bisa
menempatkan beliau sebagai qowwam sehingga suaminya tidak merasa direndahkan
oleh istrinya, tidak terkurangi kehormatannya sebagai kepala keluarga,
sehingga suaminya sedikit demi sedikit berubah pengetahuan keagamaannya,
semakin baik dan semakin baik.
Dan hal ini memang butuh waktu
lama, tidak instan tetapi disana jelas dan pasti pahalanya. So, kuncinya ada
pada istrinya, jauhkan prasangka, cari segudang persamaan dan sampaikan
dengan penuh hormat. Pasangan yang sudah Allah tetapkan itu yang sekufu dengan
kita..namun terkadang "sekufu" itu perlu diperjuangkan. Ada yang
ketemunya nggak langsung sama, yang satu nilainya 4, satunya lagi nilainya 8.
Nah tugas kemudian dalam pernikahan bagaimana agar nilai keduanya Mumtaz,
saling back up dan up grade satu sama lain sehingga nilainya sama2 10.
Disitu arti penting dari terus
belajar dan terus memperbaiki diri. Karena belajar tidak hanya berhenti saat
hendak mempersiapkan pernikahan melainkan belajar itu dari buaian hingga
liang lahat, apalagi belajar ilmu agama. Wajib hukumnya. Dan perlu meyakini bahwa perlu adanya
kesamaan frekuensi Ruhiyah sehingga apapun itu yang disampaikan oleh pasangan
akan sampai pada hati pasangannya tanpa ada rasa sakit hati dan diterima dengan
lapang dada.
Belajar, belajar dan belajar..semoga
Allah mudahkan suami-suami kita menggandeng keluarganya meniti jalan menuju
surga hingga kelak Allah kumpulkan kita semua di surga bersama dengan orang2
yang kita cintai. Wallahu a'lam bishshowab.
|
17
|
Akhwat
Mau tanya ustadz/ah, kalau sedekah atau infak ditalangin dulu, hukumnya
bagaimana?
Jawab (Ustadzah Tribuwhana): tidak apa-apa asal segera di bayar pada yang meminjami dan jangan
ditunda-tunda.
|
18
|
G2
Assalamualaikum ustadz/ah, saya mau
tanya kalau punya salah sama
saudar ipar terus
kita sudah minta maaf berkali-
kali tapi saudara tadi tidak pernah merespon, terus
kalau kita memutuskan
silaturahmi apakah dosa?
Jawab (Ustadzah Fitrianingsih):
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ancaman bagi orang yang memutuskan
silaturahmi, dari Jubair bin Muth‘im Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah
Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Tidak
akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih).
وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : “لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”
يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Allāh SWT juga menjelaskan bahwa
memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya orang ke dalam
neraka jahannam.
Allāh Subhanahu wa Ta’ala berfiman:
وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ
مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ
فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ
“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh
dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan
mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan
bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS:
Ar-Ra’d Ayat: 25)
Demikan juga Allāh Subhanahu wa
Ta’ala berfiman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟
فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di
muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS:
Muhammad Ayat: 22)
أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ
وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ
Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya
telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS:
Muhammad Ayat: 23)
Jika Bunda sudah berusaha untuk
meminta maaf dan tetap terus berbuat baik dengan kakak ipar maka kewajiban
Bunda sudah ditunaikan. Jikalaupun maaf Bunda tdk direspon biarkanlah itu
urusan dia dengan Allah. Tugas Bunda tetap berbuat baik saja apalagi sampai
memutuskan silaturahmi. Karena sejatinya ketika kita tetap menyambung
silaturahmi, niatnya bukan utk mendapatkan balasan kebaikan dari seseorang
yang mngkn sdh tersakiti oleh kita melainkan hanya berharap surga nya Allah.
Dalam hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ
الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau
dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung
meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR Al-Bukhari)
Artinya, penyambung silaturahim
yang sesungguhnya yaitu jika diputuskan silatrurami dia tetap menyambungnya.
Dalam Sahih Muslim dari hadits Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, ada seorang lelaki berkata kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku
mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka namun mereka
mumutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka namun mereka
berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat
kejahilan kepadaku yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.”
Maka kata Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
“Kalau engkau benar sebagaimana
yang engkau katakan maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas
dimulut-mulut mereka dan senantiasa ada penolong dari Alllah bersamamu atas
mereka selama engkau dalam kondisi demikian.”
Yaitu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya
engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau masukkan debu
yang panas ke mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk
dan engkau terus membalas dengan kebaikkan.
Sambil tetap istighfar dan tetap
didoakan kakak iparnya ya Bunda ku sayang.
Wallahu a'alam
|
19
|
G2
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya, misalkan
seorang suami meninggal, meninggalkan seorang istri, tanpa anak, kedua org tua sudah
tiada, nenek kakeknya juga
sudah meninggal semua. Om dan tante
masih ada (saudara kandung suami). Bagaimana hukum warisnya ustadz?
Jawab (Ustadz Dodi): Istri mendapatkan 1/4 dan sisanya 3/4 dibagi kepada Om dan Tantenya [tetap
perbandingan laki laki dan perempuan 2:1].
|
20
|
G2
Assalamualaikum ustadz mau
bertanya,
1. Bagaimana hukumnya menghafal
surat Alquran ketika haid?
2. Keputihan itu termasuk najis
atau tidak ya?
Jawab (U Syahidah):
▶1) sebagian ulama berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita
yang sedang haid untuk membaca (menghafal) Alquran tanpa menyentuhnya. Ini adalah pendapat
Mazhab Maliki, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam
Mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Bahkan, Ibnu Taimiyyah
dan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang haid
boleh menyentuh mushaf Alquran jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk
menghafal agar tidak lupa atau untuk belajar dan mengajar.
Berdasarkan hal itu maka dibolehkan
bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Alquran meskipun ia dalam keadaan
haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun, untuk keluar dari
perbedaan pendapat ulama maka se baiknya ia tidak menyentuh mushaf atau
menyentuhnya dengan ada penghalang sehingga ia tidak menyentuh mushaf itu
secara lansung.
Wallahu a’lam bish shawab.
▶2) tentang keputihan statusnya
najis.
Ini pendapat Imam as-Syafii menurut
salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu
Ya’la; ulama madzhab hambali, dan beberapa ulama lainnya.
#hadis Ustman bin Affan
Dulu, orang yang melakukan hubungan
badan, namun tidak sampai keluar mani, tidak diwajibkan mandi junub. Namun
cukup berwudhu. Zaid bin Khalid pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, ‘Apa
hukumnya orang yang berhubungan, tapi tidak keluar mani?’ jawab Utsman,
يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ وَيَغْسِلُ
ذَكَرَهُ؛ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
“Dia berwudhu dengan sempurna dan dia cuci kemaluannya.” Kata
Utsman, ‘Aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ (HR. Bukhari 179 dan Muslim 347).
Adanya perintah mencuci kemaluan
sehabis hubungan meskipun tidak keluar mani.
Artinya itu perintah membersihkan
cairan yang keluar .
#adapun Orang yang berhubungan dan
tidak orgasme, dia tidak wajib mandi, tapi cukup wudhu. Dan hukum ini telah
dinasakh (dihapus) dengan hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari dan
Muslim (jika bertemu dua khitan maka wajib mandi).
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul
Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment