Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, November 2, 2019


 
NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 13 Februari 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G1

******************************************


NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G5
Assalamualaikum, maaf mau nanya pakai link karena saya juga nonton disini dan timbul pertanyaan,
Disini, Ustd. Erwandi Tarmidzi https://youtu.be/0Ic73NgcrMU, mengatakan bahwa bank syariah sebenarnya sama saja dengan bank konven, karena persoalan akad dalam pemberian kredit/pinjaman ke nasabah. Pertanyaannya,
1. Benarkah demikian, tidak ada bank syariah yang benar-benar sesuai syariat dan hukum islam? Lantas apa gunanya dewan pengawas syariah?
2. Solusi bagi kita yang ingin pinjam uang tanpa riba bagaimana?

Jawab (Ustadz Syaikul): Zaman Nabi saw, beberapa sahabat pernah berbeda pendapat, tapi dua-duanya tidak ada yang Nabi salahkan. Kesimpulannya: berbeda pendapat tidak harus salah satu salah.
Qatadah (seorang ulama tabi’in) berkata, Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “. (Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr

 Setelah memahami hal di atas, silahkan baca ini:
Bank Syariah di Indonesia secara umum berjalan di atas:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
UU Perbankan Syariah,
PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia),
Peraturan BI ttg Perbankan Syariah,
Peraturan OJK ttg Perbankan Syariah,
dan juga SOP, Juklak, Juknis, serta dilengkapi dengan Audit Syariah,

Yang semua ini menunjukkan betapa berbedanya bank syariah dan bank tidak syariah. Pedoman dan panduan tersebut disusun sedemikian rupa oleh para ahli dan para ulama, sehingga bank syariah merupakan produk ijtihad yang tidak hanya berdasarkan dalil dalil syariat semata tapi juga merefleksikan kekinian dan kedisinian. Pelaksanaannya tidak sempurna? Sangat mungkin, karena tidak semua pelaksana di lapangan paham sempurna semua pedoman dan panduan perbankan syariah. Pedoman dan panduannya mengandung kesalahan? Bisa jadi. Karena dibuat oleh manusia, tempatnya salah dan khilaf. Sama seperti kemungkinan salahnya para pengkritik bank syariah yang juga manusia.

Bedanya; pedoman dan panduan perbankan syariah disusun atas musyawarah para ahli dan ulama, sedangkan kritik kebanyakan muncul dari individu-individu tanpa musyawarah. Bagi orang awam, manakah kira-kira yang lebih pantas diikuti, musyawarah ulama atau individu ulama? Mari bersikap ADIL. Jangan sekali sekali, karena ketidakpahaman kita atas fatwa majelis ulama, lalu kita menganggap fatwa mereka salah. Mari bersikap adil.

2
G3
Assalamu'alaikum ustadz/ah. Afwan, mau nanya  bab sholat yang di qodho itu bagaimana ya, saat itu saya diajak tetangga ziarah wali, waktu masuk waktu dhuhur kita ikut jamaah di masjid, setelah msk waktu ashar sholatmua diakhirkan sampai hampir maghrib, terus sama teman saya yang biasa jadi imam di mushola kami, menyarankan untuk sholatnya di qoshor 2 rokaat, bukannya jamak qoshor harusnya digabung, bukan berdiri sendiri di akhir waktu, katanya sholat yang dijamak wajib di masjid, apakah betul begitu? Mohon pencerahan ilmunya.

Jawab (Ustadz Farid Nu'man): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Menggabungkan jamak dan qashar boleh, memisahkannya alias hanya qashar saja juga boleh.

Jamak dan Qashar Sekaligus
▪▫▪▫▪▫
[20/2 15.15]  +62 813-8546-xxxx: Ust, apakah boleh menggabungkan sholat jama dan qashar dalam satu waktu jd masing2 2 rakaat? Jazakallahu Khair

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal hamdulillah. Boleh, jika syarat-syarat untuk melakukan keduanya sudah terpenuhi. Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam melakukannya saat wuquf di Arafah. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فقصر الصلاة للمسافر سنة مؤكدة - إذا كان سفره يبيح القصر.
والسفر من الأعذار المبيحة للجمع بين الصلاتين كذلك، فمن كان مسافرا سفرًا يبيح القصر جاز له أن يجمع بين الصلاتين, وإن كان الأولى له أن يصلي كل صلاة في وقتها، فإذا أراد جمع الصلاة تقديمًا أو تأخيرًا فإنه يؤذن ويقيم ويصلي الصلاة الأولى من المجموعتين ركعتين - إن كانت الصلاة رباعية - ثم إذا سلم منها أقام وصلى الثانية ركعتين كذلك.

_Qashar adalah sunnah muakkadah jika safarnya memang sudah layak dibolehkan qashar.
Safar termasuk 'udzur dibolehkannya menjamak dua sahalat, maka barang siapa yang safar dengan safar yang jaraknya sudah dibolehkannya qashar maka dia juga boleh menjamak dua shalat , walau lebih utama baginya dilakukan masing-masing shalat di waktunya. Maka, jika dia hendak menjamak taqdim atau ta'khir, maka hendaknya dia azan, iqamah, dan shalat. Yang pertama adalah dua rakaat -jika shalatnya yg empat rakaat- kemudian jika sdh salam, dia qamat lagi dan shalat yang kedua dua sebanyak dua  rakaat juga._ (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 197189)

Demikian. Wallahu a'lam

📙📘📕📒📔📓📗
Farid Nu'man Hasan
Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

3
G3
Assalamualaikum bunda, saya ingin bertanya. Bagaimana Islam mengatur tentang ketentuan donor ASI dan bagaimana hubungan antara bayi penerima donor ASI dengan keluarga ibu pendonor (misalnya suami,  anak dll)?

Jawab (Ustadzah Syahidah):  Wa'alaikumsalam warohlatullahi wabarokatuh.  Dalam istilah sehari-hari kita kenal menyusui dan falam diistilahkan fiqih dikenal  dengan ar-radha'. Menyusui bayi orang lain, dalam islam ini punya konsekuensi hukum syar'i, yaitu menjadi haram untuk dinikahi.
Ada dua kelompok yang menjadi haram untuk dinikahi karena ar-ridha', yaitu ibu yang menyusui serta nasabnya ke atas dan anak dari ibu yang menyusui (saudara sepersusuan), begitu juga suami dari ibu susunya menjadi mahromnya (haram dinikahi).
Dalam donor asi menjadi permasalahan, jika ibu pendonor ASI tidak jelas identitasnya. Demikian juga jika ASI telah dicampur aduk menjadi satu. Namun, jika bank ASI bisa dikelola secara profesional (diketahui jelas asalusulnya dan siapa bayi yang memanfaatkannya), dan memerhatikan asal muasal ASI, banyak pula ulama kontemporer yang membolehkannya.

4
G5
Assalamualaikum Ustadz/ah izin bertanya. Mohon penjelasannya tentang hakikat khawarij ?

Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Kata Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dan meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase, dalam perang Shiffin pada tahun 37/648 Masehi dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan.
 Kelompok khawarij dikenal dengan ciri khas mereka, yaitu:
(1) berlebih-lebihan dalam memvonis kafir sesama kaum muslimin;
(2) keluar memberontak dari penguasa kaum muslimin yang sah; dan
(3) menghalalkan tumpahnya darah kaum muslimin yang menyelisihi aqidah mereka.

5
Akhwat
Assalamualaikum Ustadz/ah izin bertanya. Jenis hewan yang bisa buat qurban apa ajah, terus apa ada jenis hewan yg paling bagus untuk qurban? Jazakillahu khoir atas jawabannya

Jawab (Ustadz Maryam): wa'alaykumussalam wrwb. Ijma para ulama bhw hewan qurban yang lebih utama adalah unta kemudian sapi kemudian kambing/ domba. Walllahu 'alam.

6
G1
Assalamu 'alaikum ijin bertanya ustadz,
1. Bila orang bekerja di asuransi. Dapat komisi dan transport itu boleh apa tidak?
2. Termasuk riba' atau bukan asuransi itu?
3 . Haram/tidak hasil dari kerja adiraunsi itu?

Jawab (Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Asuransi ada yang syariah dan yang konvensional.
Yang syariah, sesuai pengawasan MUI, maka insya Allah halal. Adapun yang konven, mengandung akad judi dan riba yang dilarang syariat. Jika akadnya terlarang, maka membisniskannya juga terlarang. Komisi dan transport yang legal, tercantum dalam akad atau poin-poin kerjasama yang memang disepakati hukumnya boleh. Adapun yang selain itu, harus diperjelas lagi, apa itu komisi dan transport yang dimaksud. Definisi yang tidak jelas, tidak bisa melahirkan kesimpulan hukum yang jelas.

7
G6
Assalamualaikum ustadz/ah. Saya mau tanya tentang warisan, bagaimana jika seorang ibu di wasiatkan oleh suaminya untuk membagi sebidang tanah kepada 3 anak perempuannya, sedangkan anak laki-lakinya belum mendapat bagian dari warisan ayah mereka. Apakah anak laki-lakinya mendapat hak atas harta warisan dari ayah mereka?

Jawab (Ustadz Dodi): Tetap berlaku hukum waris. Jika harta dibagikan sebelum meninggal namanya hibah. Afdhalnya semua anak harus sama dapatnya dan adil.

8
G5
Assalamualaikum ustadz/ah. Bila kita berbuat salah terhadap orangtua, apakah kita tidak mendapatkan hak waris? padahal orang tua sudah memaafkan sebelum meninggal. Sebab saudara ku tidak mau berbagi warisan denganku karena dianggap sudah berdosa terhadap orang tua?!

Jawab (Ustadz Dodi): Tetap mendapatkan haknya. Kecuali jika anaknya murtad dari Islam. Maka waris putus.

9
G6
Jika ada seorang yang mencalonkan diri saat pemilu nanti, saat ini dia bagi-bagi, misalnya sembako atau apapun jenisnya, maksudnya agar orang-orang yang diberi nantinya akan memilih dia. Apakah kita boleh menolak pemberian tersebut? Jika kita menerima apakah kita termasuk orang yang menerima suap. Berdosakah yang menerima dan juga yang memberi?

Jawab (Ustadzah Tribuwhana): kita tidak boleh menerimanya jika maksudnya adalah agar kita memilih dia yang menerima dan yang memberi sama-sama berdosa.

10
G4
Assalamu'alaikum. Ustadz/ah, mau tanya.
1. Apa hukum melakukan sholat qobliyah maghrib? Karena di tempat tinggal saya yang sekarang ini ada 1 mesjid yang jama'ahnya istiqomah melakukan qobliyah maghrib setelah azan, selama ini sepengetahuan saya tidak ada tuntunan tentang qobliyah magrib. Tapi yang saya lihat di mesjid itu para pengurus mesjidnya banyak yang lulusan pesantren. Mungkin karena ilmu pengetahuan saya yang kurang tentang syari'at jadi saya benar-benar tidak tahu. Kalau memang ada tuntutan untuk melaksanakannya qobliyah maghrib, adakah dalil yang menguatkan?
2. Bolehkah melakukan sholat 'id di rumah yang jama' ahnya istri dan ibunya? Saya pernah melihat 1 keluarga yang melakukannya ketika 'idul fitri.

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah.
1. Dari sahabat ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ» قال في الثَّالِثَةِ: «لِمَنْ شَاءَ»

Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Pada yang ketiga kalinya, Rasulullah bersabda, “Bagi yang mau.” (H.R. Bukhari)
Sholat sunnah sebelum maghrib dilaksanakan setelah adzan maghrib, namun bukanlah termasuk sholat sunnah rawatib seperti sholat sunnah setelah maghrib.

2. Sholat id dilaksanankan bersama kaum muslimin baik di masjid maupun di tanah terbuka seperti lapangan, dan sebagainya.
Wallahu a'lam.

11
G1
Apa yang harus kita lakukan disaat orangtua kita sudah pikun terus merasa sudah sholat padahal belum? maaf kadang juga BAK kececeran, karena kurang telitinya kita membersihkan tidak tahu ada najis atau tidak, cukupkah kita dengan mengganti pakaian saat akan sholat?

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Jika beliau sudah pikun dan sampai hilang akalnya maka beliau tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Wallahu a'lam.

12
G6
Assalamu'alaykum ustadz/ah. Saya Bunda Adek izin bertanya. Ini tentang zakat. Jika kita menerima hasil sewa sawah. Misalkan 1 juta. Apa kita langsung keluarkan zakatnya kah, atau menunggu waktu beberapa lama baru kita keluarkan? Afwan saya yang fakir ilmu ini. Syukron jawabannya.

Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Ketentuan dasar setelah terpenuhi nishob satu tahun buku pada jatuh tempo satu tahun terpenuhi syarat zakat. Ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan di potong 2.5 persen agar aman.

13
G1
Melanjutkan tentang asuransi konvensional, jika terlanjur ikut, apa harus distop? Kalau dapat manfaatnya (tambahannya dari asuransi tersebut), apa termasuk riba?

Jawab (Ustadz Dodi): Ini jelas STOP tinggalkan  karena mengandung riba/haram.

14
G4
Assalamualaikum ijin bertanya. Jika ada orang yang memfitnah dan mendzolimi kita, apakah salah jika kita memohon kepada Allah untuk menjauhkan orang itu dari kita dan keluarga? Dan berdoa memohon pada Allah agar di beri perlindungan dari kejahatan orang tersebut? Jazakillah khoir.

Jawab-1 (Ustadz Endang): Bismillah. Zholim dan fitnah merupakam dua hal yang berbahaya dalam timbangan Islam. Bahaya Zholim sangat besar. Bahaya fitnah bahkan lebih besar dari pembunuhan. Maka seseorang yang berada pada posisi di zholimi dan di fitnah adalah seseorang yang bukan saja harus menyelamatkan dirinya dari kedua hal tersebut,  bahkan harus ditolong oleh fihak lain. Tentu saja ibu harus menjauhi fihak yng mendatangkan bahaya kezholiman dan bahaya fitnah tersebut. Bukan saja boleh,  tapi harus menjauh. Mohon lah selalu perlindungan kepada Allah dari bahaya Zholim dan Fitnah. Wallahu a'lam.

Jawab-2  (Ustadzah Maryam): Wa'laykummussalam wrwb. Kalau menurut saya tidak salah, karena itu do'a yang baik supaya terhindar dari keburukkan, asal tidak ada niat memutuskan silaturrahim bila masih ada hubungan saudara.  Wallahu'alam.

15
G4
Bismillah.Assalamu'alaykum warahmatulloh. Afwan ada titipan pertanyaan. Ustad mohon pencerahannya. Ustad ana ingin bertanya, ada tetangga ana sebut saja si fulan. Beliau ini salah satu dari sekian tetangga-tetangga ana yang katanya setiap pagi sering nonton acara ustadz fulan di salah satu stasiun tv, yang  konon kata mereka bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, dan bisa tahu penyebab-penyebabnya. Contoh kalau orang punya penyakit asam lambung (seperti ana) tanda-tandanya akibat suka ngelawan sama orang tua atau suka ngelawan sama suaminya. Padahal yang ana rasa ana punya asam lambung dari masi remaja, dan ana dulu suka minum kopi perut dalam keadaan kosong. dan ana juga gak pernah melawan kepada orang tua. Dan banyak orang yang ingin sekali datang ke stasiun tv tersebut ingin bertemu beliau dan ingin di sembuhkan. Yang ingin ana tanyakan  ustadz, bagaimana hukum mempercayai ustad fulan tersebut apa benar penyakit-penyakit seperti asam lambung. struk. dll begitu bisa disembuhkan dengan doa-doanya? yang menurut mereka seperti itu. Apa itu termasuk hal yg dilarang dalam agama? Syukron jazaakallahu khoir. ~ Hamba Alloh.

Jawab (Ustadz Umar): Bismillah. Ustadz juga manusia. Ada ustadz tertentu yang murni pengobatan dengan do'a, ada yang dengan herbal, dan ada yang dengan dokter. Bahwa semua itu ikhtiar. Karena yang menyembuhkan sesungguhnya Allah.
Hanya perlu dicatat:
1. ikhtiar harus tetap syar'i (yang utama dan pertama).
2. Tidak diperbolehkan ikhtiar dengan bantuan jin, syaithan dan atau perdukunan. Jika ada indikasi ini lebih baik tinggalkan dan jangan percaya, karena itu syirik dan haram hukumnya.
Adapun sakit fisik maupun psikis bisa juga disebabkan karena kejiwaan yang sesungguhnya bersumber pada hati. Jadi sangat mungkin karena tidak taat pada suami itu penyakit hati lalu jadi kepikiran stres depresi, akhirnya yang kena asam lambungnya. Ini sangat mungkin terjadi dan sering.
Tapi kalau sekedar nebak kadang benar kadang salah; sebaiknya jangan diikuti. Cari yang pasti dan masuk akal saja. Apalagi jika ada indikasi mistis/ perdukunan/jampi-jampi/gerakan yang aneh, sebaiknya tinggalkan. Wallahu'alam bishawab.

16
Akhwat
Bagaimana cara memperingati kepala keluarga akan bahaya bid'ah maupun mengajak kepada manhaj salaf? Sedangkan belum mengenal bid'ah dan salaf itu sendiri? Bagaimana memberitahu/menasehatinya agar paham namun tanpa beliau merasa direndahkan/tersinggung? Apa langkah yang harus dilakukan?

Jawab (Ustadzah Fina): Ini pertanyaan sudah pernah dijawab dalam TJSU sebelumnya, mohon dilihat kembali.
Pointnya, yang butuh dibenerin istrinya juga. Harus lebih sabar. Dan tidak merasa diri lebih baik atau lebih tinggi dari suami. Ada seseorang yang mengalami masalah yang kurang lebih sama. Suaminya sangat awam, istrinya luar biasa hebat. Beliau sangat sabar membimbing suaminya untuk memahami agama sedikit demi sedikit. Beliau telaten dan saat memberi masukan suaminya sama sekali tidak menggurui, istrinya sangat bisa menempatkan beliau sebagai qowwam sehingga suaminya tidak merasa direndahkan oleh istrinya, tidak terkurangi kehormatannya sebagai kepala keluarga, sehingga suaminya sedikit demi sedikit berubah pengetahuan keagamaannya, semakin baik dan semakin baik.

Dan hal ini memang butuh waktu lama, tidak instan tetapi disana jelas dan pasti pahalanya. So, kuncinya ada pada istrinya, jauhkan prasangka, cari segudang persamaan dan sampaikan dengan penuh hormat. Pasangan yang sudah Allah tetapkan itu yang sekufu dengan kita..namun terkadang "sekufu" itu perlu diperjuangkan. Ada yang ketemunya nggak langsung sama, yang satu nilainya 4, satunya lagi nilainya 8. Nah tugas kemudian dalam pernikahan bagaimana agar nilai keduanya Mumtaz, saling back up dan up grade satu sama lain sehingga nilainya sama2 10.

Disitu arti penting dari terus belajar dan terus memperbaiki diri. Karena belajar tidak hanya berhenti saat hendak mempersiapkan pernikahan melainkan belajar itu dari buaian hingga liang lahat, apalagi belajar ilmu agama. Wajib hukumnya.  Dan perlu meyakini bahwa perlu adanya kesamaan frekuensi Ruhiyah sehingga apapun itu yang disampaikan oleh pasangan akan sampai pada hati pasangannya tanpa ada rasa sakit hati dan diterima dengan lapang dada.

Belajar, belajar dan belajar..semoga Allah mudahkan suami-suami kita menggandeng keluarganya meniti jalan menuju surga hingga kelak Allah kumpulkan kita semua di surga bersama dengan orang2 yang kita cintai. Wallahu a'lam bishshowab.
17
Akhwat
Mau tanya ustadz/ah, kalau sedekah atau infak ditalangin dulu, hukumnya bagaimana?

Jawab (Ustadzah Tribuwhana): tidak apa-apa asal segera di bayar pada yang meminjami dan jangan ditunda-tunda.

18
G2
Assalamualaikum ustadz/ah, saya mau tanya kalau punya salah sama saudar ipar terus kita sudah minta maaf berkali- kali tapi saudara tadi tidak pernah merespon, terus kalau kita memutuskan silaturahmi apakah dosa?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih): Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ancaman bagi orang yang memutuskan silaturahmi, dari Jubair bin Muth‘im Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih).

وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : “لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ” يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Allāh SWT juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya orang ke dalam neraka jahannam.
Allāh Subhanahu wa Ta’ala berfiman:

وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ

“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS: Ar-Ra’d Ayat: 25)

Demikan juga Allāh Subhanahu wa Ta’ala berfiman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS: Muhammad Ayat: 22)

أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ

Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS: Muhammad Ayat: 23)

Jika Bunda sudah berusaha untuk meminta maaf dan tetap terus berbuat baik dengan kakak ipar maka kewajiban Bunda sudah ditunaikan. Jikalaupun maaf Bunda tdk direspon biarkanlah itu urusan dia dengan Allah. Tugas Bunda tetap berbuat baik saja apalagi sampai memutuskan silaturahmi. Karena sejatinya ketika kita tetap menyambung silaturahmi, niatnya bukan utk mendapatkan balasan kebaikan dari seseorang yang mngkn sdh tersakiti oleh kita melainkan hanya berharap surga nya Allah.

Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Bukanlah penyambung silaturahmi adalah yang hanya menyambung kalau dibaikin, akan tetapi penyambung silaturahmi adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahminya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR Al-Bukhari)

Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya yaitu jika diputuskan silatrurami dia tetap menyambungnya.
Dalam Sahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka namun mereka mumutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.”

Maka kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas dimulut-mulut mereka dan senantiasa ada penolong dari Alllah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.”

Yaitu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau masukkan debu yang  panas ke mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikkan.
Sambil tetap istighfar dan tetap didoakan kakak iparnya ya Bunda ku sayang.
Wallahu a'alam

19
G2
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya, misalkan seorang suami meninggal, meninggalkan seorang istri, tanpa anak, kedua org tua sudah tiada, nenek kakeknya juga sudah meninggal semua.  Om dan tante masih ada (saudara kandung suami). Bagaimana hukum warisnya ustadz?

Jawab (Ustadz Dodi): Istri mendapatkan 1/4 dan sisanya 3/4 dibagi kepada Om dan Tantenya [tetap perbandingan laki laki dan perempuan 2:1].

20
G2
Assalamualaikum ustadz mau bertanya,
1. Bagaimana hukumnya menghafal surat Alquran ketika haid?
2. Keputihan itu termasuk najis atau tidak ya?

Jawab (U Syahidah):
1) sebagian ulama  berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk membaca (menghafal) Alquran tanpa menyentuhnya.  Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Bahkan, Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf Alquran jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk menghafal agar tidak lupa atau untuk belajar dan mengajar.
Berdasarkan hal itu maka dibolehkan bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Alquran meskipun ia dalam keadaan haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka se baiknya ia tidak menyentuh mushaf atau menyentuhnya dengan ada penghalang sehingga ia tidak menyentuh mushaf itu secara lansung. 
Wallahu a’lam bish shawab.

2) tentang keputihan statusnya najis.
Ini pendapat Imam as-Syafii menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab hambali, dan beberapa ulama lainnya.
#hadis Ustman bin Affan
Dulu, orang yang melakukan hubungan badan, namun tidak sampai keluar mani, tidak diwajibkan mandi junub. Namun cukup berwudhu. Zaid bin Khalid pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, ‘Apa hukumnya orang yang berhubungan, tapi tidak keluar mani?’ jawab Utsman,

يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ؛ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dia berwudhu dengan sempurna dan dia cuci kemaluannya.” Kata Utsman, ‘Aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ (HR. Bukhari 179 dan Muslim 347).

Adanya perintah mencuci kemaluan sehabis hubungan meskipun tidak keluar mani.
Artinya itu perintah membersihkan cairan yang keluar .

#adapun Orang yang berhubungan dan tidak orgasme, dia tidak wajib mandi, tapi cukup wudhu. Dan hukum ini telah dinasakh (dihapus) dengan hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim (jika bertemu dua khitan maka wajib mandi).




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!