السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين القائل في محكم كتابه المبين: {فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين}. والصلاة والسلام علے سيدنا محمد وعلے آله الطاهرين وأصحابه أجمعين وبعد:
Sholat yang merupakan kewajiban setiap muslim ada 5; yakni : subuh, dhuhur, asar, maghrib dan isya'. Disyariatkan pada malam isro' mi'roj, dimana Allah SWT, awalnya mewajibkan sholat 50 waktu sholat sehari semalam, kemudian didiskon menjadi 5, yakni lima dalam pelaksanaannya, tapi 50 dalam pahalanya.
Dalil disyariatkannya sholat:
firman Allah Ta'ala:
{إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا}
"Sholat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman". (QS al-Nisa':103)
Ketika nabi SAW ditanya seorang badui tentang kewajibannya beliau menjawab :
خمس صلوات في اليوم والليلة
"5 sholat sehari semalam"
Badui itu bertanya : "adakah yang lain?"
Nabi menjawab : "tidak kecuali engkau (sholat) sunah".
Hukum orang meninggalkan sholat
Orang yang meninggalkan sholat karena menolak kewajiban atau melecehkannya hukumnya murtad sehingga hakim wajib menyuruhnya taubat, jika tidak mau maka dihukum mati; tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disholati dan tidak boleh dikubur di kuburan kaum muslimin. Adapun jika meninggalkannya karena malas tapi meyakini kewajiban sholat, hakim wajib menyuruhnya mengqodho' sholatnya dan taubat, jika tidak segera sholat, maka dihukum mati, tetapi tetap dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur dikuburan kaum muslimin; karena mereka masih muslim.
Waktu sholat
1. Shubuh
waktunya: mulai munculnya fajar shodiq hingga terbit matahari.
2. Dhuhur
waktunya: bergesernya matahari dari puncak hingga bayangan sama dengan panjang bendanya.
3. Asar
waktunya: mulainya habisnya waktu dhuhur hingga tenggelamnya matahari.
4. Maghrib
Waktunya: mulai tenggelamnya matahari hingga hilangnya mega merah diufuk barat.
5. Isya'
Waktunya: mulai habisnya waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq.
Tetapi waktu pilihan terbaik tidak melewati 1/3 malam pertama.
I'adah
I'adah adalah mengulang sholat wajib, karena ada kekurangan dari sisi adab atau afdholiyah. Hukumnya sunah. Misalnya seseorang terlanjur sholat sendiri, kemudian ketemu jamaah; maka dianjurkan dia mengulang sholat tersebut dengan berjamaah. Hanya saja penggugur kewajiban tetap yang pertama.
Qodlo
Qodlo adalah mengejar sholat yang sudah lewat waktunya atau tidak cukup untuk melaksanakan satu rokaat. Jumhur ulama' dari barbagai mazhab sepakat bahwa orang yang meninggalkan sholat baik karena lupa atau sengaja wajib mengqodlonya. Bedanya jika karena lupa tidak berdosa dan tidak harus segera, sedangkan jika karena sengaja; maka selain dosa, wajib segera mengqodlonya.
Dalilnya sabda nabi SAW:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذاك(رواه البخاري:572 ومسلم: 684)
"Barangsiapa ketiduran (dari mengerjakan) sholat atau lupa, maka hendaklah mengerjakannya ketika ingat, tidak ada kaffaroh (penghapus dosa)nya kecuali itu"
TANYA JAWAB
1. Pak ustadz ada ustadz yang mengatakan kalau 3x dia meninggalkan sholat, maka dia sudah menjadi kafir dan harus syahadat kembali, bagaimana menurut ustadz? kalau dia baru taubat, dulu hanya islam ktp apakah dia harus mengqodho sholat yang ditinggalkan?
Jawab
Memang sebagian ulama' ada yang menghukumi kafir dengan dasar juga kuat. Tetapi yang ana lebih cenderung dengan pendapat di atas berdasarkan sabda nabi SAW:
خمس صلوات كتبهن الله على العباد، فمن جاء بهن، لم يضيع منههن شيئا استخفافا بحقهن، كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة، ومن لم يأت بهن فليس له عند الله عهد، إن شاء عذبه وإن شاء أدخله الجنة. رواه أبو داود (1420)
"Lima sholat telah Allah wajibkan atas hamba-hambanya, barangsiapa menunaikannya tanpa mengabaikan hak-haknya, maka Allah berjanji memasukkannya ke surga, siapa yg tidak menunaikannya, maka ia tidak mendapat janji Allah, jika Allah berkenan bisa menyiksanya atau memasukkannya ke surga. Karena ada dua opsi bisa masuk surga, ini menunjukkan berarti hukumnya tidak kafir. Berdasarkan hadits di atas ia wajib mengqodlo. Karena itu hutang dan harus dibayar. Dalam masalah ini, imam Ahmad lebih soft, beliu berpendapat cukup taubat nasuha.
2. Ustadz, kalo misal niat sebelumnya mau perjalanan, terus menggabungkan shalat dhuhur dengan ashar di waktu dhuhur, tapi kemudian karena suatu hal bepergiannya batal sehingga tetap berada di rumah, apa tetap harus shalat ashar lagi? Satu lagi, kalo shalat kita tidak khusyuk 100% (dari rakaat pertama sampe akhir) bagaimana amalan shalat kita? Apa tetap diterima?
Jawab
Tidak perlu sholat lagi. Hanya saja selama masih di rumah, belum disebut musafir, sehingga belum mendapat rukhsoh qosor. Sholat tanpa khusuk sama sekali, tidak sah. Harus ada khusuk walaupun sebentar, paling tidak pas takbirotul ihrom. Karena khusuk itu sadarnya hati atas apa yang diucapkan lisan disertai perasaan khuduk dihadapan Allah.
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Rabu, 03 Februari 2016
Narasumber : Ustadz Muhammad Suwanto, Lc
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment