Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, October 25, 2019




NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis, 24 Januari 2019
Pukul 15.00 sd 18.00 WIB
Group Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G4
****************************************



NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G-5
Bismillah, izin bertanya. Misalkan ada suami istri yang sudah bercerai lama lalu ingin rujuk setelah bertahun-tahun lamanya. Apakah mereka harus menikah lagi untuk menjadi suami istri? Sebelumnya mereka sudah pernah bercerai juga rujuk dengan di nikahkan kembali. Cerai, lalu sekarang mau rujuk lagi, apakah mereka harus menikah kembali? Syukron

Jawab (Ustadz Dodi): Jika sudah talak 3. Maka tidak bisa menikah lagi kecuali jika Istri sudah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai juga. Selama sang Istri belum menikah dengan Suami barunya [dan kemudian cerai], maka tidak boleh dinikahi sama Suami lamanya.

2
G1
Ijin bertanya, langganan suami saya ada yang meminjam uang koperasi, bayarnya harian, bila bayar pasti nitip sama suami, misal minjem lagi, uangnya juga dititipin ke suami baru diambil sama langganannya itu, jadi suami seperti jadi perantara, tapi suami tidak dapat untung apa-apa, kalau seperti itu apakah ikut kebawa riba tidak?

Jawab (Ustadz Syaikul): Kalau pinjaman koperasi tersebut adalah pinjaman yang mengandung riba, maka menolong peminjaman tersebut termasuk menolong perbuatan riba. Allah melarang tolong menolong dalam perbuatan dosa. (baca Al Maidah ayat 2)

3
G6
Ijin bertanya. Bagaimana cara agar sholat benar-benar bisa pada tingkat khusyuk? Jadi ada suara apapun, liat sekitar depan area sajadah, tetap fokus sholatnya.

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah . Sholat khusyu' adalah sholat yang benar-benar bisa terjadi. Karena ia di sebutkan oleh Allah di banyak tempat dalam qur'an. Sholat khusyu' adalah kemampuan seseorang dalam menguasai keadaan hati/ jiwanya. Saat hatinya sudah diliputi ketenangan maka sholat khusyu' bisa dirasakan. Untuk sholat bisa khusyu', maka latihlah hati/jiwa kita dengan zikir. Karena zikir adalah satu-satu pintu masuk untuk tenangnya hati yang hakiki.
Sholat khusyu' bukan konsentrasi fikiran. Tapi tenangnya hati, hidupnya hati sepanjang sholat, merasakan kedekatan dengan Allah dan puncaknya Khusyu adalah merasakan suasana jiwa/ hati seakan-akan sedang berjumpa Allah. Memang perlu latihan.
Wallahu a'lam

4
G6
Jika seorang pemimpin merasa selalu benar dan tidak menerima pendapat orang lain bagaimana cara kita menegurnya, karena kalo di kasih masukan atau saran dia malahan menyuruh “ya sudah anda saja yg  meneruskan”. Apakah salah akhirnya kita memilih diam saja, karena menghindari debat dengan beliau?

Jawab (Ustadz Dodi): Saran itu bukan satu opsi. Buat beberapa opsi atau 2 opsi dengan plus dan minusnya. Sebagai Pemimpin dia yang putuskan, sebagai bawahan ya hadirkan opsi tersebut.

5
Akhwat
Assalamu'alaikum, saya mau bertanya. Mengenai susunan mandi junub yang sempurna (saya khawatir ada hal yang tidak saya ketahui tentang mandi junub)

Jawab (Ustadzah Syahidah): wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
Mencuci kedua tangan sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-najis dibersihkan.
Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
Membersihkan seluruh anggota badan.
Mencuci kaki.

Aisyah RA berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudian berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya 3 kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya. (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

6
G-5
Assalamualaikum ijin bertanya. Benarkah mencubit/memukul anak usia 2 tahun dengan tujuan mendisiplinkan? Misal: si anak main air, ditegur dinasehati tidak mau dengar, akhirnya dicubit dan nangis baru berhenti. Kelakuan suami, pernah saya sampai ikutan nangis karena tidak tega.

Jawab (Ustadzah Maryam): Ya tidak benar Bunda. Saya justru salut dengan orabgtua yang mengajarkan anak tanpa kekerasan. Untuk ini memang saya juga sedang belajar untuk menjadi orangtua yang bisa menahan emosi marah ketika menghadapi anak, tanpa kekerasan.

7
G-5
Bagaimana hukum tentang boneka mainan anak? Jika semisal bonekanya disimpan dalam kardus kalau tidak dimainkan, apakah tidak apa-apa? Tujuannya selain supaya ringkas dan juga tidak memajang patung (boneka) di rumah. Bonekanya bentuk-bentuk hewan, atau boneka tangan.

Jawab (Ustadz Dodi): Boleh jika mainan anak-anak. Asal tidak dimuliakan. Jangan dipajang, terkadang juga di injak-injak sama anak-anak .

8
G-5
Assalamualaikum. Izin bertanya. Tentang utang piutang. Sekarang ini sudah umum dan banyak sekali orang mengontrak rumah. Tapi terkadang yang ngontrak rumah tidak bayar berbulan-bulan. Kadang dia menunggak 3 bulan tapi bayarnya sebulan. Lalu dia kabur tidak bayar kontrakan. Apakah itu termasuk hutang yang harus dibayar tidak, kalau yang punya rumah tidak ikhlas?

Jawab (Ustadz Farid Nu'man): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Ya, jelas itu hutang yang wajib dibayar oleh pihak yang mengontrak. Jika mereka sengaja melakukannya, tidak ada niat bayar, dan pemilik rumah tidak ridha, maka selama itu pula menjadi beban bagi orang yang berhutang baik di dunia akhirat. Bahkan Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam menyebutnya sebagai "pencuri".

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ

Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya   maka Allah akan menghancurkan dia.” (HR. Bukhari No. 2387)

Demikian. Wallahu a'lam


9
Akhwat
Assalamualaikum ustadzah izin bertanya. Adakah dalil dari hadist yang menggambarkan walimah rasul. Jika ada bagaimana gambarannya?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih/Ning): Islam sebagai diin yang sempurna telah mengatur masalah pernikahan dengan sangat rinci, dari mulai memilih pasangan, khitbah, akad nikah maupun setelah akad nikah, kewajiban suami istri, termasuk di dalamnya walimatul ‘ursy.

Walimatul ‘Ursy
Kata walimah (الوليمة) diambil dari kata asal walmun (الولم) yang berarti perhimpunan, karena pasangan suami isteri (pada ketika itu) berkumpul sebagaimana yang dikatakan oleh imam az-Zuhri dan selainnya. Bentuk kata kerjanya adalah awlama (أولم) yang bermakna setiap makanan yang dihidangkan untuk menggambarkan kegembiraan (ketika pernikahan).

Dan walimatul urus (ووليمة العرس) adalah sebagai tanda pengumuman (majlis) untuk pernikahan yang menghalalkan hubungan suami isteri dan perpindahan status kepemilikan. (Imam Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, 3/153-154)

Dari penjelasan di atas dapat kita fahami bahwa yang dimaksudkan dengan walimatul ‘ursy itu adalah jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau berkata,

Ketika tiba waktu pagi hari setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjadi seorang pengantin dengannya (Zainab bin Jahsy), beliau mengundang masyarakat, lalu mereka dijamu dengan makanan dan setelah itu mereka pun keluar.” (HR Bukhari). Sabda Nabi SAW kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika baru saja menikah, “Laksanakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Hadis Riwayat al-Bukhari).

Anas ra berkata : “Ketika Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan, beliau meminta aku supaya mengundang beberapa orang (lelaki) untuk makan.” (HR Bukhari)

Walimatul ‘ursy ini juga merupakan salah satu uslub untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, agar tidak menimbulkan syubhat (kecurigaan) dari masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan syara’. Disamping pernikahan merupakan perbuatan yang haq untuk diumumkan dan layak diketahui masyarakat, juga dapat menjadi perangsang bagi orang-orang yang lebih suka membujang agar segera menikah. Walimah Rasul adalah walimah yang diajarkan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan tuntunan syar'iah.

Imam Ahmad berkata, “Walimah itu hukumnya sunnah”. Menurut jumhur, walimah itu disunnahkan (mandub). Jumhur mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan pendapat asy-Syafi’i rahimahullah.” (Subulus Salam, jil. 2). Demikian pula pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah: “Tiada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, bahawasanya hukum walimah di dalam majlis perkawinan adalah sunnah dan disyari’atkan (sangat dituntut), bukan wajib.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni)

Walimah dilaksanakan dan diselenggarakan oleh Suami. Ini adalah sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan Rasulullah SAW dan diikuti oleh para sahabat-sahabatnya yang lain. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Ketika Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan, beliau mengutus aku untuk mengundang beberapa orang untuk makan.” (HR Bukhari, Tirmidzi)

Juga dari Anas ra, Abdurrahaman berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikah dengan seorang wanita dengan mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (HR Bukhari, no. 5169).

Walau pun begitu, tidak disyaratkan dalam walimah harus dengan menyembelih seekor kambing tetapi ia dilakukan sesuai dengan kemampuan suami. Karena Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan walimah untuk Shafiyah dengan menyediakan campuran kurma tanpa biji yang dicampur dengan keju dan tepung di atas sumbangan para sahabat yang hadir. (HR Bukhari)

Mengingat pentingnya posisi walimah sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bukti kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, maka dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak dibolehkan menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya. Karenannya Islam telah mengaturnya dengan sedemikian rinci, antara lain :

     1.       Prosesi walimah haruslah bersih dari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Terhindar dari hal-hal yang mengandung kemusyrikan atau khurafat.
     
     2.       Tidak menghadirkan hiburan yang dilarang oleh Allah SWT, terlebih lagi jika disertai minum-minum atau makan yang diharamkan Allah SWT. Sekalipun memang adanya hiburan bukan merupakan suatu yang dilarang, asalkan tidak bertentangan dengan aturan Islam.
     3.       Adanya pengantin, khususnya pengantin perempuan yang berdandan cantik dan dilihat oleh seluruh tamu undangan, termasuk laki-laki. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum tabarruj (terlebih lagi jika pengantin perempuan tidak menutup aurat). Islam memerintahkan kepada para perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna (QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59) serta melarang melakukan tabarruj, dengan larangan yang tegas dalam situasi apapun tanpa kecuali. Allah SWT berfirman: ”Janganlah kalian bertabaruj seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu” (TQS. Al-ahzab:33).
     4.       Meminta para tamu undangan untuk mengenakan busana yang syar’i, yang menutup seluruh auratnya. Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
     5.       Islam melarang penyelenggaraan walimah yang hanya mengundang orang-orang tertentu saja, yaitu hanya mengundang orang kaya dan terhormat dan tidak mengundang para fakir miskin, sekalipun masih termasuk kerabat atau tetangga. Mengenai hal ini Rasulullah SAW menjelaskan di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya ((kaya). Barang siapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Muslim). Dalam hadits yang lain dikatakan bahwa “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang yang kaya tetapi meninggalkan orang-orang miskin “(HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra)
     6.       Islam melarang kondisi campur baur antara tamu undangan, sehingga memungkinkan terjadinya interaksi (ikhtilat) antara tamu laki-laki dan tamu perempuan yang bukan mahram sambil bersenda gurau dan membicarakan hal-hal yang tidak syar’i.
Sesungguhnya Nabi SAW pernah mukim di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana ia mengadakan pesta menjelang berumah tangga dengan Shafiyah , kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah... Lalu kaum muslimin bertanya… Kemudian tatkala Nabi SAW mendengarnya, ia melangkah ke belakang dan menarik tabir. (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
     7.        Penyelenggaraan walimah memudahkan para undangan untuk bisa makan dan minum dengan cara yang Islami. Tidak diperbolehkan makan dan minum dengan berdiri. Hal ini berdasarkan larangan dari Rasulullah Saw. Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah Saw bersabda, ”Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata, ”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”. ( HR. Muslim dan Turmidzi ).
Wallahu a'lam

10
G2
Apakah yg dikategorikan ibadah sosial?

Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Orang yang mendirikan shalat dan menyumbangkan hartanya di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga. “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR Bukhari).

Dalam sebuah riwayat dikisahkan, para sahabat Rasulullah Saw sedang mengadakan perjalanan bersama Rasul. Sebagian mereka berpuasa (sunah), sebagian yang lain tidak. Perjalanan sangat melelahkan karena matahari begitu terik. Mereka lantas berhenti di satu tempat untuk berteduh.
Sebagian menggunakan kain, sebagian lagi hanya menggunakan tangan mereka. Mereka yang puasa sangat kelelahan. Lalu, sahabat yang tidak puasa bergegas mendirikan bangunan, tempat berteduh, dan memberi minum kepada para musafir.
Nabi SAW mengapresiasi langkah para sahabat yang tidak puasa dan menyatakan mereka bakal mendapat pahala dari Allah SWT. (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut Ibn Abbas, seperti dikutip banyak ahli tafsir, ibadah sosial, kesalehan sosial, atau ibadah ghair mahdhoh adalah silaturahim dan keluhuran budi pekerti (akhlak karimah), sebagaimana hadits Nabi Saw:

"Bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya menghapusnya dan pergauilah manusia dengan akhlak yang baik “ (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Hâkim, Thabrani, dari Abu Dzar al-Ghifâri).

Demikianlah keindahan risalah Islam, banyak memberikan pilihan pada kaum Muslim untuk melakukan kebaikan. Tentu saja, kebaikan utama dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan adalah Rukun Islam, utamanya sholat.

11
G2
Ustadz / Ustadzah jika kita punya wudhu, kemudian dijalan kita ngasih uang ke tukang parkir atau penjaga lintasan kereta atau maaf tukang apa namanya yg di jalan itu, lalu tangan kita bersentuhan dengan tidak sengaja, apakah itu membatalkan wudhu? Terimakasih.

Jawab (Ustadz Endang): Dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, termasuk masalah yang dipermasalahkan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu` dan sebagian mengatakan tidak.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 23)

a. Pendapat yang Membatalkan

Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`. Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata MENYENTUH secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`. Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.

Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium. Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.

2. Pendapat yang Tidak Membatalkan

Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.

Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra. dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa. (HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

12
G2
Bagaimana adab berinteraksi dengan lawan jenis di dumay? Dalam hal ini karena ada satu urusan belajar online?

Jawab (Ustadz Dodi): Silahkan dan memang sebatas apa yang diperlukan. Tentunya jangan berduaan saja.

13
G1
Ijin bertanya, apakah dana program indonesia pintar halal atau tidak, itu sebenarnya dana dari pemerintah tapi diusahakan oleh salah satu caleg, dan yang terima diminta untuk memilih caleg tersebut agar dapat dana PIP lagi untuk tahun berikutnya? terima kasih

Jawab (Ustadz Syaikul): dana pemerintah seperti itu halal diterima. Memilih calegnya harus dilihat lagi mudharat dan manfaatnya. Jika calegnya dekat dg umat, jujur dan amanah, maka harus memilih dia. Tapi kalau dia hanya ingin mengelabui rakyat dengan mengusahakan dana PIP, sedangkan ia dan partainya dikenal memusuhi umat, korupsi dll, maka tidak perlu memilihnya.

14
G1
Izin bertanya. Bagaimana menurut ustadz/ah, istri yang bekerja dengan penghasilan lebih tapi pulang kerja harus berjibaku kerjaan rumah dan anak, tapi suaminya santai dengan penghasilan kecil rada malas bantu-bantu kerjaan rumah. Istrinya jadi uring-uringan terkesan kesal sama suaminya?!

Jawab (Ustadz Syahrowi): Ya sebenarnya, seluruh kebutuhan keluarga itu adalah tanggung jawab suami. Isteri boleh bekerja atas izin suaminya, jika suami menghendaki istrinya di rumah, ya istri harus taat. Cuma masalah ekonomi membuat para istri harus bekerja, untuk menopang kehidupan keluarga. Atau sebelum menikah memang calon istri sdh bekerja, dan itu berterima oleh calon suaminya. Dalam perjalanan, jika penghasilan istri lebih besar dari suami, maka seharusnya tidak berdampak pada rasa hormat istri pada suami. Suamipun harus pandai-pandai menjaga kemuliaannya di depan istrinya, jangan sudah istri kerja, punya banyak penghasilan, eh malah dia terkesan malas, dan tak peduli dengan rumah. Jadi ya, perlu komunikasi yang lebih baik lagi antara suami dan istri. Wallahu'alam

15
Akhwat
Assalamualikum mau tanya di dalam islam ada tidak namanya acara 4 bulan,atau 7 bulan,7 hari atau 100 hari, baik dalam hal menyambut kehamilan atau kematian?

Jawab (Uustadzah Fina): Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan, ataupun memperingati 100 hari kematian tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan.” (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah)

Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Allah berfirman:
قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ مَا لاَ يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا واللهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَليِمُ

Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa’at?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al Maidah: 76)

16
G6
Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatu. Menabung untuk persiapan biaya sekolah anak atau biaya hidup tak terduga tapi tetap sedekah, apakah tabungan yang kita simpan dan tidak di sedekahkan sampai kita meninggal dapat menjadi azab? Perlukah kita menabung dengan bertawakal Allah menjamin rezeki setiap hambanya?

Jawab (Ustadz Syahrowi): Wa'alaykumussalam wr wb. Allah tidak suka hambanya peminta minta kepada sesama makhluk. Karena akan merendahkan martabatnya dan izzahnya. Kehidupan seseorang hakikatnya tergantung kepada kualitas hidup dan perencanaan hidup yg ia lakukan, karena Allah telah menjamin rezeki setiap orang yang bersungguh-sunguh mendapatkannya. Salah satu bentuk perencanaan hidup, adalah dengan menabung, agar ada persiapan di masa depan. Justru islam melarang berlebih lebihan dan israf dalam segala hal. Tetapi ya jangan pula semua rezeki yang diperoleh ditabung semua, karena sesungguhnya didalamnya ada hak-hak orang-orang miskin dan peminta-peminta. Jadi dua-duanya berbarengan dilaksanakan. Wallahu'alam

17
G3
Bagaimana cara menasehati sahabat kita yang baru hijrah tapi masih pacaran, telepon atau jalan-jalan, tanpa menyakiti perasaan beliau mengingat kita sudah bersahabat lama?

Jawab (U Endang): Bismillah. Agama adalah nasihat. Siapapun berhak mendapat nasihat. Dan Allah telah mengajarkan cara nasihat terbaik. Isi nasihatnya adalah kebenaran. Dan caranya menasihatinya dengan kesabaran. Hasilnya urusan Allah yang penting kita sudah memberi nasehat dengan cara yang sopan tidak menggurui.

18
G3
Ada broadcast seperti ini:
Trik membawa anak kecil ke masjid agar tidak gaduh mengganggu jamaah shalat
Oleh : DR Moh Arifin Badri.
Jelaskan pada anak bagaimana bersikap di masjid, anak jangan membawa mainan, pakaikan mukena/baju koko, gandeng tangan anak masuk masjid, anak dudukkan di sebelah anda, jangan biarkan anak duduk dekat anak kecil lain, anak diajak ikut sholat, sampai di rumah beri pujian atas perilakunya.
Mohon maaf berkaitan dengan tulisan di atas. Apabila kita sudah melakukan seperti di atas, tapi si anak masih banyak tingkah, terus bagaimana ya? Terima kasih atas tanggapannya.

Jawab (Ustadzah Maryam): Bila kasusnya seperti itu, dan kita menjadi omongan negatif karena tingkah anak yang belum bisa kerjasama untuktk anteng di masjid, baiknya tidak usah dibawa saja. Pengalaman di beberapa masjid, apalagi banyak orang tua yang tidak setuju dengan ibu-ibu muda yang membawa anak ke masjid tapi malah tidak konsent orang-orang untuk sholat tenang

19
Assalamualaikum izin bertanya. Apa perbedaan sodaqoh dan  infak, kepada siapa Sodaqoh dan infaq itu kita berikan? Ada yang mengatakan infak itu yang 2.5% minimal perbulan dari penghasilan kita hanya boleh diserahkan ke Amil/pengurus  mesjid, ada beberapa pendapat yang menyatakan bisa diserahkan kepada siapa saja, mana yang betul?

Jawab (Ustadz Farid): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Shadaqah (sedekah) itu ibadah HARTA dan NON HARTA.
- Harta: zakat, nafkah ke anak dan istri,  membangun masjid, menyantuni anak yatim, dsb.
- Non Harta: tersenyum, berkata yg baik, tahlil, takbir, tahmid, hub suami istri, dan  sejenisnya. 
INFAQ itu ibadah HARTA saja. Di sisi ini, infaq dan shadaqah adalah SAMA.  Perbedaannya, shadaqah lebih luas karena ibadah non harta pun juga sedekah.

Sedekah  harta atau infaq ada 2:
1. WAJIB: yaitu zakat dan nafkah ke istri dan anak.
Zakat ada aturan main sendiri, ada yg 2,5%, 5%, 10% .. tergantung jenis zakat. Ada pun nafkah ke anak dan istri tidak aturan baku, yang penting pantas dan layak.
2. SUNNAH: sedekah buat masjid, anak yatim, fakir miskin, ini bisa jadi wajib, dalam kondisi tertentu.

Demikian. Wallahu a'lam

20
G-5
Assalamualaikum ijin bertanya, ada sepasang suami istri niat untuk bercerai. Dia sudah datang ke kantor Pengadilan Agama. Sampai di kantor tidak diproses, tapi dikasih waktu 1 minggu dan akhirnya suami istri ini berusaha baikan kembali. kalau dapat itu apa sudah jatuh talak Ustadz/ustadzah, apakah dia wajib nikah lagi?

Jawab (Ustadz Syaikul): Jika baru niat, dan belum ada pernyataan cerai yang tegas dan jelas dari suami, maka  jatuh talak. Jika sudah ada pernyataan cerai dari suami, dengan penuh kesadaran, maka jatuh talak. Jika baru pertama kali, maka jatuh talak raj`i 1, bisa rujuk tanpa prosesi apapun, selama masih masa iddah. Masa iddah adalah masa pembuktian rahim istri bersih menurut syariat islam. Wanita hamil masa iddahnya adalah sampai melahirkan. Wanita yang masih bisa haidh masa iddahnya adl 3 kali haidh, wanita menopouse masa iddahnya adalah 3 bulan hijriah.

21
G-5
Assalamualaikum, ustadzah mau tanya, bagaimana apabila baju kita terkena cipratan air hujan (air yang sudah menggenang di tanah)? apakah masih bisa dipakai untuk sholat? karena kita tidak tahu setelah sampai di tanah tercampur dengan apa saja? terima kasih

Jawab (Ustadzah Fina): Wa'alaikumussalaam.wr.wb. Air yang suci, jika kemasukan benda suci, statusnya tetap suci. Misal air campur teh, tambah gula, dikasih es, jadinya es Teh. Suci dan halal.
Permukaan tanah, statusnya suci, dan bagian dari syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, permukaan tanah, bisa digunakan sebagai alat bersuci, berupa tayamum.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah, dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lima keistimewaan beliau, yang tidak dimiliki nabi-nabi yang lain. Diantaranya,

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

Bumi ini dijadikan untukkan sebagai masjid (tempat shalat) dan alat bersuci. Karena itu, siapapun diantara umatku yang menjumpai waktu shalat, hendaknya dia segera shalat. (HR. Bukhari 335 & Muslim 1191).

Perubahan warna yang terjadi, tidak mempengaruhi status kesucian air itu. Artinya dia tetap suci, sekalipun warnanya coklat pekat, bercampur tanah. Air yang berubah warna dinilai najis, jika perubahan warna itu disebabkan benda najis. Selama tidak melihat langsung bahwa air itu terkena sesuatu yang najis maka tidak perlu mencari-cari atau mengira-ngira mungkin kena ini atau kena itu, jatuhnya jadi was-was dan was-was asalnya dari syaithon. Wallahu a'lam bisshowab.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!