NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Kamis,
24 Januari 2019
Pukul
15.00 sd 18.00 WIB
Group
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: Ummi G4
****************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G-5
Bismillah, izin bertanya. Misalkan ada suami istri
yang sudah bercerai lama lalu ingin rujuk setelah bertahun-tahun lamanya.
Apakah mereka harus menikah lagi untuk menjadi suami istri? Sebelumnya mereka
sudah pernah bercerai juga rujuk dengan di nikahkan kembali. Cerai, lalu sekarang
mau rujuk lagi, apakah mereka harus menikah kembali? Syukron
Jawab (Ustadz
Dodi): Jika sudah talak 3. Maka tidak bisa menikah lagi kecuali jika
Istri sudah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai juga. Selama sang
Istri belum menikah dengan Suami barunya [dan kemudian cerai], maka tidak
boleh dinikahi sama Suami lamanya.
|
2
|
G1
Ijin bertanya, langganan suami saya ada yang meminjam
uang koperasi, bayarnya harian, bila bayar pasti nitip sama suami, misal
minjem lagi, uangnya juga dititipin ke suami baru diambil sama langganannya
itu, jadi suami seperti jadi perantara, tapi suami tidak dapat untung apa-apa,
kalau seperti itu apakah ikut kebawa riba tidak?
Jawab (Ustadz
Syaikul): Kalau pinjaman koperasi tersebut adalah pinjaman yang
mengandung riba, maka menolong peminjaman tersebut termasuk menolong
perbuatan riba. Allah melarang tolong menolong dalam perbuatan dosa. (baca Al
Maidah ayat 2)
|
3
|
G6
Ijin bertanya. Bagaimana cara agar sholat benar-benar
bisa pada tingkat khusyuk? Jadi ada suara apapun, liat sekitar depan area
sajadah, tetap fokus sholatnya.
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah . Sholat
khusyu' adalah sholat yang benar-benar bisa terjadi. Karena ia di sebutkan
oleh Allah di banyak tempat dalam qur'an. Sholat khusyu' adalah kemampuan
seseorang dalam menguasai keadaan hati/ jiwanya. Saat hatinya sudah diliputi
ketenangan maka sholat khusyu' bisa dirasakan. Untuk sholat bisa khusyu', maka
latihlah hati/jiwa kita dengan zikir. Karena zikir adalah satu-satu pintu
masuk untuk tenangnya hati yang hakiki.
Sholat khusyu' bukan konsentrasi fikiran. Tapi
tenangnya hati, hidupnya hati sepanjang sholat, merasakan kedekatan dengan
Allah dan puncaknya Khusyu adalah merasakan suasana jiwa/ hati seakan-akan
sedang berjumpa Allah. Memang perlu latihan.
Wallahu a'lam
|
4
|
G6
Jika seorang pemimpin merasa selalu benar dan
tidak menerima pendapat orang lain bagaimana cara kita menegurnya, karena
kalo di kasih masukan atau saran dia malahan menyuruh “ya sudah anda saja yg
meneruskan”. Apakah salah akhirnya kita memilih diam saja, karena
menghindari debat dengan beliau?
Jawab (Ustadz Dodi): Saran itu bukan satu
opsi. Buat beberapa opsi atau 2 opsi dengan plus dan minusnya. Sebagai
Pemimpin dia yang putuskan, sebagai bawahan ya hadirkan opsi tersebut.
|
5
|
Akhwat
Assalamu'alaikum, saya mau bertanya. Mengenai
susunan mandi junub yang sempurna (saya khawatir ada hal yang tidak saya
ketahui tentang mandi junub)
Jawab (Ustadzah Syahidah): wa'alaikumsalam
warohmatullahi wabarokatuh. Urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah
sebagai berikut:
Mencuci kedua tangan sabun lalu mencucinya
sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-najis dibersihkan.
Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut
jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air
ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi
basah.
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
Membersihkan seluruh anggota badan.
Mencuci kaki.
Aisyah RA
berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua
tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri
lalu ia mencuci kemaluannya kemudian berwudku seperti wudhu` orang shalat.
Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela
rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau
menyirami kepalanya 3 kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubhnya
dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya. (HR Bukhari/248 dan
Muslim/316)
|
6
|
G-5
Assalamualaikum ijin bertanya. Benarkah
mencubit/memukul anak usia 2 tahun dengan tujuan mendisiplinkan? Misal: si
anak main air, ditegur dinasehati tidak mau dengar, akhirnya dicubit dan
nangis baru berhenti. Kelakuan suami, pernah saya sampai ikutan nangis karena
tidak tega.
Jawab (Ustadzah
Maryam): Ya tidak benar Bunda. Saya justru salut dengan orabgtua yang
mengajarkan anak tanpa kekerasan. Untuk ini memang saya juga sedang belajar untuk
menjadi orangtua yang bisa menahan emosi marah ketika menghadapi anak, tanpa
kekerasan.
|
7
|
G-5
Bagaimana hukum tentang boneka mainan anak? Jika
semisal bonekanya disimpan dalam kardus kalau tidak dimainkan, apakah tidak
apa-apa? Tujuannya selain supaya ringkas dan juga tidak memajang patung (boneka)
di rumah. Bonekanya bentuk-bentuk hewan, atau boneka tangan.
Jawab (Ustadz Dodi): Boleh jika mainan
anak-anak. Asal tidak dimuliakan. Jangan dipajang, terkadang juga di injak-injak
sama anak-anak .
|
8
|
G-5
Assalamualaikum. Izin bertanya. Tentang utang
piutang. Sekarang ini sudah umum dan banyak sekali orang mengontrak rumah.
Tapi terkadang yang ngontrak rumah tidak bayar berbulan-bulan. Kadang dia menunggak
3 bulan tapi bayarnya sebulan. Lalu dia kabur tidak bayar kontrakan. Apakah itu
termasuk hutang yang harus dibayar tidak, kalau yang punya rumah tidak
ikhlas?
Jawab (Ustadz Farid Nu'man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Ya, jelas itu hutang yang wajib dibayar oleh
pihak yang mengontrak. Jika mereka sengaja melakukannya, tidak ada niat
bayar, dan pemilik rumah tidak ridha, maka selama itu pula menjadi beban bagi
orang yang berhutang baik di dunia akhirat. Bahkan Nabi Shalallahu 'Alaihi wa
Sallam menyebutnya sebagai "pencuri".
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
مَنْ
تَزَوَّجَ
امْرَأَةً
عَلَى
صَدَاقٍ
وَهُوَ
يَنْوِي
أَنْ
لاَ
يُؤَدِّيَهُ
إِلَيْهَا
فَهُوَ
زَانٍ
، وَمَنِ
ادَّانَ
دَيْنًا
وَهُوَ
يَنْوِي
أَنْ
لاَ
يُؤَدِّيَهُ
إِلَى
صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ
قَال - : فَهُوَ
سَارِقٌ
“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar,
dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia
adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak
membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar
, 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Shahih At Targhib wat Tarhib, No.
1806)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ
أَخَذَ
أَمْوَالَ
النَّاسِ
يُرِيدُ
أَدَاءَهَا
أَدَّى
اللَّهُ
عَنْهُ
وَمَنْ
أَخَذَ
يُرِيدُ
إِتْلَافَهَا
أَتْلَفَهُ
اللَّهُ
“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak
melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang
mengambil lalu hendak menghancurkannya
maka Allah akan menghancurkan dia.” (HR. Bukhari No. 2387)
Demikian. Wallahu a'lam
|
9
|
Akhwat
Assalamualaikum ustadzah izin bertanya. Adakah
dalil dari hadist yang menggambarkan walimah rasul. Jika ada bagaimana
gambarannya?
Jawab (Ustadzah Fitrianingsih/Ning): Islam
sebagai diin yang sempurna telah mengatur masalah pernikahan dengan sangat
rinci, dari mulai memilih pasangan, khitbah, akad nikah maupun setelah akad
nikah, kewajiban suami istri, termasuk di dalamnya walimatul ‘ursy.
Walimatul ‘Ursy
Kata walimah (الوليمة) diambil dari kata asal walmun (الولم) yang berarti perhimpunan, karena pasangan suami isteri (pada
ketika itu) berkumpul sebagaimana yang dikatakan oleh imam az-Zuhri dan
selainnya. Bentuk kata kerjanya adalah awlama (أولم) yang bermakna setiap makanan yang dihidangkan untuk
menggambarkan kegembiraan (ketika pernikahan).
Dan walimatul urus (ووليمة العرس) adalah sebagai tanda pengumuman (majlis) untuk pernikahan
yang menghalalkan hubungan suami isteri dan perpindahan status kepemilikan.
(Imam Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram,
3/153-154)
Dari penjelasan di atas dapat kita fahami bahwa
yang dimaksudkan dengan walimatul ‘ursy itu adalah jamuan makan yang diadakan
untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau berkata,
“Ketika tiba waktu pagi hari setelah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam menjadi seorang pengantin dengannya (Zainab bin Jahsy),
beliau mengundang masyarakat, lalu mereka dijamu dengan makanan dan setelah
itu mereka pun keluar.” (HR Bukhari). Sabda Nabi SAW kepada ‘Abdurrahman
bin ‘Auf ketika baru saja menikah, “Laksanakanlah walimah walaupun hanya
dengan seekor kambing.” (Hadis Riwayat al-Bukhari).
Anas ra berkata : “Ketika Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan, beliau meminta aku
supaya mengundang beberapa orang (lelaki) untuk makan.” (HR Bukhari)
Walimatul ‘ursy ini juga merupakan salah satu
uslub untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, agar tidak menimbulkan
syubhat (kecurigaan) dari masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan
akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan syara’.
Disamping pernikahan merupakan perbuatan yang haq untuk diumumkan dan layak
diketahui masyarakat, juga dapat menjadi perangsang bagi orang-orang yang
lebih suka membujang agar segera menikah. Walimah Rasul adalah walimah yang
diajarkan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan tuntunan syar'iah.
“Imam Ahmad berkata,
“Walimah itu hukumnya sunnah”. Menurut jumhur, walimah itu disunnahkan
(mandub). Jumhur mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan pendapat asy-Syafi’i
rahimahullah.” (Subulus Salam, jil. 2). Demikian pula pendapat Ibnu Qudamah
rahimahullah: “Tiada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, bahawasanya
hukum walimah di dalam majlis perkawinan adalah sunnah dan disyari’atkan
(sangat dituntut), bukan wajib.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni)
Walimah dilaksanakan dan diselenggarakan oleh Suami.
Ini adalah sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan Rasulullah SAW dan
diikuti oleh para sahabat-sahabatnya yang lain. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata: “Ketika Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan, beliau
mengutus aku untuk mengundang beberapa orang untuk makan.” (HR Bukhari,
Tirmidzi)
Juga dari Anas ra, Abdurrahaman berkata : “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikah dengan seorang wanita dengan
mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah
walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (HR Bukhari, no. 5169).
Walau pun begitu, tidak disyaratkan dalam walimah
harus dengan menyembelih seekor kambing tetapi ia dilakukan sesuai dengan
kemampuan suami. Karena Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan walimah
untuk Shafiyah dengan menyediakan campuran kurma tanpa biji yang dicampur
dengan keju dan tepung di atas sumbangan para sahabat yang hadir. (HR
Bukhari)
Mengingat pentingnya posisi walimah sebagai
bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bukti kecintaan kita
kepada Rasulullah SAW, maka dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan apa
yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak dibolehkan menyimpang dari
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya. Karenannya Islam
telah mengaturnya dengan sedemikian rinci, antara lain :
1. Prosesi walimah haruslah bersih dari hal-hal yang tidak sesuai
dengan aturan Islam. Terhindar dari hal-hal yang mengandung kemusyrikan atau
khurafat.
2. Tidak menghadirkan hiburan yang dilarang oleh Allah SWT, terlebih lagi jika disertai minum-minum atau makan yang diharamkan Allah SWT. Sekalipun memang adanya hiburan bukan merupakan suatu yang dilarang, asalkan tidak bertentangan dengan aturan Islam.
3. Adanya pengantin, khususnya pengantin perempuan yang berdandan
cantik dan dilihat oleh seluruh tamu undangan, termasuk laki-laki. Tindakan
ini merupakan pelanggaran terhadap hukum tabarruj (terlebih lagi jika
pengantin perempuan tidak menutup aurat). Islam memerintahkan kepada para
perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna (QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59)
serta melarang melakukan tabarruj, dengan larangan yang tegas dalam situasi
apapun tanpa kecuali. Allah SWT berfirman: ”Janganlah kalian bertabaruj
seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu” (TQS. Al-ahzab:33).
4. Meminta para tamu undangan untuk mengenakan busana yang
syar’i, yang menutup seluruh auratnya. Allah Swt berfirman, “Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (
biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
5. Islam melarang penyelenggaraan walimah yang hanya mengundang
orang-orang tertentu saja, yaitu hanya mengundang orang kaya dan terhormat
dan tidak mengundang para fakir miskin, sekalipun masih termasuk kerabat atau
tetangga. Mengenai hal ini Rasulullah SAW menjelaskan di dalam haditsnya yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Makanan
yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang
mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang
kepadanya ((kaya). Barang siapa tidak memperkenankan undangan maka
sesungguhnya telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Muslim). Dalam
hadits yang lain dikatakan bahwa “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah
yang hanya mengundang orang yang kaya tetapi meninggalkan orang-orang miskin
“(HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra)
6. Islam melarang kondisi campur baur antara tamu undangan,
sehingga memungkinkan terjadinya interaksi (ikhtilat) antara tamu laki-laki
dan tamu perempuan yang bukan mahram sambil bersenda gurau dan membicarakan
hal-hal yang tidak syar’i.
“Sesungguhnya Nabi
SAW pernah mukim di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana ia
mengadakan pesta menjelang berumah tangga dengan Shafiyah , kemudian aku
mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah... Lalu kaum muslimin
bertanya… Kemudian tatkala Nabi SAW mendengarnya, ia melangkah ke belakang
dan menarik tabir. (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
7. Penyelenggaraan walimah
memudahkan para undangan untuk bisa makan dan minum dengan cara yang Islami.
Tidak diperbolehkan makan dan minum dengan berdiri. Hal ini berdasarkan
larangan dari Rasulullah Saw. Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah Saw bersabda,
”Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata,
”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”. ( HR.
Muslim dan Turmidzi ).
Wallahu a'lam
|
10
|
G2
Apakah yg dikategorikan ibadah sosial?
Jawab (Ustadz
Ashari): Wassalamu'alaikum. Orang yang mendirikan shalat dan
menyumbangkan hartanya di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu
dari pintu surga. “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”.
Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia
akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka
akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar
bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR Bukhari).
Dalam sebuah riwayat dikisahkan, para sahabat
Rasulullah Saw sedang mengadakan perjalanan bersama Rasul. Sebagian mereka
berpuasa (sunah), sebagian yang lain tidak. Perjalanan sangat melelahkan
karena matahari begitu terik. Mereka lantas berhenti di satu tempat untuk
berteduh.
Sebagian menggunakan kain, sebagian lagi hanya
menggunakan tangan mereka. Mereka yang puasa sangat kelelahan. Lalu, sahabat
yang tidak puasa bergegas mendirikan bangunan, tempat berteduh, dan memberi
minum kepada para musafir.
Nabi SAW mengapresiasi langkah para sahabat yang
tidak puasa dan menyatakan mereka bakal mendapat pahala dari Allah SWT. (HR
Bukhari dan Muslim).
Menurut Ibn Abbas, seperti dikutip banyak ahli
tafsir, ibadah sosial, kesalehan sosial, atau ibadah ghair mahdhoh adalah
silaturahim dan keluhuran budi pekerti (akhlak karimah), sebagaimana hadits
Nabi Saw:
"Bertakwalah
kepada Allah dimana saja kamu berada, iringilah keburukan dengan kebaikan
niscaya menghapusnya dan pergauilah manusia dengan akhlak yang baik “
(HR. Ahmad, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Hâkim, Thabrani, dari Abu Dzar
al-Ghifâri).
Demikianlah keindahan risalah Islam, banyak
memberikan pilihan pada kaum Muslim untuk melakukan kebaikan. Tentu saja,
kebaikan utama dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan adalah Rukun Islam,
utamanya sholat.
|
11
|
G2
Ustadz / Ustadzah jika kita punya wudhu, kemudian
dijalan kita ngasih uang ke tukang parkir atau penjaga lintasan kereta atau
maaf tukang apa namanya yg di jalan itu, lalu tangan kita bersentuhan dengan
tidak sengaja, apakah itu membatalkan wudhu? Terimakasih.
Jawab (Ustadz
Endang): Dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu, sentuhan kulit
secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, termasuk
masalah yang dipermasalahkan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa sentuhan
itu membatalkan wudhu` dan sebagian mengatakan tidak.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada
penafsiran ayat Al-Quran yaitu:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam
keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya
Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 23)
a. Pendapat yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai
kiasan yang maksudnya adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya
sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`. Ulama kalangan
As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata MENYENTUH secara harfiyah, sehingga
menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram
itu membatalkan wudhu`. Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua
makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan
adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya
menggunakan penafsiran secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima
hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium. Namun bila ditinjau lebih
dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga
menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang
batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi
tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan
dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian
mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.
2. Pendapat yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya
secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik
adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah
dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya
mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat
(lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits
yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para
istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah
ra. dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian
keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah
istri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa. (HR. Turmuzi Abu
Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
|
12
|
G2
Bagaimana adab berinteraksi dengan lawan jenis di
dumay? Dalam hal ini karena ada satu urusan belajar online?
Jawab (Ustadz
Dodi): Silahkan dan memang sebatas apa yang diperlukan. Tentunya jangan
berduaan saja.
|
13
|
G1
Ijin bertanya, apakah dana program indonesia
pintar halal atau tidak, itu sebenarnya dana dari pemerintah tapi diusahakan
oleh salah satu caleg, dan yang terima diminta untuk memilih caleg tersebut
agar dapat dana PIP lagi untuk tahun berikutnya? terima kasih
Jawab (Ustadz Syaikul): dana pemerintah
seperti itu halal diterima. Memilih calegnya harus dilihat lagi mudharat dan
manfaatnya. Jika calegnya dekat dg umat, jujur dan amanah, maka harus memilih
dia. Tapi kalau dia hanya ingin mengelabui rakyat dengan mengusahakan dana
PIP, sedangkan ia dan partainya dikenal memusuhi umat, korupsi dll, maka tidak
perlu memilihnya.
|
14
|
G1
Izin bertanya. Bagaimana menurut ustadz/ah, istri
yang bekerja dengan penghasilan lebih tapi pulang kerja harus berjibaku
kerjaan rumah dan anak, tapi suaminya santai dengan penghasilan kecil rada
malas bantu-bantu kerjaan rumah. Istrinya jadi uring-uringan terkesan kesal sama
suaminya?!
Jawab (Ustadz
Syahrowi): Ya sebenarnya, seluruh kebutuhan keluarga itu adalah tanggung
jawab suami. Isteri boleh bekerja atas izin suaminya, jika suami menghendaki
istrinya di rumah, ya istri harus taat. Cuma masalah ekonomi membuat para
istri harus bekerja, untuk menopang kehidupan keluarga. Atau sebelum menikah
memang calon istri sdh bekerja, dan itu berterima oleh calon suaminya. Dalam
perjalanan, jika penghasilan istri lebih besar dari suami, maka seharusnya tidak
berdampak pada rasa hormat istri pada suami. Suamipun harus pandai-pandai
menjaga kemuliaannya di depan istrinya, jangan sudah istri kerja, punya
banyak penghasilan, eh malah dia terkesan malas, dan tak peduli dengan rumah.
Jadi ya, perlu komunikasi yang lebih baik lagi antara suami dan istri.
Wallahu'alam
|
15
|
Akhwat
Assalamualikum mau tanya di dalam islam ada tidak
namanya acara 4 bulan,atau 7 bulan,7 hari atau 100 hari, baik dalam hal
menyambut kehamilan atau kematian?
Jawab (Uustadzah Fina): Selamatan kehamilan,
seperti 3 bulanan atau 7 bulanan, ataupun memperingati 100 hari kematian
tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan
semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan
kesesatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِيَّاكُمْ
وَمُحْدَثَاتِ
الْأُمُورِ
فَإِنَّ
كُلَّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ
“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua
perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan
kesesatan.” (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad;
dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah)
Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut
disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan
sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka
keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan
dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.
Allah berfirman:
قُلْ
أَتَعْبُدُونَ
مِن
دُونِ
اللهِ
مَا
لاَ
يَمْلِكُ
لَكُمْ
ضَرًّا
وَلاَ
نَفْعًا
واللهُ
هُوَ
السَّمِيعُ
الْعَليِمُ
“Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah,
sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi
manfa’at?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs.
Al Maidah: 76)
|
16
|
G6
Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatu.
Menabung untuk persiapan biaya sekolah anak atau biaya hidup tak terduga tapi
tetap sedekah, apakah tabungan yang kita simpan dan tidak di sedekahkan
sampai kita meninggal dapat menjadi azab? Perlukah kita menabung dengan
bertawakal Allah menjamin rezeki setiap hambanya?
Jawab (Ustadz
Syahrowi): Wa'alaykumussalam wr wb. Allah tidak suka hambanya peminta
minta kepada sesama makhluk. Karena akan merendahkan martabatnya dan
izzahnya. Kehidupan seseorang hakikatnya tergantung kepada kualitas hidup dan
perencanaan hidup yg ia lakukan, karena Allah telah menjamin rezeki setiap
orang yang bersungguh-sunguh mendapatkannya. Salah satu bentuk perencanaan
hidup, adalah dengan menabung, agar ada persiapan di masa depan. Justru islam
melarang berlebih lebihan dan israf dalam segala hal. Tetapi ya jangan pula semua
rezeki yang diperoleh ditabung semua, karena sesungguhnya didalamnya ada hak-hak
orang-orang miskin dan peminta-peminta. Jadi dua-duanya berbarengan
dilaksanakan. Wallahu'alam
|
17
|
G3
Bagaimana cara menasehati sahabat kita yang baru
hijrah tapi masih pacaran, telepon atau jalan-jalan, tanpa menyakiti perasaan
beliau mengingat kita sudah bersahabat lama?
Jawab (U
Endang): Bismillah. Agama adalah nasihat. Siapapun berhak mendapat
nasihat. Dan Allah telah mengajarkan cara nasihat terbaik. Isi nasihatnya adalah
kebenaran. Dan caranya menasihatinya dengan kesabaran. Hasilnya urusan Allah
yang penting kita sudah memberi nasehat dengan cara yang sopan tidak
menggurui.
|
18
|
G3
Ada broadcast seperti ini:
Trik
membawa anak kecil ke masjid agar tidak gaduh mengganggu jamaah shalat
Oleh : DR
Moh Arifin Badri.
Jelaskan pada
anak bagaimana bersikap di masjid, anak jangan membawa mainan, pakaikan
mukena/baju koko, gandeng tangan anak masuk masjid, anak dudukkan di sebelah
anda, jangan biarkan anak duduk dekat anak kecil lain, anak diajak ikut
sholat, sampai di rumah beri pujian atas perilakunya.
Mohon maaf berkaitan dengan tulisan di atas. Apabila
kita sudah melakukan seperti di atas, tapi si anak masih banyak tingkah,
terus bagaimana ya? Terima kasih atas tanggapannya.
Jawab (Ustadzah
Maryam): Bila kasusnya seperti itu, dan kita menjadi omongan negatif karena
tingkah anak yang belum bisa kerjasama untuktk anteng di masjid, baiknya tidak
usah dibawa saja. Pengalaman di beberapa masjid, apalagi banyak orang tua yang
tidak setuju dengan ibu-ibu muda yang membawa anak ke masjid tapi malah tidak
konsent orang-orang untuk sholat tenang
|
19
|
Assalamualaikum izin
bertanya. Apa perbedaan sodaqoh dan
infak, kepada siapa Sodaqoh dan infaq itu kita berikan? Ada yang
mengatakan infak itu yang 2.5% minimal perbulan dari penghasilan kita hanya
boleh diserahkan ke Amil/pengurus
mesjid, ada beberapa pendapat yang menyatakan bisa diserahkan kepada
siapa saja, mana yang betul?
Jawab (Ustadz
Farid): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Shadaqah (sedekah)
itu ibadah HARTA dan NON HARTA.
- Harta: zakat, nafkah ke anak dan istri, membangun masjid, menyantuni anak yatim,
dsb.
- Non Harta: tersenyum, berkata yg baik, tahlil,
takbir, tahmid, hub suami istri, dan
sejenisnya.
INFAQ itu ibadah HARTA saja. Di sisi ini, infaq
dan shadaqah adalah SAMA. Perbedaannya,
shadaqah lebih luas karena ibadah non harta pun juga sedekah.
Sedekah
harta atau infaq ada 2:
1. WAJIB: yaitu zakat dan nafkah ke istri dan
anak.
Zakat ada aturan main sendiri, ada yg 2,5%, 5%,
10% .. tergantung jenis zakat. Ada pun nafkah ke anak dan istri tidak aturan
baku, yang penting pantas dan layak.
2. SUNNAH: sedekah buat masjid, anak yatim, fakir
miskin, ini bisa jadi wajib, dalam kondisi tertentu.
Demikian. Wallahu a'lam
|
20
|
G-5
Assalamualaikum ijin bertanya, ada sepasang suami
istri niat untuk bercerai. Dia sudah datang ke kantor Pengadilan Agama.
Sampai di kantor tidak diproses, tapi dikasih waktu 1 minggu dan akhirnya
suami istri ini berusaha baikan kembali. kalau dapat itu apa sudah jatuh
talak Ustadz/ustadzah, apakah dia wajib nikah lagi?
Jawab (Ustadz
Syaikul): Jika baru niat, dan belum ada pernyataan cerai yang tegas dan
jelas dari suami, maka jatuh talak. Jika
sudah ada pernyataan cerai dari suami, dengan penuh kesadaran, maka jatuh
talak. Jika baru pertama kali, maka jatuh talak raj`i 1, bisa rujuk tanpa
prosesi apapun, selama masih masa iddah. Masa iddah adalah masa pembuktian
rahim istri bersih menurut syariat islam. Wanita hamil masa iddahnya adalah
sampai melahirkan. Wanita yang masih bisa haidh masa iddahnya adl 3 kali
haidh, wanita menopouse masa iddahnya adalah 3 bulan hijriah.
|
21
|
G-5
Assalamualaikum, ustadzah mau tanya, bagaimana
apabila baju kita terkena cipratan air hujan (air yang sudah menggenang di
tanah)? apakah masih bisa dipakai untuk sholat? karena kita tidak tahu
setelah sampai di tanah tercampur dengan apa saja? terima kasih
Jawab (Ustadzah
Fina): Wa'alaikumussalaam.wr.wb. Air yang suci, jika kemasukan benda
suci, statusnya tetap suci. Misal air campur teh, tambah gula, dikasih es,
jadinya es Teh. Suci dan halal.
Permukaan tanah, statusnya suci, dan bagian dari
syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, permukaan tanah, bisa
digunakan sebagai alat bersuci, berupa tayamum.
Disebutkan dalam hadits Rasulullah, dari Jabir
bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan lima keistimewaan beliau, yang tidak dimiliki nabi-nabi yang
lain. Diantaranya,
وَجُعِلَتْ
لِىَ
الأَرْضُ
مَسْجِدًا
وَطَهُورًا
، فَأَيُّمَا
رَجُلٍ
مِنْ
أُمَّتِى
أَدْرَكَتْهُ
الصَّلاَةُ
فَلْيُصَلِّ
Bumi ini
dijadikan untukkan sebagai masjid (tempat shalat) dan alat bersuci. Karena
itu, siapapun diantara umatku yang menjumpai waktu shalat, hendaknya dia
segera shalat. (HR. Bukhari 335 & Muslim 1191).
Perubahan warna yang terjadi, tidak mempengaruhi
status kesucian air itu. Artinya dia tetap suci, sekalipun warnanya coklat
pekat, bercampur tanah. Air yang berubah warna dinilai najis, jika perubahan
warna itu disebabkan benda najis. Selama tidak melihat langsung bahwa air itu
terkena sesuatu yang najis maka tidak perlu mencari-cari atau mengira-ngira
mungkin kena ini atau kena itu, jatuhnya jadi was-was dan was-was asalnya
dari syaithon. Wallahu a'lam bisshowab.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment